Hukum Dilanggar Terang-Terangan

Tanah Sengketa Disulap Jadi Rumah Kost, Pemohon Minta PN Surabaya Tegas

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Putusan MA Sudah Inkracht, Tapi Eksekusi Tertunda

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sengketa tanah yang sudah dimenangkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI kembali menuai sorotan. Tanah yang menjadi objek perkara justru diubah menjadi rumah kost dan dipasarkan secara terbuka, meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemohon eksekusi mendesak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya segera menerbitkan penetapan eksekusi atas perkara PK Mahkamah Agung RI No. 222 juncto Putusan PN Surabaya No. 782/Pdt/2022/PN Surabaya. Pasalnya, tergugat yang kalah dalam perkara ini diduga nekat melawan hukum dengan menyulap lahan sengketa menjadi rumah kost putri.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga memohon perhatian serius dari Bapak Ketua PN Surabaya agar segera menerbitkan penetapan eksekusi. Tindakan pihak tergugat yang mengubah tanah sengketa menjadi rumah kost dan menawarkannya secara terbuka tidak hanya melawan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegas Albertus Soegeng, SH., kuasa hukum pemohon, Sabtu (13/9/2025).

 

Rumah Kost Ilegal, Putusan MA Dilanggar

Berdasarkan pantauan, pihak tergugat memasang spanduk besar serta aktif melakukan promosi online untuk memasarkan rumah kost yang berdiri di atas objek sengketa. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pelecehan hukum, karena objek perkara seharusnya tetap berada dalam status quo hingga eksekusi dilakukan.

“Soal tanah ini sudah jelas dimenangkan oleh klien kami, Bu Wiwuek, dalam putusan PK Mahkamah Agung. Tetapi, pihak termohon malah seenaknya menjadikan tanah sengketa sebagai rumah kost. Itu jelas tidak seharusnya dilakukan,” tambah Soegeng.

Ia menegaskan, keterlambatan PN Surabaya dalam menerbitkan penetapan eksekusi berpotensi mengaburkan objek perkara dan membuka peluang kerugian lebih besar bagi pemohon. “Semakin lama ditunda, semakin besar peluang pihak kalah menyalahgunakan tanah sengketa,” ujarnya.

 

Supremasi Hukum Dipertaruhkan

Permohonan eksekusi telah diajukan sejak 10 Juni 2025, namun lebih dari tiga bulan berlalu, belum ada langkah konkret dari PN Surabaya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum.

Pemohon menilai, percepatan penetapan eksekusi akan menjadi bukti nyata penegakan hukum. Selain itu, publik juga diharapkan memahami urgensi situasi ini, karena jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkara sengketa tanah lain di Indonesia.

“Perkara ini bukan sekadar soal aset pribadi, tetapi juga soal wibawa hukum. Jika putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kepastian hukum?” tutup Soegeng. bd

Berita Terbaru

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…