Protokol Sidang Kasus Terdakwa Nadiem

Hakim Larang Perekaman Audiovisual

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nadiem Makarim, saat menghadiri sidang lanjutan dalam kasus korupsi laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).
Nadiem Makarim, saat menghadiri sidang lanjutan dalam kasus korupsi laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki proses pembuktian. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). Mulanya, jaksa protes dengan kamera handphone yang dipasang di meja penasihat hukum Nadiem, tepat di samping posisi duduk Nadiem.

 Persidangan berlanjut dengan debat panas antara kubu Nadiem dan jaksa terkait dokumentasi perekaman persidangan.

Mulanya, jaksa protes dengan kamera handphone yang dipasang di meja penasihat hukum Nadiem, tepat di samping posisi duduk Nadiem.

"Izin majelis sebelum melangkah ke ini, sebagaimana tatib persidangan sebelumnya. Dari pihak penasihat hukum ada rekaman kamera di depan, bagaimana sebelumnya kan untuk di belakang untuk perekaman," protes jaksa.

Hakim mempersilakan rencana pelaporan penasihat hukum Nadiem ke atasannya. Baru kemudian, penasihat hukum Nadiem mematikan perekaman tersebut.

 

Protokol Persidangan

"Saya kira cukup jelas ya. Perma 5/2020 terhadap protokol persidangan, saya kira apapun yang terjadi itu adalah seizin dari Ketua Majelis. Dan terhadap perekaman audiovisual, Majelis hakim melarang di hadapan sini. Silakan, kami tidak melarang dari belakang. Untuk perekaman mengenai keterangan saksi, silakan melalui audio. Silakan direkam untuk keterangan saksi. Tapi tidak dalam bentuk audiovisual. Saya kira jelas itu. Karena sebenarnya sudah kami sampaikan juga. Jadi tidak perlu ditanggapi. Mohon untuk dimatikan. Kami persilakan, penasihat hukum. Tolong," pindah hakim.

"Baik Yang Mulia, kalau itu perintah Yang Mulia. Tapi mohon dicatat dalam persidangan, bahwa ini melanggar hak kami, dan ini akan kami laporkan," ujar Ari.

"Silakan. Saya kira itu hak saudara," ujar hakim.

"Izin majelis sebelum melangkah ke ini, sebagaimana tatib persidangan sebelumnya. Dari pihak penasihat hukum ada rekaman kamera di depan, bagaimana sebelumnya kan untuk di belakang untuk perekaman," protes jaksa.

Hakim memerintahkan penasihat hukum Nadiem memindahkan posisi ponsel tersebut. Penasihat hukum Nadiem mengatakan tak ada larangan merekam.

"Ya, baik mungkin untuk tidak mengulangi-ulangi sebenarnya dari penasihat hukum, bisa memindahkan untuk posisi kameranya ke belakang," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.

"Mohon izin bicara Yang Mulia. Pertama, kami sampaikan bahwa kami sudah membaca tatibnya, tidak ada dalam tatib. Kedua, ini adalah dokumentasi untuk kami bisa melihat langsung keterangan dari saksi. Kalau dari belakang, Yang Mulia, nggak bisa kelihatan. Jadi mohon diizinkan. Terima kasih, Yang Mulia," ujar penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

 

Singgung Penyerahan Laporan Audit

Perdebatan kemudian terjadi antara jaksa dan penasihat hukum Nadiem. Pihak Nadiem menyinggung penyerahan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang baru diserahkan jaksa setelah melalui perdebatan.

"Kami dalam penegakan hukum berusaha patuh apa yang disampaikan Yang Mulia. Karena Yang Mulia sudah menyampaikan untuk tidak merekam di depan. Bahkan di KUHAP pun kami patuh seperti itu. Kami minta juga pada penasihat hukum, mari kita patuhi Yang Mulia yang memimpin sidang ini. Biar kita sama-sama saling posisi yang sama dalam hal pendidikan hukum ini. Terima kasih," ujar jaksa.

"Mereka dua kali ngomong, kami baru sekali ngomong. Tolong diizinkan, Yang Mulia. Jadi pertama, Jaksa mengatakan bahwa mereka patuh, mereka tidak pernah patuh. Pemberian alat bukti BPKP ini sudah perintah awalnya," ujar Ari.

"Mohon izin, Yang Mulia, ini sudah membias jauh dari pembicaraan pokok tentang kamera. Keberatan kami, Yang Mulia," timpal jaksa. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Ormas Dirikan "Partai Gerakan Rakyat", Was-was

Ormas Dirikan "Partai Gerakan Rakyat", Was-was

Senin, 19 Jan 2026 19:10 WIB

Senin, 19 Jan 2026 19:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan diri sebagai partai politik bernama Partai Gerakan Rakyat.…

Legislator Sensi Lihat Video Biduan Seksi di Acara Isra Mi'raj

Legislator Sensi Lihat Video Biduan Seksi di Acara Isra Mi'raj

Senin, 19 Jan 2026 19:00 WIB

Senin, 19 Jan 2026 19:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Waka Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menilai polemik seorang biduan seksi bergoyang di Acara Isra Mi’raj , bukan masalah s…

PSI Sedang Mencari Tokoh, Tertarik ...

PSI Sedang Mencari Tokoh, Tertarik ...

Senin, 19 Jan 2026 18:58 WIB

Senin, 19 Jan 2026 18:58 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Beberap bulan terakhir ini, Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum PSI, mengonfirmasi adanya tokoh nasional yang akan bergabung…

Wali Kota Madiun Diperiksa KPK di Polres Madiun, Pemeriksaan Berlangsung Delapan Jam

Wali Kota Madiun Diperiksa KPK di Polres Madiun, Pemeriksaan Berlangsung Delapan Jam

Senin, 19 Jan 2026 18:47 WIB

Senin, 19 Jan 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Wali Kota Madiun, Maidi, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolres Madiun, Senin (…

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri, Penyaluran ke Pelanggan Tak Alami Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri, Penyaluran ke Pelanggan Tak Alami Pemadaman

Senin, 19 Jan 2026 18:07 WIB

Senin, 19 Jan 2026 18:07 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keandalan s…

Ekspansi ke Kota Gresik, Haraku Ramen Tawarkan Ramen Halal Ramah Kantong

Ekspansi ke Kota Gresik, Haraku Ramen Tawarkan Ramen Halal Ramah Kantong

Senin, 19 Jan 2026 18:03 WIB

Senin, 19 Jan 2026 18:03 WIB

SurabayaPagi, Gresik — Haraku Ramen resmi membuka gerai pertamanya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan menghadirkan ramen halal berharga terjangkau bagi m…