Residivis Curanmor Dibekuk Resmob Satreskrim Polres Blitar

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku digelandang untuk dihadirkan dalam rilis. SP/Lestariono
Para pelaku digelandang untuk dihadirkan dalam rilis. SP/Lestariono

i

SURABAYAPAGI COM, Blitar - Pelaku Curanmor di Kesamben Blitar terungkap, setelah teman pelaku tertangkap di Polsek Kromengan Polres  Malang, kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) jenis Honda Beat hitam milik ADD (29), warga Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar ini terungkap, setelah teman pelaku tertangkap di wilayah Kabupaten Malang.

Hilangnya motor jenis Honda Beat milik ADD, setelah mendapati sepeda motor miliknya hilang saat diparkir di pinggir jalan depan rumah orangtuanya di Dusun Sebeng, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Senin (28/7).

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo SH MH, mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pria bernama inisial BS (38) alias Oceng, pelaku pencurian sepeda motor milik ADD, berkat informasi dari Polsek Kromengan, Kabupaten Malang.

“Saat Polsek Kromengan menangkap pelaku curanmor dengan inisial I (29) yang dalam interogasi mengakui juga melakukan pencurian serupa (Curanmor) bersama Oceng di Kesamben Blitar,” ujar Momon pada konferensi pers, Senin (15/9) sore.

Setelah mendapat informasi dari Polsek Kromengan Unit Reskrim Polres Blitar langsung melakukan pengejaran yang dipimpin langsung AKP Momon, akhirnya pelacakan dan pencarian Bambang alias Oceng tak membutuhkan waktu lama, akhirnya  Oceng yang juga Residivis kasus Curanmor dapat ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri pada 12 September 2025.

"Setelah kita menerima informasi dari Polsek Kromengan Kab.Malang, langsung kita tindak lanjuti, dan berhasil kita tangkap Oceng  di wilayah Kediri, guna penyelidikan warga Kec.Pagak Kabupaten Malang ini kita tahan termasuk Barang bukti berupa Motor." Ungkap AKP Momon, seijin Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam rilisnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lumajang ini menambahkan, Oceng bisa di jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

"Untuk itu kami berpesan pada masyarakat, apabila menaruh Motornya untuk berhati hati, juga ketelitian tentang kondisi motor sudah terkunci dengan sempurna, untuk menghindari korban Curanmor," pesan AKP Momon. Les

Berita Terbaru

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Jelang Arus Mudik Lebaran, Kapolres Gresik Cek Kesiapan Pos Pelayanan Bunder

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menyambut arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Polres Gresik mulai memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan bagi m…

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Polres Blitar Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Ratusan Knalpot Brong

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 16:24 WIB

Hasil OPS Pekat dan Keselamatan Semeru 2026   SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026 Polres Blitar Kota  musnahkan ribuan botol m…

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…