SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dinas Perhubungan Kota Mojokerto bersama Satlantas Polresta Mojokerto, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto dan unsur TNI rutin melakukan giat penertiban angkutan barang di wilayah Kota Mojokerto.
Adapun sasaran penertiban difokuskan pada kendaraan angkutan barang, meliputi kelengakapan surat-surat kendaraan maupun perlengkapan kendaraan.
Menurut Plt Dishub Kota Mojokerto, Amin Wachid, penertiban gabungan tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan guna meminimalisir pelanggaran kendaraan angkutan yang kerap terjadi.
“Target operasi penertiban ini adalah kendaraan angkutan barang, salah satu targetnya kendaraan yang tak laik jalan” jelasnya.
Ia menandaskan, bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan suasana lalu lintas yang tertib dan aman.
"Kami berharap dengan adanya operasi gabungan ini, para pengemudi dapat lebih disiplin dan mematuhi peraturan yang ada," ujarnya.
Lebih lanjut Amin memaparkan kendaraan yang terjaring operasi penindakan pelanggaran lalu lintas sebagian besar melanggar Pasal 228 Ayat (1) dan Pasal 228 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yakni tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah seperti STNK, SIM, Buku KIR dan Trayek Kendaraan.
"Selanjutnya bila tidak mengikuti imbauan dan prosedur yang kita arahkan, kita akan melakukan tindakan tegas, paling tidak izin trayek akan kita cabut,” katanya. dwi
Editor : Redaksi