Hukum Dilanggar Terang-Terangan

Tanah Sengketa Disulap Jadi Rumah Kost, Pemohon Minta PN Surabaya Tegas

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Putusan MA Sudah Inkracht, Tapi Eksekusi Tertunda

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sengketa tanah yang sudah dimenangkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI kembali menuai sorotan. Tanah yang menjadi objek perkara justru diubah menjadi rumah kost dan dipasarkan secara terbuka, meski putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemohon eksekusi mendesak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya segera menerbitkan penetapan eksekusi atas perkara PK Mahkamah Agung RI No. 222 juncto Putusan PN Surabaya No. 782/Pdt/2022/PN Surabaya. Pasalnya, tergugat yang kalah dalam perkara ini diduga nekat melawan hukum dengan menyulap lahan sengketa menjadi rumah kost putri.

“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga memohon perhatian serius dari Bapak Ketua PN Surabaya agar segera menerbitkan penetapan eksekusi. Tindakan pihak tergugat yang mengubah tanah sengketa menjadi rumah kost dan menawarkannya secara terbuka tidak hanya melawan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tegas Albertus Soegeng, SH., kuasa hukum pemohon, Sabtu (13/9/2025).

 

Rumah Kost Ilegal, Putusan MA Dilanggar

Berdasarkan pantauan, pihak tergugat memasang spanduk besar serta aktif melakukan promosi online untuk memasarkan rumah kost yang berdiri di atas objek sengketa. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pelecehan hukum, karena objek perkara seharusnya tetap berada dalam status quo hingga eksekusi dilakukan.

“Soal tanah ini sudah jelas dimenangkan oleh klien kami, Bu Wiwuek, dalam putusan PK Mahkamah Agung. Tetapi, pihak termohon malah seenaknya menjadikan tanah sengketa sebagai rumah kost. Itu jelas tidak seharusnya dilakukan,” tambah Soegeng.

Ia menegaskan, keterlambatan PN Surabaya dalam menerbitkan penetapan eksekusi berpotensi mengaburkan objek perkara dan membuka peluang kerugian lebih besar bagi pemohon. “Semakin lama ditunda, semakin besar peluang pihak kalah menyalahgunakan tanah sengketa,” ujarnya.

 

Supremasi Hukum Dipertaruhkan

Permohonan eksekusi telah diajukan sejak 10 Juni 2025, namun lebih dari tiga bulan berlalu, belum ada langkah konkret dari PN Surabaya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepastian hukum.

Pemohon menilai, percepatan penetapan eksekusi akan menjadi bukti nyata penegakan hukum. Selain itu, publik juga diharapkan memahami urgensi situasi ini, karena jika dibiarkan, praktik semacam ini bisa menjadi preseden buruk bagi perkara sengketa tanah lain di Indonesia.

“Perkara ini bukan sekadar soal aset pribadi, tetapi juga soal wibawa hukum. Jika putusan Mahkamah Agung saja bisa diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kepastian hukum?” tutup Soegeng. bd

Berita Terbaru

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

SurabayaPagi, Jombang — KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menyatakan menerima dengan legawa seluruh proses dan dinamika yang terjadi dalam Muktamar K…

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Umum Pengprov Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur Bambang Haryo Sukartono mendorong Kementerian Pendidikan D…

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

‎SETIAP musim panen tiba, kepulan asap dari persawahan seolah menjadi pemandangan biasa. Jerami sisa panen padi dibakar begitu saja. Begitu pula batang jagung m…

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang— Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi, M.H., menyayangkan keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-3…

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan tren konsumsi makanan di kalangan generasi muda mendorong produsen makanan instan mengembangkan kombinasi rasa yang lebih b…

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan pasokan listrik tetap a…