Peringati World Cleanup Day, Pemkab Madiun Bersih-bersih Lingkungan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama jajaran dan elemen masyarakat melakukan kegiatan bersih-bersih sampah dalam rangka World Cleanup Day (WCD). SP/ MDN
Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama jajaran dan elemen masyarakat melakukan kegiatan bersih-bersih sampah dalam rangka World Cleanup Day (WCD). SP/ MDN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka memperingati World Cleanup Day, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan di wilayah yang diperingati setiap tanggal 20 September.

Sebagai upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang optimal, Pemerintah Kabupaten Madiun telah menerbitkan Surat Edaran Bupati pada 12 September 2025 tentang kerja bakti massal.

Kegiatan bersih-bersih dalam peringatan World Cleanup Day itu dilakukan serentak di sejumlah lokasi, mulai dari pasar, sungai, saluran air, lingkungan sekolah, tempat ibadah, jalan protokol, hingga kawasan industri.

Selain pelaksanaan kegiatan tersebut, World Cleanup Day juga momentum penting untuk membangun kesadaran masyarakat agar terlibat dalam pengelolaan sampah berkelanjutan yang dimulai dari lingkup terkecil, yakni rumah tangga.

"Gerakan ini bertujuan menyatukan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk bersama-sama mengatasi persoalan sampah dan meningkatkan kesadaran publik terhadap pelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan," ujar Bupati Madiun Hari Wuryanto, Minggu (21/09/2025).

Diketahui, World Cleanup Day merupakan gerakan global yang diikuti lebih dari 180 negara sejak 2018 dan telah masuk kalender resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Menurutnya, peringatan WCD 2025 di Tanah Air mengusung tema "Menuju Indonesia Bersih Tahun 2029" yang sejalan dengan target nasional pengelolaan 100 persen sampah pada 2029.

Selain itu, Pemkab juga menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah dari biasa yang hanya diangkut, ditumpuk dan dibuang menjadi prinsip 3R, yakni Reduce, Reuse, Recycle yang dimulai dari rumah tangga. md-01/dsy

Berita Terbaru

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Rugikan Negara Rp3,6 M, Tunjangan DPRD Ponorogo Sempat Jadi Temuan BPK Tahun 2022

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 13:38 WIB

PONOROGO– Dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023-2026, yang menyeret Mantan Ketua DPRD Sunarto dan Kabag K…

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

SMA Negeri 1 Porong Unggul Prestasi, Luhur Budi Pekerti Undang Wali Murid dalam Sosialisasi Program Sekolah

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – SMA Negeri 1 Porong, Kabupaten Sidoarjo, mengundang seluruh para wali murid kelas X-1 sampai X-12 dalam acara Sosialisasi Program S…

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Kuatkan Nilai Kebangsaan di Era Disrupsi, BHS Ajak Masyarakat Sebarkan Semangat Empat Pilar

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 10:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Di tengah derasnya arus informasi digital yang mengalir tanpa batas, ruang-ruang diskusi tentang nilai kebangsaan menjadi semakin…

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Kontrak Impor Minyak dari Rusia, Dilakukan Negara, Bukan Lagi Pertamina

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:32 WIB

  SURABAYAPAGI.com – Pemerintah Indonesia berencana membuat kontrak impor minyak jangka panjang dari Rusia. Saat ini proses impor tersebut sudah masuk tahap ke…

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Mendagri, 79 Pemda Butuh Dana Alokasi Umum Rp 14 triliun

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:30 WIB

SURABAYAPAGI.com – 79 pemerintah daerah butuh tambahan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Jumlahnya mencapai Rp 14 triliun. Mendagri Tito juga bilang s…

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

Jumat, 07 Agu 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga R…