Jurist Tan, Eks Orang Gojek yang Menakutkan Pejabat Kemendikbudristek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jurist Tan, yang masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO, diungkap kejelekannya oleh staf Kemendikbudristek . Hingga kini Jurist Tan sebagai buron . Dulu  ia eks staf khusus Nadiem Anwar Makarim. Kini  dalam daftar red notice dan paspornya dicabut.

Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, mengungkap kuasa besar yang dimiliki mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan. Sutanto menyebut kuasa Jurist Tan membuat semua staf takut.

Hal itu disampaikan Sutanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Terdakwa dalam sidang ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?" tanya jaksa.

Sutanto kemudian memberikan penjelasan. Sutanto mengatakan kuasa lebih yang diberikan Nadiem ke Jurist Tan sudah menjadi rahasia umum di Kemendikbudristek.

"Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih," jawab Sutanto.

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. BAP itu tentang ketakutan para staf terhadap kuasa lebih yang dimiliki Jurist Tan.

"Karena ini ada, izin, Yang Mulia, ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d Saudara mengatakan, 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan'. Ini keterangan Saudara benar?" tanya jaksa.

Sutanto membenarkan isi BAP tersebut. Sutanto mengatakan Nadiem beberapa kali mengatakan jika apa yang disampaikan Jurist Tan merupakan apa yang disampaikannya.

"Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, 'apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan'. Seperti itu," jawab Sutanto.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Kemudian, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (621 miliar).

 

Berperan dalam Proyek Pengadaan Laptop

Jurist Tan disebut adalah orang dekat Nadiem Makariem. Peran terakhirnya adalah staf khusus 'Mas Menteri' Dikbudristek periode 2019-2024. Ia dituduh Kejaksaan berperan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.

Mengutip dari salah satu sumber profil kontak dan berbagai sumber, Rabu (16/5/2025) Jurist Tan diketahui menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Gojek sejak Oktober 2010 hingga Januari 2014.

Dalam perannya di Gojek, Jurist Tan dipercaya membantu menyusun strategi dan operasional layanan ojek berbasis aplikasi dari sebuah startup milik Nadiem Makarim. Meski bukan co-founder secara resmi, berbagai sumber menyebut Jurist Tan sebagai bagian dari "core team" awal yang membangun fondasi awal Gojek bersama Nadiem dan Brian Cu. Perannya penting dalam menyiapkan sistem logistik dan manajemen operasional di fase pra-aplikasi.

Selain itu, Jurist Tan juga pernah bekerja sebagai Senior Program Manager di AusAID (2012–2013) dan Project Manager di J-PAL (2009–2012), sementara dalam hal pendidikan, Jurist Tan merupakan lulusan Yale University dan melanjutkan studi kebijakan publik di Harvard Kennedy School.

Jurist juga diketahui pernah menulis makalah tentang sistem pendidikan AS di blog Indonesia Mengglobal, yang mencerminkan keterlibatannya di dunia pendidikan internasional.

Menariknya, hubungan profesional antara Nadiem dengan Jurist Tan justru berlanjut hingga pada akhir 2019. Nadiem yang kala itu ditunjuk menjadi Mendikbudristek mengajak Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan.

Dalam perkara pengadaan Chromebook ini, Jaksa telah menetapkan empat tersangka. Selain Jurist Tan terdapat nama Konsultan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, Ibrahim Arief, yang juga pernah duduki posisi VP Engineering Bukalapak.

Kejaksaan juga menetapkan dua pejabat di Kemendikbudristek sebagai tersangka. Mereka yakni, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. n jk/erc/cr5/rmc

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…