Pasutri Edarkan Sabu 4 Kg dengan Mobil Mewah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat rilis kasus di Polsek Tanjung Duren.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo saat rilis kasus di Polsek Tanjung Duren.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Yorita (49) dan Zainudin (43) harus mendekam di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat. Pasutri itu ditangkap polisi karena mencoba menyelundupkan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (9/2) lalu. Jajaran Polsek Tanjung Barat menangkap tersangka Yorita di dekat stasiun Citayam saat sedang transaksi sabu.

"Dekat Stasiun Citayem, kebetulan tersangka yang kita amankan tinggal dekat di lokasi tersebut. Di lokasi tersebut kita mengamankan tersangka inisial YS, di mana dia membawa sabu di dalam kotak salah satu merek teh. Anggota di lapangan mendapat 3 kilogram sabu," ucap Ady saat konferensi pers di Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (16/2/2021).

Selain Yorita, polisi juga mengamankan satu tersangka lagi Zainudin yang tak lain adalah sang suami. Dari tersangka Zainudin polisi menyita barang bukti sabu seberat 1 kg. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari pasutri tersebut berjumlah 4 kg.

“Zainudin ditangkap di kamar hotel Sifaan nomor 202 kawasan Margonda Raya, Depok Jawa barat,” ungkapnya.

Ady menyebut, modus yang digunakan pasutri ini terbilang unik. Mereka sengaja memodifikasi tangki bensin mobil mewah Camry untuk menyembunyikan sabu. Tangki bensi tersebut dimodifikasi menjadi dua bagian. Satu bagian untuk bahan bakar dan satunya lagi untuk menyimpan sabu.

"Yang menjadi unik dari kasus ini adalah narkotika atau sabu yang menjadi barang bukti untuk diedarkan itu menggunakan modifikasi mobil jenis sedan di bagian tangki bensinnya,” ujarnya.

Sabu yang disembunyikan di dalam tangki mobil dipecah menjadi sejumlah paket kecil. Sabu yang sudah dipecah kemudian disembunyikan di dalam tangki mobil. Dengan begitu, pasutri tersebut bisa dengan mudah mengedarkan barang haram di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Ady mengatakan, dari catatan kepolisian tersangka Yorita merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah dipenjara selama 5 tahun di Polda Metro Jaya. Oleh karenanya, Ady peredaran narkoba yang dijalankan pasutri itu dikedalikan napi dari dalam lapas.

"Kami mengindikasi bahwa peredaran ini dikendalikan oleh salah seorang napi dalam salah satu lapas yang sedang kita dalami juga," tegas dia.

Masih kata Ady, selain Yorita dan Zainudin, masih ada 2 tersangka lainnya yang saat ini menjadi DPO dan dalam pengejaran petugas.

Untuk mmepertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 subsider Pasal 112 Juncto 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal penjara 6 tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati.

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…