Imbas Pengetatan Syarat Nikah, Angka Perkawinan Anak di Trenggalek Turun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. SP/ TRG
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. SP/ TRG

i

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Imbas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memperketat syarat pernikahan mengakibatkan angka perkawinan di wilayah tersebut menurun demi mencegah angka perkawinan anak. 

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, hasilnya selama 5 tahun terakhir jumlahnya terus mengalami penurunan. Yakni pada 2021 jumlah perkawinan anak di bawah usia 19 tahun mencapai 7,67 persen, posisi tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di wilayah Jawa Timur.

"Alhamdulillah di Trenggalek progresnya cukup baik sejak kami luncurkan pada 2021. Pada 2022, penurunannya terlihat jelas di beberapa kecamatan. Misalnya Panggul dari hampir 5% sekarang nol koma, Munjungan dari 6% turun menjadi satu koma, Kampak dari 5% juga turun menjadi nol koma," kata Nur Arifin, Selasa (25/11/2025).

Adanya persyaratan ketat tersebut, untuk menekan jumlah itu pihaknya meluncurkan program Desa Nol Perkawinan Anak. Masyarakat yang hendak menikahkan anak di bawah usia 19 tahun diwajibkan untuk mengurus perizinan ke Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama hingga Dinas Sosial P3A Trenggalek.

Dalam proses itu pemerintah mengambil pesan untuk melakukan pembinaan tentang kesiapan mental, ekonomi hingga kesiapan orang tua. Jika salam asesmen tersebut dinyatakan tidak siap, maka dinas sosial tidak akan memberikan izin. Disatu sisi, komitmen dari masing-masing instansi, termasuk kepala desa memiliki peran yang signifikan untuk mewujudkan program nol perkawinan anak.

Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan menikah di usia yang telah matang akan meminimalisir terjadinya keretakan rumah tangga, penelantaran anak maupun memperpanjang garis kemiskinan. Dan hingga kini masih ditemukan kasus perkawinan anak. Kondisi itu lebih diakibatkan oleh pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah.

Sehingga, dengan adanya syarat pernikahan yang diperketat, pihaknya juga berharap ke depan seluruh elemen masyarakat di Trenggalek memberikan dukungan penuh terhadap upaya menekan perkawinan anak. tr-02/dsy

Berita Terbaru

Multazam Ingatkan Gubernur Jatim: Normalisasi Sungai dan Jalan Rusak Harus Jadi Prioritas

Multazam Ingatkan Gubernur Jatim: Normalisasi Sungai dan Jalan Rusak Harus Jadi Prioritas

Rabu, 11 Feb 2026 10:16 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 10:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Anggota DPRD Jawa Timur Multazamudz Dzikri mengungkapkan lemahnya pembangunan dan pengelolaan sungai yang menjadi kewenangan P…

Diduga Keracunan MBG, 24 Siswa SD Tulungagung Alami Pusing dan Mual

Diduga Keracunan MBG, 24 Siswa SD Tulungagung Alami Pusing dan Mual

Rabu, 11 Feb 2026 10:05 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 10:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Program makanan bergizi gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto memang menuai pro kontra. Salah satunya, sebanyak…

Klaim Telah Urus Izin Tapi di SIMBG Masih Zonk, Pengelola Zam-Zam Residence "Berbohong"...?

Klaim Telah Urus Izin Tapi di SIMBG Masih Zonk, Pengelola Zam-Zam Residence "Berbohong"...?

Rabu, 11 Feb 2026 10:00 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 10:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebelumnya PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam Residence mengklaim telah mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)…

Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Permainan Jalur Merah di BC, Getarkan Menteri UMKM

Selasa, 10 Feb 2026 20:09 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:09 WIB

KPK Telisik Importir yang Gunakan Jasa Kargo PT Blueray untuk Loloskan Barang KW, Palsu hingga Ilegal     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Selasa (10/2), K…

Bikin Proyek Fiktif, Bos PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Bikin Proyek Fiktif, Bos PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Bareskrim

Selasa, 10 Feb 2026 20:05 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Dana Syariah dua tersangka terkait kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI).…

Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

Bahan Alam Dicampur Kimia Ditemukan BPOM

Selasa, 10 Feb 2026 20:01 WIB

Selasa, 10 Feb 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - 41 Obat bahan alam (OBA) dicampur bahan kimia obat (BKO) ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang November hingga…