SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali membuka babak baru dalam pengungkapan korupsi sektor pendidikan. Dua orang direktur perusahaan, Supriyatno dan Heri Budianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan sarana prasarana SMK Negeri dan hibah barang/jasa untuk SMK swasta tahun anggaran 2017. Kedua penetapan ini sekaligus memperdalam dugaan adanya pola korupsi terstruktur yang melibatkan jejaring rekanan dan pejabat dinas.
Kajati Jatim Agus Sahat ST Lumban Gaol menegaskan bahwa keduanya berasal dari dua perkara berbeda, namun memiliki pola praktik yang serupa. Ia menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik menggali bukti secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi dalam jumlah besar, penyitaan dokumen, serta pendalaman alur penunjukan rekanan.
“Dari hasil serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Jatim, ditetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tersebut,” ujar Kajati Jatim, Agus Sahat, Selasa (9/12/25).
Supriyatno: Direktur PT Lintang Utama Nusantara Terseret Pengadaan Sarpras SMK
Pada perkara pertama, Supriyatno yang menjabat Direktur PT Lintang Utama Nusantara, ditetapkan sebagai tersangka atas penyimpangan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri tahun anggaran 2017.
Agus menjelaskan bahwa penguatan alat bukti merupakan dasar penetapan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 jo. Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 103 saksi, melakukan beberapa penggeledahan, serta menyita dokumen yang dinilai penting untuk memastikan keterlibatan para pihak.
“Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SR (Syaiful Rahman) selaku Kadindik Jatim saat itu, H (Hudiyono), dan JT (Jimmy Tanaya),” terang Agus.
Anggaran pengadaan sarpras SMK Negeri tahun 2017 mencapai Rp107,8 miliar, dialokasikan dalam tiga tahap untuk 61 SMK Negeri se-Jawa Timur. Dalam prosesnya, terjadi praktik penunjukan rekanan yang dikondisikan melalui pertemuan yang memfasilitasi kepentingan tertentu.
“SR mempertemukan Hudiyono dan Jimmy Tanaya untuk memastikan proyek sarana prasarana dikerjakan oleh rekanan yang sudah ditunjuk sebelumnya, yakni JT. Jimmy kemudian mengikuti proses lelang dengan meminjam bendera perusahaan milik Supriyatno (PT Lintang Utama Nusantara), yang akhirnya memenangkan paket senilai Rp32,9 miliar,” ungkapnya.
Penyidikan menemukan bahwa penyedia yang memenangkan lelang tidak hanya terkait secara profesional, tetapi juga memiliki hubungan keluarga dan afiliasi kuat dengan JT. Laporan pertanggungjawaban pun direkayasa seolah pekerjaan selesai pada 2017, padahal barang baru dikirim penuh pada 2018.
“Akibat rekayasa proyek tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp102,975 miliar,” imbuhnya.
Heri Budianto: Direktur PT Multi Centra Alkesindo pada Perkara Hibah SMK Swasta
Pada kasus kedua, penyidik menetapkan Heri Budianto, Direktur PT Multi Centra Alkesindo, sebagai tersangka setelah mengungkap bahwa perusahaannya dipinjamkan kepada Jimmy Tanaya untuk mengikuti lelang hibah barang/jasa kepada 44 SMK swasta seluruh Jawa Timur. Nilai proyek hibah tersebut mencapai Rp78 miliar, juga terbagi dalam tiga tahap.
“Penetapan HB sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 jo. Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025,” ujar Kajati Jatim.
Seperti pada perkara pertama, keterlibatan SR juga kembali muncul dalam pola pertemuan untuk mengarahkan siapa rekanan yang akan mengelola proyek hibah tersebut.
Melalui perusahaan pinjaman milik Heri Budianto, Jimmy Tanaya memenangkan paket pekerjaan senilai Rp11,87 miliar. Laporan pertanggungjawaban kembali dibuat seolah-olah seluruh kegiatan telah selesai pada 2017, padahal pengiriman barang baru tuntas pada 2018.
“Perbuatan para tersangka menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp78 miliar,” tegas Agus.
Komitmen Penegakan Hukum dan Potensi Tersangka Baru
Kajati Jatim menegaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini bukan akhir dari proses. Menurutnya, Kejati Jatim berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat, terutama melihat pola penunjukan rekanan dan praktik peminjaman perusahaan yang berulang.
“Kami bergerak berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Setiap pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Penyidik memastikan pengembangan perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti pendukung. nbd
Editor : Moch Ilham