Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Menilai Take Home Pay Anggota DPR Masih Besar
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tenggat waktu atau deadline sebagian 17 tuntutan dalam 17+8 Tuntutan Rakyat sudah berakhir, 5 September lalu. Ada progres tanggapan dari pihak-pihak yang dituntut oleh aktivis.
Pihak-pihak yang dituju dalam 17+8 Tuntutan Rakyat meliputi Presiden Prabowo Subianto, DPR, partai politik, Polri, TNI, dan kementerian sektor ekonomi.
Hingga Minggu (7/9) harian Surabaya Pagi baru mencatat dua hal yang dilakukan DPR-RI yaitu menghapus tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan ke luar negeri. Tentang tuntutan pemangkasan gaji dan berbagai tunjangan belum disentuh pimpinan DPR-RI.
Rapat konsultasi juga menghasilkan keputusan bahwa anggota DPR akan menerima gaji dan tunjangan total atau take home pay sebesar Rp65.595.730 mulai September 2025, setelah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta disetop per 31 Agustus lalu.
Gaji bersih atau take home pay para wakil rakyat tersebut sudah dipotong pajak penghasilan (PPh) 15 persen.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota terhitung 31 Agustus 2025, dan melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung 1 September 2025.
Dasco menyampaikan DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Sejumlah komponen yang dievaluasi itu meliputi biaya langganan listrik dan jasa telepon. Selain itu ada juga biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Tanggapan Peneliti Formappi
Maka, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan gaji bersih atau take home pay atau THP anggota DPR masih besar meski tunjangan perumahan disetop dan tunjangan lainnya dipangkas.
Berdasarkan surat yang ditandatangani pimpinan DPR, para anggota dewan kini menerima gaji bersih sekitar Rp65 juta per bulan.
Dalam dokumen yang diperoleh Surabaya Pagi, hari Minggu (7/9) belum banyak take home pay (THP) anggota DPR yang dilakukan pemangkasan.
Total Take home pay masih Rp 65.595.730.
"Jika melihat total take home pay bulanan anggota yang masih di level Rp65 juta per bulan, nampaknya tak ada penyesuaian signifikan pada tunjangan-tunjangan lain DPR. Jadi hanya tunjangan perumahan saja yang benar-benar dengan berani dihapus oleh DPR," kata Lucius melalui pesan singkat, Sabtu (6/9).
Hapus Tunjangan Perumahan Transparansi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Dia mengungkapkan hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, berjanji DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Usik Tunjangan Komunikasi Insentif
Peneliti Lucius mempertanyakan sikap DPR yang dinilai tak berani menghapus komponen tunjangan lainnya yang juga dinilai berlebihan selain tunjangan perumahan.
Ia mencontohkan misalnya tunjangan komunikasi insentif yang angkanya menyentuh sekitar Rp20 juta per bulan. Menurutnya, angka sebesar itu menimbulkan pertanyaan publik.
"Beli pulsa, beli paket, atau apa? Seintensif apa komunikasi anggota DPR dengan dukungan tunjangan sebesar itu?" ujarnya.
Lucius juga menyoroti tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan bagi anggota DPR. Ia menyatakan kedua tunjangan itu sebetulnya memiliki makna yang sama.
"Dua-duanya mau menghormati jabatan anggota DPR? Kenapa mesti dibikin menjadi dua jenis tunjangan? Apalagi nominal untuk masing-masingnya cukup besar: Rp9.700.000 itu tunjangan jabatan, sementara Rp7.187.000 untuk tunjangan kehormatan anggota DPR RI," ujarnya.
DPR tak Cukup Aspiratif
"Tunjangan terkait peningkatan fungsi dan honorarium kegiatan pengikatan fungsi dewan juga nampak sama tujuannya, tetapi dibikin seolah-olah menjadi hal yang berbeda," imbuhnya.
Meski begitu Lucius tetap mengapresiasi langkah DPR tersebut, termasuk keputusan menghapus tunjangan perumahan yang menjadi sumber kemarahan publik belakangan ini.
Ia berharap setelah ini DPR akan terus melakukan pembenahan menyeluruh untuk jenis dan nominal tunjangan yang mereka terima. Menurutnya, jenis tunjangan ke depannya harus benar-benar dievaluasi manfaatnya.
"Kalau DPR dibilang tak cukup aspiratif, kan mestinya tunjangan komunikasi intensif itu jadi enggak bermakna," ujarnya.
Lucius mengingatkan dasar hukum penetapan hak-hak keuangan bagi anggota DPR yang dinilai sudah lama tak direvisi. Ia pun mendorong penataan kembali aturan terkait hak-hal keuangan bagi pejabat negara.
"Ada UU terkait gaji pejabat yang tak direvisi sejak tahun 1980. Ada beberapa aturan turunan terkait tunjangan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah sejak tahun 1990-an." Ini kan banyak sekali peraturan turunan yang usianya sudah lama," katanya. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham