Trans Jatim Perlu Tambahan Anggaran Lagi

Dishub Jatim Optimistis Kejar Target PAD Rp100 Miliar, Nyono: Saat Ini Sudah Rp55 Miliar

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus menggenjot kinerja untuk meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dua program unggulan, yakni Trans Jatim dan Trans Laut, menjadi andalan dalam mendongkrak pemasukan daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jatim, Nyono, menyebutkan bahwa saat ini Dishub Jatim tercatat sebagai penyumbang PAD terbesar kedua di lingkungan Pemprov Jatim, setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Target kami saat ini Rp55 miliar. Dengan berbagai terobosan dan inovasi yang terus dilakukan, ke depan kami optimistis bisa menembus Rp100 miliar,” ujar Nyono usai rapat bersama Komisi D DPRD Jatim, Selasa (27/1/2026).

Nyono menjelaskan, berbeda dengan Bapenda yang mengelola sektor pajak, Dishub Jatim mengoptimalkan pendapatan melalui inovasi layanan transportasi dan pemanfaatan fasilitas. Sumber PAD antara lain berasal dari iklan di armada Trans Jatim, Trans Laut, serta biaya penggunaan fasilitas terminal melalui sistem Terminal On System (TOS).

“Pendapatan dari reklame di Trans Jatim, Trans Laut, serta biaya penggunaan fasilitas terminal milik Pemprov melalui TOS, termasuk Trans Laut di Paciran dan Banyuwangi, alhamdulillah bisa menghasilkan sekitar Rp1 miliar,” ungkap pria kelahiran Porong, Sidoarjo tersebut.

Untuk penerapan TOS, saat ini masih dalam tahap uji coba di lima terminal milik Pemprov Jatim. Ke depan, Dishub menargetkan sistem ini dapat diterapkan di seluruh 29 terminal yang dikelola Pemprov Jatim.

Sementara itu, layanan Trans Jatim terus dikembangkan melalui penambahan armada dan perencanaan rute baru yang mendekati pusat-pusat wisata. Namun demikian, keterbatasan anggaran masih menjadi kendala.

“Sekarang masih terbatas anggaran. Tapi jika nanti ada tambahan anggaran, target pengembangan Trans Jatim di kawasan Gerbangkertosusila bisa tercapai,” jelas Nyono.

Terkait permintaan pembukaan rute Gadang–Kepanjen, Nyono mengatakan pihaknya masih melakukan kajian mendalam. “Masih terus dikaji, apalagi ada permintaan dari Bupati Malang agar rute tersebut bisa direalisasikan,” pungkasnya. rko

 

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…