Satlantas Polres Gresik Tertibkan Sopir Bus Trans Jatim yang Berkendara Membahayakan

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kepolisian Resor Gresik melalui Satuan Lalu Lintas menindak tegas seorang pengemudi bus Trans Jatim yang kedapatan berkendara secara ugal-ugalan di jalan protokol. Penindakan dilakukan setelah video pelanggaran tersebut viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.

Bus Trans Jatim dengan nomor lambung LX.042 dan nomor polisi W 7133 ** diketahui melakukan manuver berbahaya saat melintas di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD) Gresik. Aksi tersebut terekam kamera warga dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satlantas Polres Gresik segera melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pengemudi bus berinisial SH (48), warga Kabupaten Jombang. Pada Senin (19/1/2026), pengemudi yang bersangkutan dipanggil dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, Satlantas Polres Gresik menjatuhkan sanksi tilang sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Selain itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait juga memberikan sanksi internal sebagai langkah pembinaan dan evaluasi kedisiplinan pengemudi.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya di kawasan jalan protokol dengan mobilitas tinggi.

“Pengemudi angkutan umum harus mengutamakan keselamatan. Tidak ada toleransi bagi perilaku ugal-ugalan yang dapat membahayakan penumpang maupun pengguna jalan lain,” tegas AKP Nur Arifin.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melaporkan pelanggaran lalu lintas. Polres Gresik mengajak masyarakat untuk terus berperan serta menjaga ketertiban dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 apabila menemukan pelanggaran maupun gangguan kamtibmas. did

Berita Terbaru

Dukung Swasembada Pangan, Sumenep Tingkatkan Produksi Padi Lewat Metode PM-AAS

Dukung Swasembada Pangan, Sumenep Tingkatkan Produksi Padi Lewat Metode PM-AAS

Kamis, 16 Jul 2026 12:29 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Sebagai upaya mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep terus…

Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Madiun Jemput Bola bagi Warga Rentan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Madiun Jemput Bola bagi Warga Rentan

Kamis, 16 Jul 2026 12:03 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai bukti nyata dalam pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Madiun,…

Lewat Modernisasi Alat, Bangkalan Targetkan Sektor Pertanian Tumbuh hingga 10 Persen

Lewat Modernisasi Alat, Bangkalan Targetkan Sektor Pertanian Tumbuh hingga 10 Persen

Kamis, 16 Jul 2026 11:57 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Sebagai upaya dalam meningkatkan produksi melalui modernisasi alat dan hilirisasi produksi hasil pertanian, Pemerintah Kabupaten…

Dindik Pacitan Mulai Evaluasi dan Petakan Penurunan Siswa Baru Sekolah Negeri

Dindik Pacitan Mulai Evaluasi dan Petakan Penurunan Siswa Baru Sekolah Negeri

Kamis, 16 Jul 2026 11:49 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Menanggapi fenomena penurunan jumlah siswa baru di sejumlah sekolah negeri, khususnya pada tingkat SD, guna mengevaluasi…

Tingkatkan Kuota Paspor hingga 75 Persen, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Catatkan 210 Pemohon per Hari

Tingkatkan Kuota Paspor hingga 75 Persen, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Catatkan 210 Pemohon per Hari

Kamis, 16 Jul 2026 11:38 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar meningkatkan kuota pelayanan permohonan paspor harian sebesar 75 persen, yang sebelumnya 120…

Tingkatkan Efektifitas Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejari Kota Madiun

Tingkatkan Efektifitas Masalah Hukum, KAI Daop 7 Madiun Jalin Kerjasama dengan Kejari Kota Madiun

Kamis, 16 Jul 2026 11:35 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 11:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun resmi jalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang…