SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Jumat. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Benar, hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA, eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo tiba di gedung KPK, Jakarta, berwajah sumringah tampak tegar. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, Jumat (23/1/2026).
Dito tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 12.50 WIB. Dito datang mengenakan setelan jaket dan kaos.
"Di surat undangan terkait dengan kuota haji untuk tersangka Gus Yaqut dan satu lagi itu siapa," kata Dito kepada wartawan.
Dito mengatakan siap kooperatif dalam pemeriksaan . Dia menyebut panggilannya ini berkaitan dengan kunjungan kerjanya di Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat itu membahas kuota haji.
"Ya mungkin yang udah beredar di luar pas ada kunjungan kerja di Arab Saudi waktu sama Pak Jokowi tapi nanti pastinya akan saya ikuti pemeriksaan," ucapnya.
buka suara soal penggeledahan di rumah pemilik Maktour, Fuad Hasan, terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji. Dito menegaskan tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat rumah mertuanya itu digeledah.
"Saya tidak di lokasi. Yang ada waktu itu masih istri saya," kata Dito di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
"Kebetulan ya mungkin ini saya jelasin dikit ya. Kalau kultur orang dari keturunan Timur Tengah itu kan biasa satu rumah itu memang isinya ramai gitu. Keluarga anak-anak itu jadi satu kan," sambungnya.
KPK belum menjelaskan alasan pemanggilan kepada Dito. KPK meminta Dito kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang," terang Budi.
Kebijakan Era Yaqut
Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. n jk, erc, rmc
Editor : Moch Ilham