SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kepolisian Resor Gresik melalui Satuan Lalu Lintas menindak tegas seorang pengemudi bus Trans Jatim yang kedapatan berkendara secara ugal-ugalan di jalan protokol. Penindakan dilakukan setelah video pelanggaran tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Bus Trans Jatim dengan nomor lambung LX.042 dan nomor polisi W 7133 ** diketahui melakukan manuver berbahaya saat melintas di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD) Gresik. Aksi tersebut terekam kamera warga dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satlantas Polres Gresik segera melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga Kabupaten Jombang. Pada Senin (19/1/2026), pengemudi yang bersangkutan dipanggil dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan, Satlantas Polres Gresik menjatuhkan sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Selain itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait juga memberikan sanksi internal sebagai langkah pembinaan dan evaluasi kedisiplinan pengemudi.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya di kawasan jalan protokol dengan mobilitas tinggi.
“Pengemudi angkutan umum harus mengutamakan keselamatan. Tidak ada toleransi bagi perilaku ugal-ugalan yang dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain,” tegas AKP Nur Arifin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran lalu lintas. Polres Gresik mengajak masyarakat untuk terus berperan serta menjaga ketertiban dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 apabila menemukan pelanggaran maupun gangguan kamtibmas. did
Editor : Moch Ilham