Residivis Curanmor Dibekuk Resmob Satreskrim Polres Blitar

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku digelandang untuk dihadirkan dalam rilis. SP/Lestariono
Para pelaku digelandang untuk dihadirkan dalam rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI COM, Blitar - Pelaku Curanmor di Kesamben Blitar terungkap, setelah teman pelaku tertangkap di Polsek Kromengan Polres  Malang, kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) jenis Honda Beat hitam milik ADD (29), warga Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ini terungkap, setelah teman pelaku tertangkap di wilayah Kabupaten Malang.

Hilangnya motor jenis Honda Beat milik ADD, setelah mendapati sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di pinggir jalan depan rumah orangtuanya di Dusun Sebeng, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Senin (28/7).

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo SH MH, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pria bernama inisial BS (38) alias Oceng, pelaku pencurian sepeda motor milik ADD, berkat informasi dari Polsek Kromengan, Kabupaten Malang.

“Saat Polsek Kromengan menangkap pelaku curanmor dengan inisial I (29) yang dalam interogasi mengakui juga melakukan pencurian serupa (Curanmor) bersama Oceng di Kesamben Blitar,” ujar Momon pada konferensi pers, Senin (15/9) sore.

Setelah mendapat informasi dari Polsek Kromengan Unit Reskrim Polres Blitar langsung melakukan pengejaran yang dipimpin langsung AKP Momon, akhirnya pelacakan dan pencarian Bambang alias Oceng tak membutuhkan waktu lama, akhirnya  Oceng yang juga Residivis kasus Curanmor dapat ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri pada 12 September 2025.

"Setelah kita menerima informasi dari Polsek Kromengan Kab.Malang, langsung kita tindak lanjuti, dan berhasil kita tangkap Oceng  di wilayah Kediri, guna penyelidikan warga Kec.Pagak Kabupaten Malang ini kita tahan termasuk Barang bukti berupa Motor." Ungkap AKP Momon, seijin Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam rilisnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lumajang ini menambahkan, Oceng bisa di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Untuk itu kami berpesan pada masyarakat, apabila menaruh Motornya untuk berhati hati, juga ketelitian tentang kondisi motor sudah terkunci dengan sempurna, untuk menghindari korban Curanmor," pesan AKP Momon. Les

Berita Terbaru

Pedagang Lokal Tertekan, Daging Sapi Pasokan Luar Banjiri Pasar Legi Jombang

Pedagang Lokal Tertekan, Daging Sapi Pasokan Luar Banjiri Pasar Legi Jombang

Jumat, 20 Feb 2026 11:49 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Memasuki Bulan Ramadhan, dimana banyak orang mencari kebutuhan daging sapi justru membuat sejumlah pedagang daging sapi di Pasar…

Ratusan Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ramadhan di Ruas Jalan Alun - alun Kota Blitar

Ratusan Pedagang Ramaikan Pasar Takjil Ramadhan di Ruas Jalan Alun - alun Kota Blitar

Jumat, 20 Feb 2026 11:27 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menyambut Bulan Ramadhan, sebanyak 270 pedagang kaki lima dan usaha mikro kecil menengah turut meramaikan Pasar Takjil di Kota…

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Polres Gresik Gelar Kurve di Masjid Agung, Dukung Program ASRI Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Jajaran Polres Gresik menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung Program ASRI yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dengan m…

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Trate Takjil Market Volume 4 Libatkan 130 UMKM dan Resmikan Outlet Trate Rasa

Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Trate Takjil Market Volume 4 Libatkan 130 UMKM dan Resmikan Outlet Trate Rasa

Jumat, 20 Feb 2026 10:58 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Denyut perekonomian warga di Kelurahan Trate, Kecamatan Gresik, kembali menggeliat. Trate Takjil Market (TTM) Volume 4 resmi digelar…

Selama Ramadhan, SPPG Kota Malang Ganti MBG dengan Makanan Kering

Selama Ramadhan, SPPG Kota Malang Ganti MBG dengan Makanan Kering

Jumat, 20 Feb 2026 10:55 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama Bulan Ramadhan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang akan disesuaikan mulai dari menu sampai dengan…

Peternak Malang Diimbau Waspada Risiko Wabah PMK di Musim Hujan yang Tak Tentu

Peternak Malang Diimbau Waspada Risiko Wabah PMK di Musim Hujan yang Tak Tentu

Jumat, 20 Feb 2026 10:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki musim hujan yang tidak menentu di awal Tahun 2026 pada wilayah Malang Raya, para peternak diimbau tetap waspada terhadap…