SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kendaraan taktis TNI hingga Senin (22/9) masih bertengger ikut mengamankan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Diketahui, kompleks gedung parlemen dijaga pasukan TNI usai terjadi sejumlah kericuhan menuai kritikan dari masyarakat sipil. TNI menekankan pasukannya berjaga di dalam kompleks gedung MPR/DPR/DPD ada dasar aturannya.
Saat ini pasukan TNI masih menjaga kompleks gedung DPR. Padahal kini sudah dua minggu setelah rentetan kericuhan terjadi di Jakarta.
Anggota DPR F-PKS Mardani Ali Sera meminta agar urusan menjaga keamanan diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Biarkan jadi urusan polisi menjaga keamanan. Plus DPR adalah rumah rakyat. Jadi kesan terbuka dan dekat wajib muncul," kata Mardani kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu menyarankan agar TNI cukup memperkuat info intelijen. Dia menekankan DPR sudah punya pengamanan dalam (Pamdal).
"Perkuat intelijennya saja. Pengamanan DPR ada Pamdal DPR. Jika perlu perbantuan bisa ke institusi kepolisian," jelasnya.
"Kalau (TNI) mau bantu, kasih info intelijen saja. Info intelijen bisa di-share oleh banyak pihak. Tujuannya mencegah dan intersep agar kejadian yang merusak bisa dicegah," imbuhnya.
Mardani mengatakan aksi demonstrasi adalah salah satu bentuk dari demokrasi. Hanya saja, kata dia, aksi anarkisme harus dicegah.
"Demo bunga demokrasi. Tapi tindakan anarki tidak bisa dibenarkan," pungkasnya.
TNI menekankan pasukannya berjaga di dalam kompleks gedung MPR/DPR/DPD ada dasar aturannya.
Berdasarkan catatan koresponden Surabaya Pagi, pasukan TNI masih menjaga kompleks gedung DPR hingga dua minggu setelah rentetan kericuhan terjadi di Jakarta. Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan pihaknya sudah menyetujui gedung DPR akan dijaga oleh personel TNI.
Tugas Perbantuan kepada Kepolisian
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menilai pengamanan oleh prajurit sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Dari kami prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wahyu kepada wartwan di Monas, Jakarta Selatan, Sabtu (20/5/2025).
Wahyu menjelaskan dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terdapat 14 tugas TNI termasuk TNI AD. Menurutnya ada aturan TNI dapat membantu sejumlah hal.
"Di dalam tugas-tugas itu ada kita memberikan perbantuan kepada kepolisian, perbantuan kepada pemerintah daerah, termasuk pengamanan obyek vital," jelas Wahyu.
"Dan manakala kita mendapat permintaan dari pemerintah daerah, dari otoritas sipil, dari kepolisian membantu melaksanakan pengamanan suatu kegiatan, suatu situasi termasuk suatu area tentu kita laksanakan," lanjut dia.
Karena itu, menurut Wahyu, pengerahan pasukan di kantor pemerintah merupakan tugas yang memang tercatat dalam regulasi. Wahyu menyebut semua atas dasar permintaan, membantu pemerintah daerah hingga institusi sipil yang memerlukan perbantuan.
Penjelasan Menhan
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan pihaknya sudah menyetujui gedung DPR akan dijaga oleh personel TNI.
"TNI akan menjaga simbol kedaulatan negara di DPR, jadi saya sudah menyetujui dan Panglima (TNI) akan menindaklanjuti bersama para Kepala Staf (TNI) bahwa instalasi DPR akan dijaga oleh TNI," kata Sjafrie seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham