Klaim Telah Urus Izin Tapi di SIMBG Masih Zonk, Pengelola Zam-Zam Residence "Berbohong"...?

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Caption: Pintu masuk Perumahan Grand Zam-Zam yang masih enggan mengajukan izin PBG.




FOTO:SP/MUHAJIRIN
Caption: Pintu masuk Perumahan Grand Zam-Zam yang masih enggan mengajukan izin PBG. FOTO:SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebelumnya PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam Residence mengklaim telah mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pengembangan perumahanya, namun anehnya di data Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) tidak ada riwayat pengajuan alias zonk.

Karuan saja ini mematik respon negatif dari kalangan masyarakat, khususnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele yang telah membawa masalah ini ke meja DPRD Lamongan. 

"Yang diurus itu apa, orang Dinas komunikasi dengan saya memastikan kalau pihak Zam-Zam Residence belum mengajukan izin," kata Ketua LBH Bandeng Lele Nihrul Bahi Al Haidar, SH saat dihubungi Rabu, (11/2/2026).

Disebutkan oleh Gus Irul panggilan pengacara muda Lamongan ini, pihak Zam-Zam dianggap tidak serius dengan hasil rekomendasi pihak komisi C atas kesengajaanya tidak mengurus izin PBG. 

Kenapa ia menilai itu, karena durasi waktu diberikan oleh komisi C selama 3 bulan tidak dimanfaatkan dengan baik. Hal itu bisa dilihat dari tidak ada adanya progres di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Jadi sampai hari ini di SIMBG tidak ada pergerakan apa-apa status terakhir perbaikan dokume posisi masih di pemohon sejak 25 Juli 2026," bebernya.

Dengan fakta yang demikian itu kata Gus Irul, kalau pihak pengelola sebelumnya telah berstatmen sudah mengurus izin, itu tidak tepat alias bohong, karena info yang ia dapat pengelola baru ke kantor Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) itu pada 4 Februari 2026 pada sore hari, setelah gencar diberitakan oleh surabayapagi.com.

"Sekali lagi dia hanya pandai memainkan kata-kata saja, tapi komitmen untuk mematuhi aturan masih rendah, dewan jangan tinggal diam, harus action meski masih ada waktu beberapa Minggu lagi dari deadline," pintanya.

Karena itu, selain meminta dewan tegas, pihaknya juga meminta BMCKTR juga tegas, untuk menegakan aturan wajib dilakukan oleh Dinas terkait, agar dikemudian hari tidak ada dampak hukum bagi user dalam hal ini masyarakat. "Untuk urusan penegakan hukum jangan kasih kendor," pintanya.

Apalagi dasar hukum utama sudah dijelaskan, pengembang berkewajiban mengurus perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seperti yang diterangkan dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU), dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021, Pasal 12 Angka (2).

"PBG wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan sebagai bukti pemenuhan standar teknis dan tata ruang, dan selama belum selesai proses perizinan maka tidak boleh melakukan pembangunan apalagi penjualan itu sendiri,” ujar Gus Irul.

Sementara itu, Kepala Dinas BMCKTR Andhi Kurniawan melalui Dinar Dwi Andhi, Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Binamarga, Cipta Karya dan Tata Ruang saat dihubungi pada Rabu, (11/2/2026) status terakhir perbaikan dokume posisi masih di pemohon sejak 25 Juli 2026.

Artinya sampai hari ini belum menyampaikan perbaikan dokumen. "352422-22072025-002 PT ZAMZAM DEAL PROPERTI status terakhir perbaikan dokumen, posisi masih di pemohon sejak 25 juli 2025, sampai sekarang belum menyampaikan perbaikan dokumen," terangnya.

Lebih jauh kata Dinar panggilan akrabnya, membenarkan kalau pada 4 Februari pihak pengembang baru datang ke kantornya setelah pertemuan dengan komisi C beberapa Minggu yang lalu. "Ke kantor saya pada 4 Februari sore hari, setelah banyak pemberitaan tanya kelengkapan izin saya sampaikan semua, dan banyak sekali yang masih belum terpenuhi, dan sampai saat ini tidak ada progres lagi," ujarnya.

Saat didesak lebih dalam, kalau pengembang sebelumnya jauh-jauh sudah datang dan mengurus izin PBG, Dinar diam dan memastikan kalau di SIMBG masih belum ada pergerakan, dan perbaikan terkahir dokumen nya masih 25 Juli 2025.

Sementara itu pengelola perumahan Grand Zam-Zam Residence Deny saat dihubungi pada Rabu, (11/2/2026) terkait statmen yang telah mengklaim sudah mengurus izin, kiriman chat whatsApp dari surabayapagi com terbaca namun tidak dibalas.

Cuman sebelumya, Deny menyatakan dan mengklaim mengurus izin, dan pihaknya sudah keluar masuk di dinas terkait. Ia berdalih masih belum ada pergerakan di SIMBG karena di Dinas yang menangangi ini ada perpindahan OPD.

 "Saya sudah mendatangi kantor Perkim saat itu sudah ketemu Kasi dan Kabid, sekarang ini kan Perkim ada pergeseran ke Bina Marga, masih masa transisi jadi sudah kami proses, saya pengusaha properti penyumbang PAD loh, jangan dikira kami tidak ikut andil, pendapatan terbesar PAD itu dari perumahan," terang Deny saat itu.jir

Berita Terbaru

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Ditemukan Potensi Rugikan Warga, Dewan Minta Proyek Perluasan Bozem Simohilir di Evaluasi

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Proyek perluasan Bozem Simohilir yang dilaksanakan oleh DSDABM (Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga) Kota Surabaya menjadi…

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Sebanyak 285 Peserta Ikuti Lomba MTQ Tingkat Kabupaten

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebanyak 285 peserta mengikuti lomba Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan Tahun 2026, pada Selasa…

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Jelang Muswil Peradi Jatim, Desakan Penundaan dari Daerah Terus Bermunculan

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) III  Badan Pengurus Wilayah (BPW),  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa T…

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengerukan kolam pelabuhan di Pelabuhan Tanjung Perak terus bergulir dan kini m…

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa kepemilikan saham di tubuh PT Hasil Karya memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan yang diajukan oleh …

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Dorong Swasembada Pangan, Program Bahana Bersahaja Menyasar Desa Bancong

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 16:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pemerintah Kabupaten Madiun terus mendorong swasembada pangan melalui berbagai program. Salah satunya melalui Bahana Bersahaja di D…