Uang "Diobral" untuk Atur Perkara Vonis Lepas Perkara Migor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eks Ketua PN Jakarta Pusat dan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (kiri bermasker), saat menjalani Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap Vonis lepas perkara minyak goreng.
Eks Ketua PN Jakarta Pusat dan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono (kiri bermasker), saat menjalani Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap Vonis lepas perkara minyak goreng.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta  - Ada dua saksi kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Selain mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Rudi Suparmono ada juga saksi Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Mohammad Sofyan.  Dari dua saksi ini uang seperti "diobral" untuk atur perkara.

Rudi Suparmono mengaku pernah ditawari USD 1 juta untuk 'membantu' perkara minyak goreng. Rudi mengatakan tawaran itu diberikan seseorang bernama Agusrin Maryono.

Hal itu disampaikan Rudi Suparmono saat menjadi saksi kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Duduk sebagai terdakwa ialah hakim Muhammad Arif Nuryanta, panitera Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

"Lebih spesifik perkara apa pak yang disampaikan Agusrin itu?" tanya jaksa.

"Ndak langsung fokus ke korporasi atau apa, tapi dia bilang berkaitan dengan CPO," jawab Rudi.

Rudi mengatakan Agusrin meminta bantuan terkait perkara minyak goreng. Rudi mengklaim Agusrin tak menjelaskan detail bantuan yang diminta.

"Sepemahaman saudara kata atau makna mohon dibantu itu seperti apa?" tanya jaksa.

"Saat itu saya nggak nanya secara langsung keinginannya apa, karena memang beliau juga nggak lama di ruangan, hanya itu saja. Dan kemudian saya tidak mencermati itu sebagai sesuatu yang kemudian harus A, harus B, harus C. Saya hanya tahu itu mohon dibantu saja," jawab Rudi.

Rudi mengatakan Agusrin datang lagi menemuinya dan memberikan tawaran. Dia menyebutkan Agusrin menawarkan USD 1 juta atau setara Rp 16,3 miliar berdasarkan kurs saat ini untuk membantu perkara minyak goreng.

"Saat itu beliau menawarkan ke saya uang 1 juta dolar (USD)," jawab Rudi.

"Apa permintaannya pak?" tanya jaksa.

"Bantuan tadi," jawab Rudi.

Jaksa mendalami permintaan bantuan yang diinginkan Agusrin dengan tawaran USD 1 juta tersebut. Rudi mengaku tak berkomentar apapun saat itu.

"Konteks dibantunya apa? Diputus bebas misalkan?" tanya jaksa.

"Ndak ada sama sekali, nggak bicara soal itu," jawab Rudi.

"Jadi kalau dibantu itu 1 juta USD pemahaman saudara masak tidak bertanya pak?" tanya jaksa.

"Saat itu saya tidak kejar untuk bertanya, saya hanya mendengar saja apa yang disampaikan," jawab Rudi.

"1 juta USD kan cukup besar pak," ujar jaksa.

"Betul, cukup besar, dan saat itu saya tidak komentar apa pun," jawab Rudi.

 

Satpam Dititip Hakim Tas Uang Dolar

Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Mohammad Sofyan dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (Migor) untuk terdakwa hakim Djuyamto.

Sofyan mengatakan dirinya pernah dititipkan tas berisi duit hingga cincin oleh Djuyamto.

Sofyan mengatakan Djuyamto, yang sebelum menjadi tersangka merupakan hakim PN Jaksel, menitipkan tas itu untuk diberikan ke Edi yang merupakan sopirnya. Namun, tas itu tak sempat diberikan ke Edi dan diserahkan ke penyidik Kejaksaan Agung.

"Mas Edi itu siapa?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

"Driver beliau, langsung dia (Djuyamto) pergi, Pak," jawab Sofyan.

"Kemudian kapan saudara menyampaikan tas itu ke Pak Edi?" tanya jaksa.

"Saya kalau tidak salah hari Rabunya pak, hari Rabunya saya ke Gedung Kejaksaan," jawab Sofyan.

Sofyan mengatakan Djuyamto tak memberi tahu isi tas tersebut saat menitipkannya. Dia mengaku baru mengetahui isi tas itu saat dibuka di hadapan penyidik Kejaksaan.

"Terkait isi tas itu, saudara pernah membuka atau diberitahu isi tas itu apa?" tanya jaksa.

"Tidak, itu di depan penyidik pak," jawab Sofyan.

Sofyan mengaku lupa berapa jumlah uang di dalam tas tersebut. Namun, dia mengatakan tas yang dititipkan Djuyamto itu berisi uang dalam pecahan dolar Singapura, rupiah, dua ponsel hingga cincin batu.

"Kalau tidak salah ya pak, uang dolar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa, Pak. Ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat," jawab Sofyan.

Sofyan mengatakan Djuyamto tak memberi tahu isi tas tersebut saat menitipkannya. Dia mengaku baru mengetahui isi tas itu saat dibuka di hadapan penyidik Kejaksaan.

"Terkait isi tas itu, saudara pernah membuka atau diberitahu isi tas itu apa?" tanya jaksa.

"Tidak, itu di depan penyidik pak," jawab Sofyan.

Sofyan mengaku lupa berapa jumlah uang di dalam tas tersebut. Namun, dia mengatakan tas yang dititipkan Djuyamto itu berisi uang dalam pecahan dolar Singapura, rupiah, dua ponsel hingga cincin batu.

"Kalau tidak salah ya pak, uang dolar Singapura, untuk jumlahnya saya sudah lupa, Pak. Ada uang rupiahnya juga, terus dua buah handphone sama cincin batu. Itu saja yang saya tahu, yang saya ingat," jawab Sofyan. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…