Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Sarpras dan Hibah SMK 2017

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali membuka babak baru dalam pengungkapan korupsi sektor pendidikan. Dua orang direktur perusahaan, Supriyatno dan Heri Budianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan sarana prasarana SMK Negeri dan hibah barang/jasa untuk SMK swasta tahun anggaran 2017. Kedua penetapan ini sekaligus memperdalam dugaan adanya pola korupsi terstruktur yang melibatkan jejaring rekanan dan pejabat dinas.

Kajati Jatim Agus Sahat ST Lumban Gaol menegaskan bahwa keduanya berasal dari dua perkara berbeda, namun memiliki pola praktik yang serupa. Ia menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik menggali bukti secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi dalam jumlah besar, penyitaan dokumen, serta pendalaman alur penunjukan rekanan.

“Dari hasil serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Jatim, ditetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tersebut,” ujar Kajati Jatim, Agus Sahat, Selasa (9/12/25).

 

Supriyatno: Direktur PT Lintang Utama Nusantara Terseret Pengadaan Sarpras SMK

Pada perkara pertama, Supriyatno yang menjabat Direktur PT Lintang Utama Nusantara, ditetapkan sebagai tersangka atas penyimpangan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri tahun anggaran 2017.

Agus menjelaskan bahwa penguatan alat bukti merupakan dasar penetapan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 jo. Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 103 saksi, melakukan beberapa penggeledahan, serta menyita dokumen yang dinilai penting untuk memastikan keterlibatan para pihak.

“Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SR (Syaiful Rahman) selaku Kadindik Jatim saat itu, H (Hudiyono), dan JT (Jimmy Tanaya),” terang Agus.

Anggaran pengadaan sarpras SMK Negeri tahun 2017 mencapai Rp107,8 miliar, dialokasikan dalam tiga tahap untuk 61 SMK Negeri se-Jawa Timur. Dalam prosesnya, terjadi praktik penunjukan rekanan yang dikondisikan melalui pertemuan yang memfasilitasi kepentingan tertentu.

“SR mempertemukan Hudiyono dan Jimmy Tanaya untuk memastikan proyek sarana prasarana dikerjakan oleh rekanan yang sudah ditunjuk sebelumnya, yakni JT. Jimmy kemudian mengikuti proses lelang dengan meminjam bendera perusahaan milik Supriyatno (PT Lintang Utama Nusantara), yang akhirnya memenangkan paket senilai Rp32,9 miliar,” ungkapnya.

Penyidikan menemukan bahwa penyedia yang memenangkan lelang tidak hanya terkait secara profesional, tetapi juga memiliki hubungan keluarga dan afiliasi kuat dengan JT. Laporan pertanggungjawaban pun direkayasa seolah pekerjaan selesai pada 2017, padahal barang baru dikirim penuh pada 2018.

“Akibat rekayasa proyek tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp102,975 miliar,” imbuhnya.

 

Heri Budianto: Direktur PT Multi Centra Alkesindo pada Perkara Hibah SMK Swasta

Pada kasus kedua, penyidik menetapkan Heri Budianto, Direktur PT Multi Centra Alkesindo, sebagai tersangka setelah mengungkap bahwa perusahaannya dipinjamkan kepada Jimmy Tanaya untuk mengikuti lelang hibah barang/jasa kepada 44 SMK swasta seluruh Jawa Timur. Nilai proyek hibah tersebut mencapai Rp78 miliar, juga terbagi dalam tiga tahap.

“Penetapan HB sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 jo. Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025,” ujar Kajati Jatim.

Seperti pada perkara pertama, keterlibatan SR juga kembali muncul dalam pola pertemuan untuk mengarahkan siapa rekanan yang akan mengelola proyek hibah tersebut.

Melalui perusahaan pinjaman milik Heri Budianto, Jimmy Tanaya memenangkan paket pekerjaan senilai Rp11,87 miliar. Laporan pertanggungjawaban kembali dibuat seolah-olah seluruh kegiatan telah selesai pada 2017, padahal pengiriman barang baru tuntas pada 2018.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp78 miliar,” tegas Agus.

 

Komitmen Penegakan Hukum dan Potensi Tersangka Baru

Kajati Jatim menegaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini bukan akhir dari proses. Menurutnya, Kejati Jatim berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat, terutama melihat pola penunjukan rekanan dan praktik peminjaman perusahaan yang berulang.

“Kami bergerak berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Setiap pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penyidik memastikan pengembangan perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti pendukung. nbd

Berita Terbaru

Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Senin, 31 Agu 2026 21:29 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perdagangan buah impor yang menjerat Dimas Helmi Achmad …

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun meminta Pemkab Madiun tidak menjadikan masyarakat sebagai tumpuan utama untuk mendongkrak Pendapatan Asli D…

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang warga Kabupaten Ponorogo melaporkan kehilangan sepeda motor setelah menghadiri konser JOSJIS Fest 2026 di Stadion Batoro…

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga sekitar Sekolahan SDN Malirsn 3 Kecamatan Ponggok Kab.Blitar di kejutkan suara benturan keras dari depan SDN Maliran, setelah…

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 , Desa Kalipecabean kecamatan Candi menggelar acara…

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Kemampuan berpikir kritis menjadi salah satu keterampilan penting yang perlu dimiliki siswa untuk menghadapi perubahan zaman. Melalui…