SURABAYAPAGI.com, Gresik — Skandal penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM) di kawasan pesisir Pabrik Mie Sedap, Manyar, Gresik, kini mengarah pada dugaan rekayasa sistematis administrasi pertanahan dan perampasan ruang laut negara.
Perkara ini kian memburuk setelah Kepala Desa Sukomulyo, H. Subiyanto, terbukti mengubah keterangan resmi mengenai asal-usul tanah yang dijadikan dasar terbitnya sertifikat tersebut.
Padahal, SHGB ini sebelumnya mencuat karena mencatut nama pejabat tinggi ATR/BPN Jawa Timur yang dahulu menjabat di BPN Gresik — sebuah indikasi awal bahwa sertifikat ini lahir dalam proses yang tidak wajar.
Pada 20 Januari 2026, Subiyanto secara tegas menyatakan bahwa pemerintah desa tidak pernah tahu, tidak pernah membahas, dan tidak pernah mengeluarkan satu pun surat terkait penerbitan SHGB PT SSM.
Namun ketika publik mulai menyoroti dugaan manipulasi data dan keterlibatan pejabat BPN, Subiyanto justru berbalik arah. Pada 5 Februari 2026, ia menyebut tanah tersebut berasal dari jual beli lama antara Nurul Azizah dan Nurul Zahrah kepada Haji Toha Asyari, lalu dijual ke PT SSM, dan tercatat dalam Buku C Desa sejak 2002.
Lebih mencurigakan lagi, Subiyanto mengakui bahwa saat SHGB diterbitkan tahun 2021, dirinya masih menjabat sebagai kepala desa, tetapi ia juga tetap bersikukuh:
“Tidak ada satu pun surat desa yang saya keluarkan.” Artinya jelas bahwa BPN menerbitkan SHGB tanpa dasar administrasi desa, sebuah pelanggaran fatal dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Keanehan tidak berhenti di situ.
Dalam dokumen resmi SHGB PT SSM, tanah tersebut justru disebut sebagai: Tanah Negara Bekas Hak Adat (Yasan). Padahal, menurut pengakuan kepala desa sendiri, tanah itu berasal dari jual beli antarwarga — bukan tanah negara, bukan tanah adat, dan bukan tanah yang pernah dilepaskan ke negara.
Ini membuka satu pertanyaan mendasar: Siapa yang mengubah tanah hasil jual beli menjadi tanah negara di atas kertas?
Jika tanah itu benar hasil jual beli, maka statusnya bukan tanah negara. Tidak bisa disertifikatkan sebagai bekas hak adat. Harus ada akta, riwayat, dan surat desa.
Namun semua dokumen itu tidak pernah ada. Masalah ini menjadi lebih berbahaya karena SHGB 01914 diduga mencaplok wilayah laut Desa Sukomulyo, padahal ruang laut tidak boleh disertifikatkan sebagai tanah wajib ada PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hingga kini tidak ada satu pun izin laut yang dimiliki PT SSM. Artinya, sertifikat tanah digunakan sebagai alat untuk menguasai laut.
Inilah yang oleh para pegiat hukum disebut sebagai privatisasi ruang laut melalui sertifikasi darat. Jika ini dibiarkan, setiap perusahaan bisa mengubah laut menjadi “tanah” hanya dengan permainan dokumen.
Di tengah tudingan serius ini, ATR/BPN Gresik tidak membuka warkah PT SSM tidak memberikan klarifikasi. Tidak ada transparansi ke publik, padahal warkah sertifikat adalah dokumen negara yang wajib bisa diuji ketika terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran.
Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan bahwa SHGB 01914 diterbitkan dengan cacat hukum dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim memastikan akan melaporkan ATR/BPN Kabupaten Gresik dan PT Surya Sarana Marinake Kejaksaan Agung RI. Kasus ini dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan atau manipulasi data pertanahan, perampasan ruang publik pesisir dan laut.
Jika aparat penegak hukum tidak bertindak, kasus ini akan menjadi preseden berbahaya, di mana laut bisa diprivatisasi lewat permainan sertifikat, dan desa hanya dijadikan stempel formalitas. Negara berpotensi kehilangan wilayahnya, bukan karena perang, tetapi karena dokumen yang direkayasa. did
Editor : Redaksi