Nadiem, Ajukan Praperadilan, Hingga Amicus Curiae

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Raditya M Khadaffi
 Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Harian Surabaya Pagi edisi online menulis berita berjudul "Nadiem Makarim Bingung Dalam Praperadilan, Minta Dibebaskan, Juga Ajukan Tahanan Kota."

Ditulis, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dalam ajuan praperadilannya, terkesan binggung.

Selain meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus pengadaan laptop Chromebook. Nadiem, juga mengajukan penahanan kota.

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Jokowi ini pun memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan.

Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung RI diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat malam (3/10/2025).

Kuasa hukum Nadiem mengatakan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menyebutkan nama penetapan tersangka Nadiem dikeluarkan pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni pada Kamis (4/9).

"Bahwa sejak diterbitkannya Sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon ternyata baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian, pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," tambahnya.

 

***

 

Praktis kini mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Makarim, melakukan upaya hukum melawan Kejaksaan Agung.

Ada hal menarik saat sidang pertama praperadilannya. Orang tua Nadiem yakni Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim menghadiri sidang perdana pembacaan permohonan Praperadilan tersebut.

Ibu Nadiem, Atika Algadri mengatakan mengenal betul Nadiem dan meyakini anaknya tidak mungkin berbuat tindak pidana yang disangkakan Kejaksaan Agung.

"Sebagai ibu dari Nadiem saya sedihnya luar biasa tentunya. Sedihnya karena dia anak saya dan dia orang yang menjalankan nilai-nilai keadilan. Kami tidak menyangka bahwa ini akan terjadi," ujar Atika.

Dia berharap proses hukum berjalan dengan transparan, akuntabel dan adil. Hal itu semata-mata agar kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap.

"Kami tetap berharap dan berkeyakinan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan baik untuk mendapatkan kebenaran ini, pasti penegak hukum akan mencoba sebaik-baiknya untuk melakukan itu," imbuhnya.

Sementara itu, ayah Nadiem yakni Nono Anwar Makarim berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan, dapat membebaskan anaknya dari proses hukum. Harapan ini pula yang dituangkan tim penasihat hukum Nadiem dalam permohonan Praperadilannya.

"Bebas dong, bebas karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia jujur, jujur," ungkap Nono.

Dalam permohonan yang dibacakan tim kuasa hukumnya yakni Hotman Paris Hutapea dan kawan-kawan, Nadiem meminta hakim tunggal I Ketut Darpawan membebaskan dirinya dari proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

"Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar tim kuasa hukum saat membacakan poin tuntutan.

Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan mengikat secara hukum.

Hal itu dikarenakan penetapan tersangka tidak didasarkan dengan bukti permulaan sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2025 yang menyatakan penetapan tersangka harus didasarkan dengan bukti permulaan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kemudian juga harus disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.

Nadiem ditetapkan tersangka pada 4 September 2025 dan ditahan di tanggal yang sama berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025.

Selama proses sampai penerbitan dua surat tersebut, Nadiem disebut belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap pemohon yang dilakukan tepat di hari penerbitan Surat Perintah Penyidikan menunjukkan bahwa termohon patut diduga belum memiliki bukti permulaan, yang menjadikan penetapan tersangka terhadap pemohon cacat formil dan tidak sah secara hukum," ucap tim kuasa hukum.

 

***

 

Saat praperadilan, Nadiem mendapat dukungan dari 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan pendapat tertulis sebagai amicus curiae.

Dokumen amicus curiae itu disampaikan langsung kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang perdana Praperadilan. Hakim juga mempersilakan poin-poin amicus curiae itu dibacakan pada sidang tersebut.

Belasan tokoh antikorupsi tersebut ialah Pimpinan KPK periode 2003-2007 Amien Sunaryadi, Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Arief T Surowidjojo, Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil, dan Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award Betti Alisjahbana.

Lalu Pimpinan KPK periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas, Penulis dan pendiri majalah Tempo Goenawan Mohamad, Aktivis dan akademisi Hilmar Farid, dan Jaksa Agung Periode 1999-2001 Marzuki Darusman.

Ada Direktur Utama PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji, Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo, Advokat Rahayu Ningsih Hoed, dan Pegiat Antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) Todung Mulya Lubis.

"Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan Praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia," kata Arsil di hadapan majelis hakim.

Amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti "sahabat pengadilan".

Pertanyaannya, apakah Amicus Curiae memiliki relevansi dalam praperadilan?

Apakah ini sebagai bentuk partisipasi publik dan bantuan informasi untuk hakim, agar hakim mendapatkan pandangan tambahan dari pihak ketiga yang berkepentingan mengenai isu hukum yang sedang ditangani?, Mari kita tunggu putusan hakim praperadilan Nadiem, terkait sah tidaknya penetapan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi. ([email protected])

Berita Terbaru

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:57 WIB

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, gaji kopdes untuk dua tahun pertama ditanggung oleh negara. Purbaya mengaku t…

ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR

ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR

Jumat, 11 Sep 2026 07:47 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:47 WIB

Kajari Surabaya Yth, Teknik riset jurnalisme investigasi saya dalam mencari kebenaran antara lain gali dokumen atau jejak material (material/paper trails)…