Pasutri Edarkan Sabu 4 Kg dengan Mobil Mewah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat rilis kasus di Polsek Tanjung Duren.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat rilis kasus di Polsek Tanjung Duren.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Yorita (49) dan Zainudin (43) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat. Pasutri itu ditangkap polisi karena mencoba menyelundupkan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (9/2) lalu. Jajaran Polsek Tanjung Barat menangkap tersangka Yorita di dekat stasiun Citayam saat sedang transaksi sabu.

"Dekat Stasiun Citayem, kebetulan tersangka yang kita amankan tinggal dekat di lokasi tersebut. Di lokasi tersebut kita mengamankan tersangka inisial YS, di mana dia membawa sabu di dalam kotak salah satu merek teh. Anggota di lapangan mendapat 3 kilogram sabu," ucap Ady saat konferensi pers di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (16/2/2021).

Selain Yorita, polisi juga mengamankan satu tersangka lagi Zainudin yang tak lain adalah sang suami. Dari tersangka Zainudin polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 kg. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari pasutri tersebut berjumlah 4 kg.

“Zainudin ditangkap di kamar hotel Sifaan nomor 202 kawasan Margonda Raya, Depok Jawa barat,” ungkapnya.

Ady menyebut, modus yang digunakan pasutri ini terbilang unik. Mereka sengaja memodifikasi tangki bensin mobil mewah Camry untuk menyembunyikan sabu. Tangki bensi tersebut dimodifikasi menjadi dua bagian. Satu bagian untuk bahan bakar dan satunya lagi untuk menyimpan sabu.

"Yang menjadi unik dari kasus ini adalah narkotika atau sabu yang menjadi barang bukti untuk diedarkan itu menggunakan modifikasi mobil jenis sedan di bagian tangki bensinnya,” ujarnya.

Sabu yang disembunyikan di dalam tangki mobil dipecah menjadi sejumlah paket kecil. Sabu yang sudah dipecah kemudian disembunyikan di dalam tangki mobil. Dengan begitu, pasutri tersebut bisa dengan mudah mengedarkan barang haram di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Ady mengatakan, dari catatan kepolisian tersangka Yorita merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah dipenjara selama 5 tahun di Polda Metro Jaya. Oleh karenanya, Ady peredaran narkoba yang dijalankan pasutri itu dikedalikan napi dari dalam lapas.

"Kami mengindikasi bahwa peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dalam salah satu lapas yang sedang kita dalami juga," tegas dia.

Masih kata Ady, selain Yorita dan Zainudin, masih ada 2 tersangka lainnya yang saat ini menjadi DPO dan dalam pengejaran petugas.

Untuk mmepertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal penjara 6 tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati.

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …