SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta KPK harus mengusut oknum-oknum yang menerima duit dari korupsi ini. Ia mendengar ada kabar duit hasil korupsi masih tersisa banyak.
"Bahkan duitnya itu masih ada tersisa sekitar Rp 200 miliar belum sempat dibagi-bagi. Diduga begitu gitu," ungkap Boyamin, kepada wartawan, Kamis tadi (11/9/2025).
Boyamin mendorong KPK untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang di kasus tersebut. Ia menduga adanya keterkaitan dari tindak pidana tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK segera menetapkan tersangka.
"Segera tetapkan tersangka gitu. Jangan lama-lama baik dari oknum pejabat tinggi Kemenag maupun dari travel atau orang yang mengelola makelaran ini," tambah Boyamin.
"Jadi ya tetapkan tersangka korupsinya dan kemudian juga dikembangkan tindak pidana pencucian uang. Jadi digabung (pengusutannya), nggak usah dicicil nanti. Jadi sekalian aja ini kasus korupsinya dan pencucian uangnya," kata Boyamin.
"Karena uang dugaannya yang dipungli itu Rp 1 triliun," jelasnya.
Modus Dugaan Korupsi Haji
KPK menyebut modus dugaan korupsi ini agensi perjalanan bisa tidak mendapat kuota haji khusus apabila tidak menyetorkan sejumlah uang ke oknum di Kemenag. Hal ini diungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
"Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya, gitu. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa nggak kebagian, gitu," kata Asep.
Asep menyebut agen travel bergantung pada Kemenag untuk mendapat kuota haji. Termasuk pembagian kuota haji tambahan. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham