Hukum Dilanggar Terang-Terangan

Tanah Sengketa Disulap Jadi Rumah Kost, Pemohon Minta PN Surabaya Tegas

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Putusan MA Sudah Inkracht, Tapi Eksekusi Tertunda

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sengketa tanah yang sudah dimenangkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI kembali menuai sorotan. Tanah yang menjadi objek perkara justru diubah menjadi rumah kost dan dipasarkan secara terbuka, meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemohon eksekusi mendesak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya segera menerbitkan penetapan eksekusi atas perkara PK Mahkamah Agung RI No. 222 juncto Putusan PN Surabaya No. 782/Pdt/2022/PN Surabaya. Pasalnya, tergugat yang kalah dalam perkara ini diduga nekat melawan hukum dengan menyulap lahan sengketa menjadi rumah kost putri.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga memohon perhatian serius dari Bapak Ketua PN Surabaya agar segera menerbitkan penetapan eksekusi. Tindakan pihak tergugat yang mengubah tanah sengketa menjadi rumah kost dan menawarkannya secara terbuka tidak hanya melawan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegas Albertus Soegeng, SH., kuasa hukum pemohon, Sabtu (13/9/2025).

 

Rumah Kost Ilegal, Putusan MA Dilanggar

Berdasarkan pantauan, pihak tergugat memasang spanduk besar serta aktif melakukan promosi online untuk memasarkan rumah kost yang berdiri di atas objek sengketa. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pelecehan hukum, karena objek perkara seharusnya tetap berada dalam status quo hingga eksekusi dilakukan.

“Soal tanah ini sudah jelas dimenangkan oleh klien kami, Bu Wiwuek, dalam putusan PK Mahkamah Agung. Tetapi, pihak termohon malah seenaknya menjadikan tanah sengketa sebagai rumah kost. Itu jelas tidak seharusnya dilakukan,” tambah Soegeng.

Ia menegaskan, keterlambatan PN Surabaya dalam menerbitkan penetapan eksekusi berpotensi mengaburkan objek perkara dan membuka peluang kerugian lebih besar bagi pemohon. “Semakin lama ditunda, semakin besar peluang pihak kalah menyalahgunakan tanah sengketa,” ujarnya.

 

Supremasi Hukum Dipertaruhkan

Permohonan eksekusi telah diajukan sejak 10 Juni 2025, namun lebih dari tiga bulan berlalu, belum ada langkah konkret dari PN Surabaya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum.

Pemohon menilai, percepatan penetapan eksekusi akan menjadi bukti nyata penegakan hukum. Selain itu, publik juga diharapkan memahami urgensi situasi ini, karena jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkara sengketa tanah lain di Indonesia.

“Perkara ini bukan sekadar soal aset pribadi, tetapi juga soal wibawa hukum. Jika putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kepastian hukum?” tutup Soegeng. bd

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Percepat Perlindungan BPJS-TK untuk 11 Ribu Pekerja

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk mensejahterakan pekerja lokal serta mendorong perusahaan swasta…