Perpindahan Jabatan Erick Thohir ke Menpora Terkesan "Degradasi"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul berita utama harian Surabaya Pagi, edisi hari Jumat kemarin (19/9) "Gonjang ganjing Kementerian BUMN Dibubarkan"

Bila benar dibubarkan secara hukum,  Erick Thohir harus dimintai pertanggungjawaban. Ada ada, suatu kementerian ekonomi dibubarkan?

Kementerian ini punya pada tahun 2023, total asetnya mencapai sekitar Rp10.470 triliun. Aset-aset ini tersebar dalam berbagai sektor seperti jasa keuangan, energi, serta infrastruktur.

Pada akhir tahun 2023, 65 dari total 70 BUMN berada di bawah naungan Kementerian BUMN, sementara 5 sisanya berada di bawah Kementerian Keuangan. Jumlah BUMN pada 2023 menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena adanya pembentukan holding, penggabungan, dan akuisisi sebagai upaya efisiensi dan peningkatan daya saing.

Sejauh ini kementerian BUMN dikenal sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan sebagian besar BUMN di Indonesia.

Pada tahun 2023, terdapat total 70 perusahaan BUMN, yang terdiri dari 10 PT Perum, 47 PT Persero, dan 13 PT Persero Tbk.

 Menteri BUMN Erick Thohir memastikan 47 BUMN bakal masuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Saat ini baru 7 BUMN yang dikelola asetnya oleh lembaga baru tersebut.

Ketujuh BUMN itu adalah Pertamina, PLN, BRI, BNI, Bank Mandiri, Telkom, dan MIND ID.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya, Erick pernah mengatakan akan bersih-bersih BUMN secara total. Ia juga menyinggung pentingnya transformasi yang selama ini sudah dijalankan.

Dengan masuknya 47 BUMN ke Danantara, Erick juga menjelaskan soal peran Kementerian BUMN ke depannya. Menurutnya Kementerian BUMN akan tetap mengawasi perusahaan pelat merah, menindak kasus korupsi. Masya Allah.

Bagaimana 'membiarkan' BUMN korupsi?

Bahkan, kata Erick, kementerian BUMN juga masih mengawasi operasional perusahaan pelat merah, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban terhadap layanan publik. Contohnya adalah hal-hal yang menyangkut subsidi, kompensasi, hingga proyek strategis nasional.

"Salah satunya di undang-undang itu kan fungsi kami mengawasi, menindak kalau ada kasus korupsi, meng-approve rencana kerja, memastikan antara dividen dan suntikan modal," kata Erick.

Pertanyaannya, apa seperti itu perannya sebagai menteri BUMN selama ini .  Apa bukan mengutamakan pengelolaannya, agar semua BUMN profit oriented, bukan malah melakukan kecurangan (fraud) uang negara.

 

***

 

Catatan jurnalistik saya menyimpan file bahwa Erick Thohir juga pernah menyampaikan jumlah BUMN telah dipangkas menjadi 47 dari sebelumnya 112 BUMN. Dari jumlah 47, 7 BUMN dalam proses penyehatan. Lho, apa kerja Erick sebagai menteri BUMN, kok sampai ada institusi dibawahnya gak sehat secara finansial.

Mengejutkan,  Erick juga pernah menyinggung profit BUMN yang mencapai Rp 310 triliun.  Nah, ini laba besar. Apa benar? Jangan jangan laba di atas kertas? Kenapa Kementerian BUMN akan dilikuidasi ? Mengapa mesti dibentuk Danantara? Secara akal sehat, impossible Kementerian BUMN yang untung Rp 310 miliar dibubarkan .

Akal sehat saya tak paham membaca

seluruh BUMN nantinya bakal berada di bawah payung Danantara yang mengelola aset hingga US$ 900 miliar secara bertahap.? Ada apa dibalik opsi semacam ini? Publik, terutama ekonom mesti mengkritisi kinerja Erick Thohir sebenar-benarnya.

Menurut akal sehat saya, perpindahan jabatan Erick Thohir dari Menteri BUMN ke Menpora terkesan "degradasi".

Ada kesan Presiden "menyelamatkan"  menteri kabinet Jokowi, agar tidak distigmakan menteri BUMN tak becus.

 

***

 

Kini, Presiden Prabowo telah memberhentikan Erick Thohir sebagai Menteri BUMN, tepatnya sejak hari Rabu, 17 September 2025 lalu. Erick tak dipakai kelola uang BUMN melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 96B Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Erick telah dilantik sebagai Menpora menggantikan Dito Ariotedjo, yang lebih dulu diturunkan pada Senin, 8 September 2025.

Fenomena apa  Prabowo telah memberhentikan tuan tanah yang Ketua Umum PSSI, masih belum menunjuk pengganti Erick di Kementerian BUMN.

Menarik pernyataan pers Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, yang usulkan  Prabowo membubarkan  Kementerian BUMN tanpa meleburkannya ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Akal sehat saya terus tergelitik bertanya

kinerja Erick Thohir  dalam mengelola perusahaan pelat merah sebelum diambil alih BPI Danantara.

Terkesan ada grand desain saat muncul Undang-Undang BUMN  baru yanf menyatakan perusahaan pelat merah bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, melainkan lembaga privat. Luk!!!!

Jadi kini dengan  berlakunya UUBUMN baru, BUMN telah disamakan dengan korporasi swasta lainnya. Otomatis regulasi dari Kementerian BUMN tidak diperlukan lagi. Arahnya Kementerian BUMN layak dibubarkan.

Argumentasinya bisa menggunakan alasan klasik yaitu untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan BUMN. Akal sehat saya Danantara seperti  super holding BUMN yang mirip dengan model Temasek di Singapura dan Khazanah di Malaysia. Ini kebijakan pemerintah. Tapi tanggungjawab Erick Thohir sampai "dilempar" ke kementerian olahraga yang menyedot uang negara, secara akal sehat harus dipertanyakan oleh publik.

Secara hukum, Kementerian BUMN wajib bertanggung jawab secara transparan kepada publik melalui penyampaian laporan kinerja dan keuangan, untuk memastikan pengelolaan BUMN era Erick Thohir efektif, terutama dalam menegakkan prinsip akuntabilitas. Khususnya dalam dalam menjalankan tugasnya sebagai pembina BUMN untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi nasional. Apa gak begitu Pak Prabowo? ([email protected])

Berita Terbaru

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, PLN Salurkan 1.000 Mushaf Al-Qur'an

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Usung semangat berbagi dan menebar kebaikan di bulan Ramadhan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur melalui Yayasan Baitul Maal…

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Program MBG Disorot, Emil Dardak Apresiasi Ketegasan BGN Suspend SPPG Bermasalah

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur merespons langkah pemerintah pusat yang melakukan penghentian sementara terhadap sejumlah Satuan…

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini warga di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo dihebohkan…

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Mendekati Hari Lebaran 2026, Pemkab Kediri Ajak Ratusan Anak Yatim Belanja Baju Baru

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Mendekati momen Hari Lebaran Idul Fitri 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, mengajak ratusan anak yatim di kabupaten itu…

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Pemkab Ngawi Gencarkan Tera Ulang di SPBU, Demi Jmin dan Lindungi Hak Konsumen Jelang Mudik Lebaran

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi, Jawa Timur, gencar melakukan tera ulang di stasiun pengisian…

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 11:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang tertuang dalam Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan…