SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penahanan ijazah masih saja kerap terjadi di Surabaya. Baru ini menimpa seorang siswi bernama Aini bukan nama sebernanya, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya tidak bisa mendapatkan ijazah asli meski telah lulus dari SMA lantaran adanya tunggakan biaya sekolah sebesar Rp 3.100.000 yang belum terlunasi.
Menanggapi pristiwa tersebut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendatangi Sekolah Menengah Atas (SMA) swasta di wilayah Asemrowo. Ditemui Kepala sekolah bernama, Ibu Yuni. Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak dapat memberikan ijazah asli selama tunggakan belum dilunasi.
"Meski ada subsidi dari dewan, kami hanya bisa memberikan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Ijazah asli baru bisa diberikan setelah tunggakan lunas," ungkap Bu Yuni.
Sementara Azhar Kahfi menegaskan aturan pemerintah melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apapun. Berdasarkan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, sekolah swasta maupun negeri tidak boleh menjadikan ijazah sebagai jaminan.
“Sekolah swasta memang bergantung pada iuran, tapi hak siswa atas ijazah mutlak. Itu pintu untuk melanjutkan pendidikan atau masuk dunia kerja,” ujarnya.
Azhar Kahfi mengatakan Kasus penahanan ijazah ini mencerminkan masih lemahnya implementasi regulasi pendidikan di lapangan. Padahal, menurut data BPS Jawa Timur 2023, masih ada 122.400 warga miskin di Surabaya yang rentan menghadapi masalah serupa.
Anggota komisi A DPRD Surabaya ini menyebut sejumlah program bantuan dapat diakses, mulai dari Beasiswa Pemuda Tangguh, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), hingga skema Orang Tua Asuh. Ia juga menyatakan siap terlibat langsung sebagai orang tua asuh bila ada siswa lain yang kesulitan menebus ijazah.
“Ini bukan kasus tunggal. Saat reses, saya masih sering mendapati warga mengadu soal ijazah ditahan. Ke depan saya akan dorong pengawasan lebih ketat agar praktik ini benar-benar dihentikan,” tutupnya.
Denga tegas Azhar mengatakan dirinya akan mengawal kasus ini hingga selesai. Ia juga siap membawa persoalan ini ke sidang paripurna DPRD Surabaya agar praktik penahanan ijazah tidak terulang. Alq
Editor : Moch Ilham