Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

author Juma'in Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fahmi Rosydi, ketua Pemuda Lira Sidoarjo,  bersama Abdul Gofar, saat menyampaikan laporan  dugaan penggelapan DD di kantor Kejari Sidoarjo. SP/JUM
Fahmi Rosydi, ketua Pemuda Lira Sidoarjo,  bersama Abdul Gofar, saat menyampaikan laporan  dugaan penggelapan DD di kantor Kejari Sidoarjo. SP/JUM

i

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi kepemudaan, Pemuda  Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - Lira) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (13/1/2026). Kedatanganya melaporkan dugaan penggelapan dana desa (DD) senilai ratusan juta yang terjadi di Desa Mliriprowo, Kecamatan Tarik.

Mereka memasuki gedung kantor Kejari Sidoarjo tidak dengan tangan kosong, akan tetapi membawa sejumlah berkas untuk kepentingan pelaporan.

"Maksud kami ke sini untuk melaporkan dugaan penggelapan dana desa  yang terjadi di Desa Mliriprowo," ujar Fahmi Rosydi, selaku  ketua Pemuda Lira Sidoarjo, Selasa (13/01/2026).

Fahmi menjelaskan, pelaporan ini terkait tudingan dugaan penggelapan sejumlah anggaran proyek yang bersumber dari DD, yakni, proyek peningkatan lumbung desa, proyek pembangunan monumen gapuro batas desa, proyek perbaikan selokan Dusun Pajaran Utara, proyek perbaikan selokan Dusun Jabon, proyek perbaikan penahan jalan ke sawah Mlaten, proyek pembangunan gapuro dan pagar balai dusun.

"Dugaan kami total kerugian Negara berkisar Rp 370 juta," jelasnya.

Menurut Fahmi, sejumlah bukti dan dokumen disampaikan langsung kepada Kajari Sidoarjo, Ia berharap pihak Kejari Sidoarjo segera memproses laporan dugaan penggelapan dana desa yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang telah disampaikanya.

"Harapan kami, laporan ini akan segera diproses," harapnya.

Sementara itu, sebelumnya  Sekretaris Desa (Sekdes) Mliriprowo, Aris Ridwan mengatakan jika dari tahun anggaran 2025 hingga di bulan Januari 2026 ini di Desa Mliriprowo tidak ada pelaksanaan kegiatan proyek fisik yang bersumber anggaran dari dana desa.

"Sampai sekarang juga belum ada mas, bahkan APBDes tahun 2026 saja belum bisa ditetapkan," katanya kepada Surabaya Pagi, Senin (12/1/2026).

Menurut Aris Ridwan, tidak adanya pelaksanaan kegiatan pembangunan proyek fisik di desanya pada tahun 2025 tersebut bukan kesengajaan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun anggaran yang akan digunakan untuk membangun desanya itu diambil oleh Kepala Desa (Kades) Mamok Widodo.

"Ya bagaimana lagi mas, wong namanya atasan ya kami gak bisa apa-apa. Caranya di transfer, itupun atas permintaan pak Kades," ungkapnya.

Aris menuturkan, jika persoalan ini sebelumnya sudah mendapat peringatan dari pihak Kecamatan Tarik, akan tetapi hingga saat ini anggaran untuk pembangunan desa yang dibawa Kades Mamok Widodo tersebut belum dikembalikan ke rekening kas desa. 

"Pernah di sarankan pak Camat untuk segera dikembalikan, tapi ya gimana lagi wong faktanya  sekarang belum juga dikembalikan," tuturnya.

Terkait hal ini, Kades Mliriprowo, Mamok Widodo, saat dihubungi Surabaya Pagi, melalui telp. WhastsApp pribadinya menunjukan tanda berdering tapi tidak angkat. jum

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …