Hukum Dilanggar Terang-Terangan

Tanah Sengketa Disulap Jadi Rumah Kost, Pemohon Minta PN Surabaya Tegas

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Putusan MA Sudah Inkracht, Tapi Eksekusi Tertunda

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sengketa tanah yang sudah dimenangkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI kembali menuai sorotan. Tanah yang menjadi objek perkara justru diubah menjadi rumah kost dan dipasarkan secara terbuka, meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemohon eksekusi mendesak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya segera menerbitkan penetapan eksekusi atas perkara PK Mahkamah Agung RI No. 222 juncto Putusan PN Surabaya No. 782/Pdt/2022/PN Surabaya. Pasalnya, tergugat yang kalah dalam perkara ini diduga nekat melawan hukum dengan menyulap lahan sengketa menjadi rumah kost putri.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga memohon perhatian serius dari Bapak Ketua PN Surabaya agar segera menerbitkan penetapan eksekusi. Tindakan pihak tergugat yang mengubah tanah sengketa menjadi rumah kost dan menawarkannya secara terbuka tidak hanya melawan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegas Albertus Soegeng, SH., kuasa hukum pemohon, Sabtu (13/9/2025).

 

Rumah Kost Ilegal, Putusan MA Dilanggar

Berdasarkan pantauan, pihak tergugat memasang spanduk besar serta aktif melakukan promosi online untuk memasarkan rumah kost yang berdiri di atas objek sengketa. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pelecehan hukum, karena objek perkara seharusnya tetap berada dalam status quo hingga eksekusi dilakukan.

“Soal tanah ini sudah jelas dimenangkan oleh klien kami, Bu Wiwuek, dalam putusan PK Mahkamah Agung. Tetapi, pihak termohon malah seenaknya menjadikan tanah sengketa sebagai rumah kost. Itu jelas tidak seharusnya dilakukan,” tambah Soegeng.

Ia menegaskan, keterlambatan PN Surabaya dalam menerbitkan penetapan eksekusi berpotensi mengaburkan objek perkara dan membuka peluang kerugian lebih besar bagi pemohon. “Semakin lama ditunda, semakin besar peluang pihak kalah menyalahgunakan tanah sengketa,” ujarnya.

 

Supremasi Hukum Dipertaruhkan

Permohonan eksekusi telah diajukan sejak 10 Juni 2025, namun lebih dari tiga bulan berlalu, belum ada langkah konkret dari PN Surabaya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum.

Pemohon menilai, percepatan penetapan eksekusi akan menjadi bukti nyata penegakan hukum. Selain itu, publik juga diharapkan memahami urgensi situasi ini, karena jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkara sengketa tanah lain di Indonesia.

“Perkara ini bukan sekadar soal aset pribadi, tetapi juga soal wibawa hukum. Jika putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kepastian hukum?” tutup Soegeng. bd

Berita Terbaru

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan, sejumlah…

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sebanyak 12 tim dari Indonesia, Thailand, dan Vietnam bertarung dalam Grand Finals Free Fire World Series Southeast Asia (FFWS SEA) 2…

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Sugihan, Kecamatan S…

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Janji Pemkab Sidoarjo untuk memberikan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, masuk tahap r…

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Harga daging sapi yang biasanya berada di kisaran Rp120.000 per kilogram, kini di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyentuh…

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti progres proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Munjungan-Prigi yang kini terus dikebut, Pemerintah Kabupaten…