Kejati Jatim Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Sarpras dan Hibah SMK 2017

author Budi Mulyono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali membuka babak baru dalam pengungkapan korupsi sektor pendidikan. Dua orang direktur perusahaan, Supriyatno dan Heri Budianto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan sarana prasarana SMK Negeri dan hibah barang/jasa untuk SMK swasta tahun anggaran 2017. Kedua penetapan ini sekaligus memperdalam dugaan adanya pola korupsi terstruktur yang melibatkan jejaring rekanan dan pejabat dinas.

Kajati Jatim Agus Sahat ST Lumban Gaol menegaskan bahwa keduanya berasal dari dua perkara berbeda, namun memiliki pola praktik yang serupa. Ia menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik menggali bukti secara menyeluruh melalui pemeriksaan saksi dalam jumlah besar, penyitaan dokumen, serta pendalaman alur penunjukan rekanan.

“Dari hasil serangkaian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana khusus pada Kejati Jatim, ditetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi di Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tersebut,” ujar Kajati Jatim, Agus Sahat, Selasa (9/12/25).

 

Supriyatno: Direktur PT Lintang Utama Nusantara Terseret Pengadaan Sarpras SMK

Pada perkara pertama, Supriyatno yang menjabat Direktur PT Lintang Utama Nusantara, ditetapkan sebagai tersangka atas penyimpangan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Belanja Modal SMK Negeri tahun anggaran 2017.

Agus menjelaskan bahwa penguatan alat bukti merupakan dasar penetapan, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 jo. Print-2685/M.5/Fd.2/12/2025.

Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 103 saksi, melakukan beberapa penggeledahan, serta menyita dokumen yang dinilai penting untuk memastikan keterlibatan para pihak.

“Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SR (Syaiful Rahman) selaku Kadindik Jatim saat itu, H (Hudiyono), dan JT (Jimmy Tanaya),” terang Agus.

Anggaran pengadaan sarpras SMK Negeri tahun 2017 mencapai Rp107,8 miliar, dialokasikan dalam tiga tahap untuk 61 SMK Negeri se-Jawa Timur. Dalam prosesnya, terjadi praktik penunjukan rekanan yang dikondisikan melalui pertemuan yang memfasilitasi kepentingan tertentu.

“SR mempertemukan Hudiyono dan Jimmy Tanaya untuk memastikan proyek sarana prasarana dikerjakan oleh rekanan yang sudah ditunjuk sebelumnya, yakni JT. Jimmy kemudian mengikuti proses lelang dengan meminjam bendera perusahaan milik Supriyatno (PT Lintang Utama Nusantara), yang akhirnya memenangkan paket senilai Rp32,9 miliar,” ungkapnya.

Penyidikan menemukan bahwa penyedia yang memenangkan lelang tidak hanya terkait secara profesional, tetapi juga memiliki hubungan keluarga dan afiliasi kuat dengan JT. Laporan pertanggungjawaban pun direkayasa seolah pekerjaan selesai pada 2017, padahal barang baru dikirim penuh pada 2018.

“Akibat rekayasa proyek tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp102,975 miliar,” imbuhnya.

 

Heri Budianto: Direktur PT Multi Centra Alkesindo pada Perkara Hibah SMK Swasta

Pada kasus kedua, penyidik menetapkan Heri Budianto, Direktur PT Multi Centra Alkesindo, sebagai tersangka setelah mengungkap bahwa perusahaannya dipinjamkan kepada Jimmy Tanaya untuk mengikuti lelang hibah barang/jasa kepada 44 SMK swasta seluruh Jawa Timur. Nilai proyek hibah tersebut mencapai Rp78 miliar, juga terbagi dalam tiga tahap.

“Penetapan HB sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 jo. Print-2684/M.5/Fd.2/12/2025,” ujar Kajati Jatim.

Seperti pada perkara pertama, keterlibatan SR juga kembali muncul dalam pola pertemuan untuk mengarahkan siapa rekanan yang akan mengelola proyek hibah tersebut.

Melalui perusahaan pinjaman milik Heri Budianto, Jimmy Tanaya memenangkan paket pekerjaan senilai Rp11,87 miliar. Laporan pertanggungjawaban kembali dibuat seolah-olah seluruh kegiatan telah selesai pada 2017, padahal pengiriman barang baru tuntas pada 2018.

“Perbuatan para tersangka menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp78 miliar,” tegas Agus.

 

Komitmen Penegakan Hukum dan Potensi Tersangka Baru

Kajati Jatim menegaskan bahwa penetapan dua tersangka baru ini bukan akhir dari proses. Menurutnya, Kejati Jatim berkomitmen mengungkap seluruh pihak yang terlibat, terutama melihat pola penunjukan rekanan dan praktik peminjaman perusahaan yang berulang.

“Kami bergerak berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Setiap pihak yang terlibat, tanpa terkecuali, akan kami proses sesuai ketentuan,” tegasnya.

Penyidik memastikan pengembangan perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti pendukung. nbd

Berita Terbaru

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Demokrat Gaungkan Gerakan Bersih Lingkungan, Benderanya Justru Masih Bertebaran di Ruang Publik

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Semangat menjaga kebersihan lingkungan yang digaungkan Partai Demokrat Kota Madiun melalui Gerakan Langit Biru Indonesia Asri ternyata b…

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang b…

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com — Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur mulai menggelar berbagai tahapan persiapan menuju forum pemilihan Ketua DPD P…

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bupati Madiun Hari Wuryanto mengapresiasi inovasi Posyandu Kartini Desa Uteran, Kecamatan Geger, yang mengajak masyarakat m…

Rayakan HUT RI, Pemprov Jatim Gandeng BI Hadirkan Tarif Trans Jatim Mulai Rp81

Rayakan HUT RI, Pemprov Jatim Gandeng BI Hadirkan Tarif Trans Jatim Mulai Rp81

Selasa, 11 Agu 2026 18:34 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Masyarakat Jawa Timur mendapat kesempatan menikmati tarif khusus layanan Trans Jatim selama sepekan dalam rangka memperingati Hari U…

Kadin Jatim Buka Akses Kerja Disabilitas Lewat Pelatihan Pelayanan Prima

Kadin Jatim Buka Akses Kerja Disabilitas Lewat Pelatihan Pelayanan Prima

Selasa, 11 Agu 2026 18:28 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pelatihan keterampilan menjadi salah satu pintu untuk membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Upaya…