SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta meminta keringanan hukuman ke majelis hakim. Dia memohon majelis hakim mempertimbangkan pengakuan kesalahan dan sikap kooperatifnya selama sidang berlangsung.
"Saya berharap segera mengakhiri persidangan ini dan menjalani hukuman atas kesalahan saya dengan sebaik-baiknya," kata Arif Nuryanta saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Sebelumnya, terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dituntut pidana penjara selama 15 tahun.
Arif Nuryanta, juga memohon hakim mempertimbangkan masa pengabdiannya selama 25 tahun untuk lembaga peradilan. Dia mengatakan penugasan di berbagai daerah telah ia laksanakan dengan tanggung jawab.
"Saya mohon majelis hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdian saya selama kurang lebih 25 tahun menjadi hakim, berbagai macam penugasan di berbagai daerah dan provinsi, serta berbagai macam perkara hukum yang saya tangani," kata Arif.
"Semuanya itu saya dedikasikan sepenuhnya untuk penegakan hukum yang berkeadilan. Begitu juga dengan loyalitas saya kepada lembaga atau institusi telah saya tunaikan dengan konsekuensi sejak tahun 2013, saya harus terpisah tempat dengan anak dan istri," imbuhnya.
Lebih lanjut, Arif mengatakan dia juga belum pernah dipidana atau mendapat hukuman disiplin dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang adil untuknya.
"Saya berharap penjatuhan pidana pada saya bukan sebagai sarana pembalasan, namun semata-mata agar saya dapat kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik dan berguna. Sekaligus, saya berharap kepada majelis hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan dari sisi kemanusiaan serta memenuhi rasa keadilan dalam putusannya," pintanya. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham