SHGB PT SSM di Pesisir Gresik Diduga Rekayasa Administrasi, Kades Ubah Keterangan, Negara Terancam Kehilangan Ruang Laut

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Balai Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. SP/Maidid
Balai Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Skandal penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM) di kawasan pesisir Pabrik Mie Sedap, Manyar, Gresik, kini mengarah pada dugaan rekayasa sistematis administrasi pertanahan dan perampasan ruang laut negara.

Perkara ini kian memburuk setelah Kepala Desa Sukomulyo, H. Subiyanto, terbukti mengubah keterangan resmi mengenai asal-usul tanah yang dijadikan dasar terbitnya sertifikat tersebut.

Padahal, SHGB ini sebelumnya mencuat karena mencatut nama pejabat tinggi ATR/BPN Jawa Timur yang dahulu menjabat di BPN Gresik — sebuah indikasi awal bahwa sertifikat ini lahir dalam proses yang tidak wajar.

Pada 20 Januari 2026, Subiyanto secara tegas menyatakan bahwa pemerintah desa tidak pernah tahu, tidak pernah membahas, dan tidak pernah mengeluarkan satu pun surat terkait penerbitan SHGB PT SSM.

Namun ketika publik mulai menyoroti dugaan manipulasi data dan keterlibatan pejabat BPN, Subiyanto justru berbalik arah. Pada 5 Februari 2026, ia menyebut tanah tersebut berasal dari jual beli lama antara Nurul Azizah dan Nurul Zahrah kepada Haji Toha Asyari, lalu dijual ke PT SSM, dan tercatat dalam Buku C Desa sejak 2002.

Lebih mencurigakan lagi, Subiyanto mengakui bahwa saat SHGB diterbitkan tahun 2021, dirinya masih menjabat sebagai kepala desa, tetapi ia juga tetap bersikukuh:

“Tidak ada satu pun surat desa yang saya keluarkan.” Artinya jelas bahwa BPN menerbitkan SHGB tanpa dasar administrasi desa, sebuah pelanggaran fatal dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Keanehan tidak berhenti di situ.

Dalam dokumen resmi SHGB PT SSM, tanah tersebut justru disebut sebagai: Tanah Negara Bekas Hak Adat (Yasan). Padahal, menurut pengakuan kepala desa sendiri, tanah itu berasal dari jual beli antarwarga — bukan tanah negara, bukan tanah adat, dan bukan tanah yang pernah dilepaskan ke negara.

Ini membuka satu pertanyaan mendasar: Siapa yang mengubah tanah hasil jual beli menjadi tanah negara di atas kertas?

Jika tanah itu benar hasil jual beli, maka statusnya bukan tanah negara. Tidak bisa disertifikatkan sebagai bekas hak adat. Harus ada akta, riwayat, dan surat desa. 

Namun semua dokumen itu tidak pernah ada. Masalah ini menjadi lebih berbahaya karena SHGB 01914 diduga mencaplok wilayah laut Desa Sukomulyo, padahal ruang laut tidak boleh disertifikatkan sebagai tanah wajib ada PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Hingga kini tidak ada satu pun izin laut yang dimiliki PT SSM. Artinya, sertifikat tanah digunakan sebagai alat untuk menguasai laut.

Inilah yang oleh para pegiat hukum disebut sebagai privatisasi ruang laut melalui sertifikasi darat. Jika ini dibiarkan, setiap perusahaan bisa mengubah laut menjadi “tanah” hanya dengan permainan dokumen.

Di tengah tudingan serius ini, ATR/BPN Gresik tidak membuka warkah PT SSM tidak memberikan klarifikasi. Tidak ada transparansi ke publik, padahal warkah sertifikat adalah dokumen negara yang wajib bisa diuji ketika terjadi sengketa atau dugaan pelanggaran.

Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan bahwa SHGB 01914 diterbitkan dengan cacat hukum dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim memastikan akan melaporkan ATR/BPN Kabupaten Gresik dan PT Surya Sarana Marinake Kejaksaan Agung RI. Kasus ini dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan atau manipulasi data pertanahan, perampasan ruang publik pesisir dan laut. 

Jika aparat penegak hukum tidak bertindak, kasus ini akan menjadi preseden berbahaya, di mana laut bisa diprivatisasi lewat permainan sertifikat, dan desa hanya dijadikan stempel formalitas. Negara berpotensi kehilangan wilayahnya, bukan karena perang, tetapi karena dokumen yang direkayasa. did

Tag :

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…