SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan.
Upaya ini difokuskan melalui optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal tersebut menjadi topik utama dalam kegiatan Monitoring dan evaluasi (monev) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui DBHCHT yang diselenggarakan di Batu Malang.
Kegiatan ini mempertemukan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja, Kepala Bidang Bagian Hukum, Kepala Bidang Kepesertaan, staf BPJS Ketenagakerjaan dan staf Dinas Tenaga Kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Imam Haryono Safii menegaskan peran krusial DBHCHT dalam perluasan cakupan Jamsostek.
Menurutnya, dana ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk melindungi kelompok pekerja yang berisiko tinggi namun minim perlindungan memadai.
“Melalui dukungan DBHCHT, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Sinergi yang sudah berjalan baik ini perlu terus diperkuat,” kata Imam menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda.
Dalam forum evaluasi tersebut, juga membahas perencanaan strategis untuk optimalisasi DBH CHT Tahun 2026. Tujuannya adalah memperluas cakupan perlindungan Jamsostek bagi pekerja rentan secara lebih masif dan berkelanjutan di seluruh Kabupaten Mojokerto.
Peserta monev juga menerima pemaparan mendalam terkait penekanan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, khususnya mengenai ketentuan dan pedoman teknis penggunaan DBHCHT untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan. dwi
Editor : Redaksi