SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Operasi gabungan Perum Perhutani KPH Madiun dan Polres Madiun berhasil menangkap tiga pelaku penjarahan kayu jati di wilayah RPH Sampung, BKPH Caruban. Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu truk, lima sepeda motor, serta total 55 batang kayu jati persegi dan glondongan.
Ketiga terduga pelaku ialah Hadi Nurohman (28) dan Agus Edy Prasetyo (28), warga Kecamatan Gemarang; serta Sukijan (35), warga Kecamatan Mejayan. Seluruh terduga pelaku telah diserahkan ke Polres Madiun untuk diproses sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Wakil Administratur Madiun Utara, Rudi Hartono, mengatakan operasi gabungan digelar sebagai tindak lanjut penebangan ilegal lima pohon jati berdiameter 85–105 sentimeter di petak 53B pada Senin (17/11/2025) malam. Pohon-pohon tersebut merupakan tanaman jati tahun 1991.
“Dalam operasi kali ini petugas mengamankan tiga terduga pelaku berikut satu truk bermuatan kayu jati persegi dan glondongan,” kata Rudi.
Menurutnya, tim Perhutani dan Polres Madiun berhasil mengepung truk bermuatan 43 batang kayu jati di Dusun Bodang, Desa Kebonagung, saat para pelaku menurunkan muatan. Petugas kemudian melanjutkan penyisiran ke sebuah perusahaan meubel di Desa Wonorejo yang diduga terkait aliran kayu hasil curian.
Di lokasi perusahaan, petugas menemukan 13 batang kayu jati glondongan berdiameter 25–35 sentimeter. Meskipun pihak perusahaan menunjukkan bukti pembelian, kayu tetap diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut karena diduga berasal dari kawasan hutan negara.
Perhutani menegaskan bahwa operasi ini menunjukkan keseriusan pihaknya bersama Polri dalam memberantas kejahatan kehutanan melalui koordinasi cepat, pengejaran, dan pengamanan barang bukti. Man
Editor : Moch Ilham