Ijazah Gibran Digugat, KPU "Bela" Anak Jokowi di Luar Sidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka Senin (15/9/2025) ditunda.  Ini dikarenakan legal standing pihak tergugat I yakni Gibran dan tergugat II (KPU RI) belum lengkap.

"Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," ujar Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9).

Terpisah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan tidak bisa membuka dokumen ijazah yang menjadi persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke publik tanpa persetujuan. KPU mengatakan ada konsekuensi bahaya jika informasi dalam dokumen ijazah itu dibuka.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

 

Gibran Tunjuk 3 Pengacara

Dalam menghadapi gugatan ini, Gibran mengerahkan tiga orang pengacara dari AK Law Firm yang berkantor di Jakarta. Mereka menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu.

"Kami tiga orang," kata Pengacara Dadang Herli Saputra.

Dadang belum bisa memastikan apakah Gibran selaku principal akan hadir langsung di persidangan atau tidak. Dia juga mengaku belum ada arahan khusus dari Gibran terkait dengan sidang ini.

 

Tuntutan ke Gibran

"Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain," kata dia.

Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun penggugat atas nama Subhan yang memiliki latar belakang sebagai pengacara.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.

 

Keputusan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan perihal penetapan dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Ada beberapa dokumen capres-cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan termasuk perihal ijazah.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Affifudin dalam keputusan itu.

Dalam keputusan itu, tertuang 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres. Salah satu dokumen yang tidak bisa dibuka tanpa persetujuan yakni perihal dokumen ijazah.

 

Dokumen Tidak Bisa Dibuka

Berikut 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik Jadi Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

HLN ke-81: PLN Perkuat Peran Listrik Jadi Penggerak Kehidupan dan Kemandirian Bangsa

Rabu, 28 Okt 2026 18:53 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 18:53 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-81, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya untuk terus menjadi penggerak kemandirian…

Defisit APBD Rp53,78 Miliar, DPRD Madiun Bakal Uji Kepastian SiLPA

Defisit APBD Rp53,78 Miliar, DPRD Madiun Bakal Uji Kepastian SiLPA

Rabu, 28 Okt 2026 18:18 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 18:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kota Madiun bakal mencermati proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2026 yang direncanakan untuk menutup defisit APB…

Fakta Penggunaan Pasir Lumajang Campur Pasir Pasang Tepis Isu Sirtu Ayak Pembangunan Rumah Pompa Lippo

Fakta Penggunaan Pasir Lumajang Campur Pasir Pasang Tepis Isu Sirtu Ayak Pembangunan Rumah Pompa Lippo

Rabu, 28 Okt 2026 17:44 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ibarat putri ayu, proyek pembangunan Rumah Pompa Lippo di Jalan Raya Jati sempat menjadi perhatian publik. Proyek yang digadang m…

Kakek berusia 71 tahun tewas, setelah Ditabrak Mobil Pickup

Kakek berusia 71 tahun tewas, setelah Ditabrak Mobil Pickup

Rabu, 28 Okt 2026 17:16 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Keramaian di depan TMP R.Wijaya Kota Blitar yang berhadapan dngn wisata Kuliner malam tepatnya di Jalan Sudanco Supriadi, di kejutkan…

Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Pelaporan Data Industri, Disperindag Sidoarjo Gelar Bimtek SIINas

Dorong Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Pelaporan Data Industri, Disperindag Sidoarjo Gelar Bimtek SIINas

Rabu, 28 Okt 2026 16:57 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Data Industri M…

Bupati Madiun Tekankan Deteksi Dini untuk Cegah Gangguan Keamanan

Bupati Madiun Tekankan Deteksi Dini untuk Cegah Gangguan Keamanan

Rabu, 28 Okt 2026 16:45 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 16:45 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Deteksi dini dan cegah dini menjadi kunci dalam mengantisipasi potensi ganguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ser…