Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Terima Aliran Uang
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini ternyata ruwet. Ini yang menjadi alasan KPK tidak terburu-buru menetapkan para tersangka. Ada 400 travel ikut berperan. Juga aliran dananya cukup panjang. Malah ditemukan juru penyimpan uang. Makanya, KPK kini merangkul Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa nggak cepat diumumkan (tersangka). Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025) malam.
KPK telah memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, yang diduga terima aliran uang .
Hilman mulai diperiksa Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 10.22 WIB sampai sekitar pukul 21.53 WIB. Dalam pemeriksaannya, Hilman dicecar beberapa pertanyaan soal regulasi yang ada dalam proses haji.
"Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi yang ada dalam proses haji," ungkap Hilman.
Hilman juga menyebut bahwa proses pembagian kuota haji telah dijelaskan ke pihak travel. Dia menyebut juga bahwa telah menjelaskan mengenai seluruh proses haji mulai dari tahapan hingga keberangkatan.
KPK meyakini ada juru simpan uang di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Ungkap Juru Simpan Uang
KPK masih mengejar sosok juru simpan tersebut.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis malam (18/9/2025).
Penelusuran itu menjadi alasan KPK belum mengumumkan tersangka kasus ini. Asep menjelaskan, pihaknya meyakini pengumpulan uang terkait kuota haji tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga.
"Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing," sebutnya.
KPK Rangkul PPATK
Asep menambahkan KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dimaksud. KPK menyampaikan akan menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat.
"Misalkan begini, uangnya ada pada Mr. X. Kemudian Mr. X ini merupakan representasi dari siapa. Kemudian digunakan di mana saja. Kita bisa mengecek misalkan suatu saat digunakan di pertokoan mana. Digunakan untuk membayar sesuatu," ucap dia.
"Misalkan kalau itu menggunakan kartu kredit ya. Di situ ada record-nya. Atau ambil uang di tempat misalkan ATM itu ada record-nya. Kita bisa mengecek karena di tempat-tempat tersebut juga ada CCTV-nya," tambahnya.
Asep menerangkan dalam kasus ini yang turut diuntungkan yakni pihak travel haji lantaran mendapat kuota haji lebih banyak dibanding jatah yang diatur Undang-Undang. Sebab menurut dia, jika mengacu pada aturan, travel atau kuota haji khusus yang tersedia hanya 1.600 yang kemudian dibagi ke 400 travel haji.
"Sedangkan dengan formula 50 persen-50 persen, ada 10.000, jadi ada penambahan 8.400 kuota. Ini kalau dikalikan misalkan sekian 1.000 USD ini akan menjadi besar nilainya," ujar Asep.
Telusuri Aliran Uang
Asep menjelaskan penyidik terus menelusuri aliran uang di kasus ini. Penelusuran ini tentunya memerlukan waktu.
"Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ," sebutnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham