Gubernur Disangka Memeras!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Gubernur Riau Abdul Wahid usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan di Dinas PUPR Riau oleh KPK. Tak Hanya Gubernur Riau, Abdul Wahid, KPK tetapkan tersangka Kadis PUPR Riau dan Tenaga ahli Gubernur.
Ekspresi Gubernur Riau Abdul Wahid usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan di Dinas PUPR Riau oleh KPK. Tak Hanya Gubernur Riau, Abdul Wahid, KPK tetapkan tersangka Kadis PUPR Riau dan Tenaga ahli Gubernur.

i

Di Pemprov Riau, Diberlakukan "Jatah Preman" Prosentase Proyek untuk Kepala Daerah. Bawahan yang tak Patuh Terancam Dicopot atau Dimutasi

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Gubernur Riau Abdul Wahid, resmi dinyatakan tersangka dugaan pemerasan yang terjadi di Dinas PUPR Riau. Kader PKB ini sudah memakai jaket orange dan tangan diborgol. Dengan atribut itu, Abdul Wahid, dipertontonkan kepada wartawan untuk dipotret dan di shoot kamera.

Ini setelah KPK  melakukan gelar perkara usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.

Abdul Wahid dibawa oleh KPK pukul 13.46 WIB. Dia terlihat telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangannya diborgol, Rabu (5/11/2025),

Kenyataannya, Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Riau.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan kasus ini berawal pada Mei 2025 ketika Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau, Ferry Yunanda (FRY), mengadakan pertemuan dengan enam Kepala UPT Wilayah I-IV Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan pemberian fee kepada Abdul Wahid.

Dalam pertemuan itu, mereka sepakat agar anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-IV Dinas PUPR PKPP dinaikkan. Tanak mengatakan semula anggaran UPT Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Namun, untuk semua itu, mereka harus memberikan fee kepada Abdul Wahid selaku Gubernur Riau. Nilainya Rp 7 miliar atau 5 persen dari anggaran tersebut.

"Bahwa selanjutnya, Saudara FRY menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun, Saudara MAS yang merepresentasikan Saudara AW, meminta fee sebesar 5% (Rp 7 miliar)," kata Tanak dalam jumpa persnya, Rabu (5/11/2025).

 

Terancam Dicopot atau Dimutasi

Menurut Tanak, apabila ada yang tidak menuruti perintah terkait fee itu maka mereka terancam dicopot atau dimutasi. Fee untuk Abdul Wahid itu juga dikenal dengan istilah 'jatah preman'.

"Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah "jatah preman," katanya.

Terkait dengan besaran fee Rp 7 miliar, Tanak mengungkapkan fee itu kemudian diberi 'kode' oleh mereka. Kodenya adalah '7 batang'.

"Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk Saudara AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode '7 batang'," ungkap Tanak.

 

Tenaga Ahli Gubernur Ditahan

Terkait hal ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya ialah Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Para tersangka dijerat pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ya, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, tim sempat melakukan pencarian dan pengejaran terhadap saudara AW. Yang kemudian tim berhasil mengamankan di salah satu kafe yang berlokasi di wilayah Riau," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Abdul ditangkap di sebuah kafe bersama dengan orang berinisial TM.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik jatah preman dalam kasus dugaan pemerasan yang menjadi latar belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.

KPK mengungkap ada istilah 'jatah preman' dalam dugaan pemerasan di kasus itu.

"Kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya," tambah Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menerangkan jatah preman untuk kepala daerah itu sudah dipatok sekian persen.

Dugaan pemerasan ini terkait anggaran di Dinas PUPR Riau. Penyidik KPK saat ini tengah memeriksa beberapa saksi.

"Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR," ujar Budi.

 Dalam ekspose itu diputuskan penetapan tersangka dalam OTT terkait Abdul Wahid.

Budi menjelaskan, pihaknya menyita beberapa barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan asing. Total yang diamankan senilai Rp 1,6 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp1,6 miliar  bukanlah penyerahan pertama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang sebelum penangkapan dilakukan.

"Uang (Rp1,6 miliar) itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya," ujar Budi.

"Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini, sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya," sambungnya.

"Namun yang pasti dugaan tindak pidana korupsi, dugaan tindak pemerasan ini terkait dengan anggaran di Dinas PUPR," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Ada gubernur, kepala Dinas PUPR, sekretaris Dinas PUPR, kemudian 5 kepala UPT dan 2 pihak swasta yang merupakan staf ahli ya atau tenaga ahli yang juga merupakan orang kepercayaan gubernur," tambahnya.

 

Dasar Hukum Pemerasan Tipikor

Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Pasal ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang saat menjalankan tugasnya meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan utang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pemerasan dalam tipikor, dikhususkan untuk pejabat publik yang melakukan pemerasan dalam rangka memperkaya diri sendiri, yang kemudian masuk dalam kategori korupsi.

Berbeda dengan pemerasan umum. Pemerasan secara umum, Ini diatur dalam Pasal 482 UU 1/2023 (KUHP baru) dan Pasal 368 KUHP (lama), diancam pidana penjara paling lama 9 tahun. Dasar hukum ini berlaku untuk semua orang, tidak terbatas pada pejabat negara. n erc/rm/jk/rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…