Imbas Pengetatan Syarat Nikah, Angka Perkawinan Anak di Trenggalek Turun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. SP/ TRG
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. SP/ TRG

i

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Imbas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memperketat syarat pernikahan mengakibatkan angka perkawinan di wilayah tersebut menurun demi mencegah angka perkawinan anak. 

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, hasilnya selama 5 tahun terakhir jumlahnya terus mengalami penurunan. Yakni pada 2021 jumlah perkawinan anak di bawah usia 19 tahun mencapai 7,67 persen, posisi tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di wilayah Jawa Timur.

"Alhamdulillah di Trenggalek progresnya cukup baik sejak kami luncurkan pada 2021. Pada 2022, penurunannya terlihat jelas di beberapa kecamatan. Misalnya Panggul dari hampir 5% sekarang nol koma, Munjungan dari 6% turun menjadi satu koma, Kampak dari 5% juga turun menjadi nol koma," kata Nur Arifin, Selasa (25/11/2025).

Adanya persyaratan ketat tersebut, untuk menekan jumlah itu pihaknya meluncurkan program Desa Nol Perkawinan Anak. Masyarakat yang hendak menikahkan anak di bawah usia 19 tahun diwajibkan untuk mengurus perizinan ke Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama hingga Dinas Sosial P3A Trenggalek.

Dalam proses itu pemerintah mengambil pesan untuk melakukan pembinaan tentang kesiapan mental, ekonomi hingga kesiapan orang tua. Jika salam asesmen tersebut dinyatakan tidak siap, maka dinas sosial tidak akan memberikan izin. Disatu sisi, komitmen dari masing-masing instansi, termasuk kepala desa memiliki peran yang signifikan untuk mewujudkan program nol perkawinan anak.

Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan menikah di usia yang telah matang akan meminimalisir terjadinya keretakan rumah tangga, penelantaran anak maupun memperpanjang garis kemiskinan. Dan hingga kini masih ditemukan kasus perkawinan anak. Kondisi itu lebih diakibatkan oleh pergaulan bebas hingga hamil di luar nikah.

Sehingga, dengan adanya syarat pernikahan yang diperketat, pihaknya juga berharap ke depan seluruh elemen masyarakat di Trenggalek memberikan dukungan penuh terhadap upaya menekan perkawinan anak. tr-02/dsy

Berita Terbaru

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Minta Kekasihnya Dihukum Berat

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Akhirnya, YTR (29) korban penganiayaan dan penyekapan Taufik Hidayat selama 3 tahun, buka suara. YTR (Yuvita Tri Rezeki),…

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Anak Aktor Ari Wibowo, Ingin Sekolah Teologi

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Aktor Ari Wibowo, mengijinkan putra bungsunya,Kenzo Wibowo, pilih karir. Kenzo, baru saja menyelesaikan pendidikan sekolah…

Luhut Promosikan Family Office

Luhut Promosikan Family Office

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan soal pentingnya pembentukan family office. Menurutnya,…