Pasutri Edarkan Sabu 4 Kg dengan Mobil Mewah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat rilis kasus di Polsek Tanjung Duren.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat rilis kasus di Polsek Tanjung Duren.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Yorita (49) dan Zainudin (43) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat. Pasutri itu ditangkap polisi karena mencoba menyelundupkan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (9/2) lalu. Jajaran Polsek Tanjung Barat menangkap tersangka Yorita di dekat stasiun Citayam saat sedang transaksi sabu.

"Dekat Stasiun Citayem, kebetulan tersangka yang kita amankan tinggal dekat di lokasi tersebut. Di lokasi tersebut kita mengamankan tersangka inisial YS, di mana dia membawa sabu di dalam kotak salah satu merek teh. Anggota di lapangan mendapat 3 kilogram sabu," ucap Ady saat konferensi pers di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (16/2/2021).

Selain Yorita, polisi juga mengamankan satu tersangka lagi Zainudin yang tak lain adalah sang suami. Dari tersangka Zainudin polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 kg. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari pasutri tersebut berjumlah 4 kg.

“Zainudin ditangkap di kamar hotel Sifaan nomor 202 kawasan Margonda Raya, Depok Jawa barat,” ungkapnya.

Ady menyebut, modus yang digunakan pasutri ini terbilang unik. Mereka sengaja memodifikasi tangki bensin mobil mewah Camry untuk menyembunyikan sabu. Tangki bensi tersebut dimodifikasi menjadi dua bagian. Satu bagian untuk bahan bakar dan satunya lagi untuk menyimpan sabu.

"Yang menjadi unik dari kasus ini adalah narkotika atau sabu yang menjadi barang bukti untuk diedarkan itu menggunakan modifikasi mobil jenis sedan di bagian tangki bensinnya,” ujarnya.

Sabu yang disembunyikan di dalam tangki mobil dipecah menjadi sejumlah paket kecil. Sabu yang sudah dipecah kemudian disembunyikan di dalam tangki mobil. Dengan begitu, pasutri tersebut bisa dengan mudah mengedarkan barang haram di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Ady mengatakan, dari catatan kepolisian tersangka Yorita merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah dipenjara selama 5 tahun di Polda Metro Jaya. Oleh karenanya, Ady peredaran narkoba yang dijalankan pasutri itu dikedalikan napi dari dalam lapas.

"Kami mengindikasi bahwa peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dalam salah satu lapas yang sedang kita dalami juga," tegas dia.

Masih kata Ady, selain Yorita dan Zainudin, masih ada 2 tersangka lainnya yang saat ini menjadi DPO dan dalam pengejaran petugas.

Untuk mmepertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal penjara 6 tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati.

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …