SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, 'marah' ke mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dan penasihat hukumnya. Jaksa minta mereka tidak berupaya menggiring opini. Nadiem diminta jangan membuat opini seolah-olah aparat penegak hukum (APH) melakukan tindakan yang zalim.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda tanggapan atas eksepsi kubu Nadiem di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Jaksa lebih dulu meminta agar kubu Nadiem tidak perlu susah payah menggiring opini untuk mencari simpati.
"Pada kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan, sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini," kata jaksa Roy Riady.
Jaksa menilai penasihat hukum panik karena tidak bisa membedakan lagi hal yang diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan. Bagi Jaksa, keberatan yang diajukan kubu Nadiem sudah masuk ke materi pokok.
"Bahwa apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah, karena didasarkan pada sifat suuzan atau berprasangka buruk kepada penegak hukum," sebutnya.
Jaksa menyebut proses hukum di kasus yang menjerat Nadiem telah dilakukan berdasarkan bukti. Terlebih lagi, kata Jaksa, pengadilan tidak menerima pengajuan praperadilan Nadiem.
"Oleh karena itu, alasan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa yang membangun cerita seolah-olah penegak hukum yang terlibat dalam penegakan hukum dalam perkara a quo yang tidak sejalan dengan keinginan penasihat hukum dan terdakwa adalah tindakan yang tidak memberikan keadilan adalah alasan keberatan yang sangat membahayakan, yang menggiring opini seolah-olah penegakan hukum bekerja membuat kezaliman terhadap terdakwa," ucapnya.
Nadiem sendiri didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Tuduhan Jaksa tak Masuk Akal
Nadiem Makarim, melalui nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan penasihat hukumnya, meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Eksepsi tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
“Penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memeriksa dan memutus perkara ini, menjatuhkan putusan sela dengan amar sebagai berikut,” kata pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, saat membacakan eksepsi.
Dalam permohonannya, tim hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan nota keberatan mereka secara penuh. Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.
Ari menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dengan nomor registrasi PDS-79/M.1.10/Ft.1/11/2025 tertanggal 5 Desember 2025 disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel). Karena itu, mereka meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum (null and void).
Tim hukum juga meminta majelis hakim menyatakan perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. “Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan,” ujar Ari.
Selain itu, mereka meminta majelis hakim memulihkan hak Nadiem untuk memperoleh rehabilitasi dan pemulihan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya. Mereka juga meminta biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam eksepsi tersebut, tim hukum menyampaikan bantahan terhadap surat dakwaan jaksa. “Yang terpenting, tidak ada pembuktian mengenai penerimaan keuntungan—yang disebutkan telah diterima oleh Pak Nadiem—sebesar Rp 800 miliar,” kata penasihat hukum Nadiem lainnya, Dodi S. Abdulkadir, usai persidangan.
Ia menilai tuduhan jaksa bahwa kliennya menerima Rp 800 miliar tidak masuk akal karena keuntungan dari pengadaan Chrome Device Management saja hanya mencapai sekitar Rp600 miliar. n erc/jk/cr6/rmc
Editor : Moch Ilham