Jaksa Kejagung 'Marah' ke Nadiem dan Pengacaranya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menolak nota perlawanan dan tetap pada dakwaan.
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa menolak nota perlawanan dan tetap pada dakwaan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, 'marah' ke  mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya. Jaksa minta mereka tidak berupaya menggiring opini. Nadiem diminta jangan membuat opini seolah-olah aparat penegak hukum (APH) melakukan tindakan yang zalim.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi kubu Nadiem di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).

Jaksa lebih dulu meminta agar kubu Nadiem tidak perlu susah payah menggiring opini untuk mencari simpati.

"Pada kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan, sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," kata jaksa Roy Riady.

Jaksa menilai penasihat hukum panik karena tidak bisa membedakan lagi hal yang diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan. Bagi Jaksa, keberatan yang diajukan kubu Nadiem sudah masuk ke materi pokok.

"Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah, karena didasarkan pada sifat suuzan atau berprasangka buruk kepada penegak hukum," sebutnya.

Jaksa menyebut proses hukum di kasus yang menjerat Nadiem telah dilakukan berdasarkan bukti. Terlebih lagi, kata Jaksa, pengadilan tidak menerima pengajuan praperadilan Nadiem.

"Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan, yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa," ucapnya.

Nadiem sendiri didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

 

Tuduhan Jaksa tak Masuk Akal

Nadiem Makarim, melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan penasihat hukumnya, meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

“Penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut,” kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi.

Dalam permohonannya, tim hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan mereka secara penuh. Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Ari menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan nomor registrasi PDS-79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel). Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum (null and void).

Tim hukum juga meminta majelis hakim menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. “Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari.

Selain itu, mereka meminta majelis hakim memulihkan hak Nadiem untuk memperoleh rehabilitasi dan pemulihan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Mereka juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam eksepsi tersebut, tim hukum menyampaikan bantahan terhadap surat dakwaan jaksa. “Yang terpenting, tidak ada pembuktian mengenai penerimaan keuntungan—yang disebutkan telah diterima oleh Pak Nadiem—sebesar Rp 800 miliar,” kata penasihat hukum Nadiem lainnya, Dodi S. Abdulkadir, usai persidangan.

Ia menilai tuduhan jaksa bahwa kliennya menerima Rp 800 miliar tidak masuk akal karena keuntungan dari pengadaan Chrome Device Management saja hanya mencapai sekitar Rp600 miliar. n erc/jk/cr6/rmc

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…