DKP Jatim Tegaskan SHGB PT SSM di Kawasan Pabrik Mie Sedap Gresik Berada di Wilayah Laut

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemanfaatan ruang laut tanpa ijin (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh PT Surya Sarana Marina, anak usaha Wings Group di perairan Desa Sukomulyo, Manyar, Gresik. SP/Maidid
Pemanfaatan ruang laut tanpa ijin (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan oleh PT Surya Sarana Marina, anak usaha Wings Group di perairan Desa Sukomulyo, Manyar, Gresik. SP/Maidid

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polemik penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM) di kawasan Pabrik Mie Sedap, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kian mengerucut. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa bidang tanah yang disertifikatkan tersebut berada di wilayah laut.

Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan (KKP) DKP Jatim, Awalrush Andira, mewakili Kepala DKP Jatim Muhammad Isa Ansori, saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (10/2/2026).

“Koordinat lokasi SHGB tersebut memang tercatat masuk wilayah laut,” tegas Andira.

Ia menjelaskan, DKP Jatim memiliki mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pemanfaatan ruang laut dan pesisir, termasuk memberikan informasi awal terkait titik koordinat bagi perusahaan yang hendak mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PKKPRL merupakan izin dasar yang wajib dimiliki sebelum suatu korporasi melakukan aktivitas di ruang laut, termasuk reklamasi atau penguasaan ruang perairan.

Namun terkait terbitnya SHGB di area yang masuk wilayah laut tanpa dasar PKKPRL, Andira menegaskan hal itu bukan kewenangan DKP. “Kalau sertifikat terbit tanpa PKKPRL, itu ranahnya BPN,” ujarnya.

Andira juga mengungkapkan bahwa DKP Jatim tidak mengetahui apakah PT SSM pernah mengajukan PKKPRL atau tidak, karena seluruh permohonan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan baru melibatkan DKP pada tahap pertimbangan teknis (pertek).

“Kalau sudah masuk pertek, baru kami dilibatkan. Kalau disetujui, penerbitan PKKPRL dilakukan oleh pemerintah pusat atau kementerian,” jelasnya.

Pernyataan ini secara tidak langsung menguatkan dugaan bahwa hingga SHGB Nomor 01914 diterbitkan, izin PKKPRL belum pernah ada, padahal secara hukum ruang laut tidak dapat dikuasai hanya dengan sertifikat hak atas tanah.

Andira juga mengungkapkan bahwa konflik di kawasan tersebut sudah berlangsung lama, melibatkan klaim lahan antara pihak Maspion dan Mie Sedap (Wings Group). 

“Setahu saya sudah lama ada gesekan antara Maspion dan Mie Sedap terkait klaim daratan di lokasi itu,” katanya.

Ia membantah klaim bahwa telah dibentuk kelompok kerja (pokja) lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan PKKPRL.

“Kami hanya memfasilitasi mediasi antarperusahaan. Sampai sekarang belum ada penyelesaian,” tegasnya.

Sementara itu, dari sisi pertanahan, Kanwil ATR/BPN Jawa Timur melalui Kasubag Tata Usaha Fanani menyatakan bahwa setiap pengajuan hak atas tanah pertama kali memang diterbitkan dalam bentuk SHGB, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM), meski alas haknya berasal dari jual beli.

“Dalam SHGB akan tetap dicantumkan sebagai Tanah Negara Bekas Hak Adat (yasan). Kecuali kalau itu SHGB peralihan dari SHGB lama,” jelas Fanani.

Namun penjelasan tersebut justru memperuncing persoalan, karena tidak menjawab pertanyaan kunci: bagaimana mungkin wilayah yang secara resmi dinyatakan sebagai laut dapat dikategorikan sebagai Tanah Negara Bekas Hak Adat dan disertifikatkan menjadi SHGB tanpa PKKPRL?

Konfirmasi resmi DKP Jatim bahwa objek SHGB PT SSM berada di wilayah laut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pencaplokan ruang laut, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi praktik mafia tanah yang diduga melibatkan korporasi besar dan institusi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Surya Sarana Marina (SSM) dan BPN Kabupaten Gresik belum memberikan tanggapan resmi atas kepastian DKP Jatim bahwa objek SHGB tersebut berada di wilayah laut. did

Berita Terbaru

PWI Madiun Raya Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi Pasca Pemilu 2024

PWI Madiun Raya Tegaskan Komitmen Kawal Demokrasi Pasca Pemilu 2024

Rabu, 11 Feb 2026 15:31 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Madiun Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses demokrasi di Kota Madiun melalui p…

Xpeng Gandeng Voltron Resmikan Stasiun Pengisian Baterai Ultra Cepat Pertama di Tanah Air

Xpeng Gandeng Voltron Resmikan Stasiun Pengisian Baterai Ultra Cepat Pertama di Tanah Air

Rabu, 11 Feb 2026 14:47 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Voltron kerja sama dengan Xpeng, resmi meluncurkan stasiun pengisian daya ultra-cepat DC 480 kW pertama di Indonesia. Peresmian ini…

Interior Mewah, Toyota Luncurkan Tech Package Khusus Urban Cruiser Hyryder

Interior Mewah, Toyota Luncurkan Tech Package Khusus Urban Cruiser Hyryder

Rabu, 11 Feb 2026 14:42 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Toyota Kirloskar Motor (TKM) kembali meluncurkan Tech Package untuk Toyota Urban Cruiser Hyryder…

PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Up EVent di Ajang IIMS 2026

PLN Hadirkan Promo Tambah Daya 50 Persen Lewat Program Power Up EVent di Ajang IIMS 2026

Rabu, 11 Feb 2026 14:31 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 14:31 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Promo tambah daya listrik kembali hadir dalam gelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026. Lewat program "Power Up EVent" PT…

Dilantik di Grahadi, Pramuka Jatim Siap Cetak Pahlawan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Dilantik di Grahadi, Pramuka Jatim Siap Cetak Pahlawan Pangan Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 11 Feb 2026 14:16 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 14:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pengurus Majelis Pembimbing Daerah (Mabida), Kwartir Daerah (Kwarda), dan Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Kwartir Daerah Gerakan P…

Bahana Bersahaja di Bulakrejo, Pemkab Madiun Dorong Desa Mandiri dan Sejahtera

Bahana Bersahaja di Bulakrejo, Pemkab Madiun Dorong Desa Mandiri dan Sejahtera

Rabu, 11 Feb 2026 14:05 WIB

Rabu, 11 Feb 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Pemerintah Kabupaten Madiun terus mengintensifkan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui program Bakti Harmonis Madiun Bersih, …