SURABAYA PAGI, Madiun – Sehari sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Madiun Maidi terekam berada di showroom mobil mewah Prabu Motor Ponorogo. Momen tersebut terabadikan dalam foto swafoto bersama Direktur Utama PDAM Kota Madiun, Suyoto.
Foto itu diunggah langsung oleh Suyoto melalui akun Facebook Suyoto Hardjo Wiyono pada Minggu (18/1/2026) pukul 15.50 WIB. Unggahan tersebut disertai keterangan singkat, “Bismillah, sekedar mejeng.”
Dalam salah satu dari lima foto yang diunggah, Maidi tampak berdiri di samping Suyoto. Ia mengenakan topi rimba abu-abu dan jaket bomber bermerek Guess, sembari memperhatikan salah satu unit Suzuki Jimny Chiffon Ivory Metallic yang dipajang di dalam showroom.
Sementara pada unggahan lainnya, Suyoto terlihat berpose dengan latar deretan mobil mewah, antara lain Jeep Rubicon, Jeep, hingga Hummer, yang mempertegas suasana eksklusif lokasi tersebut.
Unggahan tersebut juga menandai sejumlah akun, di antaranya Misdi Idemu Asetmu, yang diduga milik Sekretaris DPRD Kota Madiun Misdi, Muhammad Yusuf Asmadi, Camat Taman Kota Madiun, serta akun resmi Prabu Motor Ponorogo.
Hingga berita ini diturunkan, Suyoto belum memberikan penjelasan resmi terkait tujuan kunjungan tersebut. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum mendapat respons. Hal serupa juga terjadi saat wartawan mencoba menghubungi Misdi dan Muhammad Yusuf Asmadi.
Sehari berselang, Senin (19/1/2026), KPK melakukan operasi senyap di Kota Madiun. Sebanyak 15 orang diamankan, sembilan di antaranya langsung dibawa ke Jakarta, termasuk Wali Kota Madiun Maidi.
Pada Selasa (20/1/2026), KPK secara resmi mengumumkan penahanan Maidi bersama dua tersangka lain, yakni Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta) dan Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan Maidi ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dana CSR, fee proyek, serta gratifikasi.
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri alur aliran dana dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (man)
Editor : Redaksi