Sharing Session di RSUD Dr Soetomo, Deputi KPK Wawan Wardiana Ajak Jumat Bersepeda KK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan kerja, khususnya sektor kesehatan. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Dr. Ir. Wawan Wardiana, M.T, mengungkapkan hal tersebut dalam Sharing Session di RSUD dr Soetomo dengan tema Sustainability of Integrity: Pilar Etos Kerja Masa Depan, Membangun Budaya Antikorupsi Pilar Etos Kerja Masa Depan.

Wawan Wardiana memaparkan sembilan nilai antikorupsi yang dikenal dengan akronim “JUMAT BERSEPEDA KK” yaitu Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Adil, Disiplin, dan Kerja Keras. Menurutnya, nilai integritas hanya bisa bertahan jika ada komunitas yang saling menguatkan.

Sektor kesehatan menjadi perhatian utama KPK karena menyangkut hajat hidup orang banyak, melibatkan anggaran besar, sekaligus memiliki potensi penyimpangan yang signifikan. 

“Pengalaman di Amerika Serikat menunjukkan, fraud dalam klaim layanan kesehatan bisa mencapai 5 hingga 10 persen. Dengan peserta JKN mencapai 276,5 juta jiwa, risiko ini harus benar-benar diantisipasi,” ujar Wawan Wardiana, dalam Sharing Session di RSUD dr Soetomo, Senin 15/9/2025.

Data BPJS Kesehatan menunjukkan jumlah peserta aktif membayar hanya sekitar 18 persen atau 50 juta orang. Rata-rata pemanfaatan layanan mencapai 1,8 juta per hari. Anggaran JKN terus meningkat dari Rp42,6 triliun pada 2014 menjadi Rp158,85 triliun pada 2023. Hingga Oktober 2024, klaim JKN sudah menembus Rp146,28 triliun, sementara iuran peserta hanya Rp133,45 triliun. 

“Artinya, dalam periode Januari–Oktober 2024, defisit klaim BPJS Kesehatan mencapai Rp12,83 triliun,” jelas Wawan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penerapan regulasi untuk mengendalikan konflik kepentingan dan gratifikasi di sektor kesehatan. Sejumlah aturan telah diterbitkan, seperti Permenkes Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan, serta Permenkes Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi.

“Prinsip sponsorship harus dijalankan secara akuntabel dan transparan. Tidak boleh memengaruhi independensi pelayanan kesehatan, tidak dalam bentuk uang, tidak diberikan langsung kepada individu, dan harus sesuai bidang keahlian,” tegasnya.

KPK berharap melalui penerapan nilai-nilai integritas, sektor kesehatan dapat terhindar dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas. “Budaya antikorupsi tidak bisa hanya menjadi slogan, tetapi harus terinternalisasi di seluruh lini, terutama di bidang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar rakyat seperti kesehatan,” pungkas Wawan. 

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …