SURABAYAPAGI.com, Gresik – Polemik penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 atas nama PT Surya Sarana Marina (SSM) di kawasan Pabrik Mie Sedap, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kian mengerucut. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa bidang tanah yang disertifikatkan tersebut berada di wilayah laut.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pengawasan (KKP) DKP Jatim, Awalrush Andira, mewakili Kepala DKP Jatim Muhammad Isa Ansori, saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (10/2/2026).
“Koordinat lokasi SHGB tersebut memang tercatat masuk wilayah laut,” tegas Andira.
Ia menjelaskan, DKP Jatim memiliki mandat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pemanfaatan ruang laut dan pesisir, termasuk memberikan informasi awal terkait titik koordinat bagi perusahaan yang hendak mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PKKPRL merupakan izin dasar yang wajib dimiliki sebelum suatu korporasi melakukan aktivitas di ruang laut, termasuk reklamasi atau penguasaan ruang perairan.
Namun terkait terbitnya SHGB di area yang masuk wilayah laut tanpa dasar PKKPRL, Andira menegaskan hal itu bukan kewenangan DKP. “Kalau sertifikat terbit tanpa PKKPRL, itu ranahnya BPN,” ujarnya.
Andira juga mengungkapkan bahwa DKP Jatim tidak mengetahui apakah PT SSM pernah mengajukan PKKPRL atau tidak, karena seluruh permohonan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan baru melibatkan DKP pada tahap pertimbangan teknis (pertek).
“Kalau sudah masuk pertek, baru kami dilibatkan. Kalau disetujui, penerbitan PKKPRL dilakukan oleh pemerintah pusat atau kementerian,” jelasnya.
Pernyataan ini secara tidak langsung menguatkan dugaan bahwa hingga SHGB Nomor 01914 diterbitkan, izin PKKPRL belum pernah ada, padahal secara hukum ruang laut tidak dapat dikuasai hanya dengan sertifikat hak atas tanah.
Andira juga mengungkapkan bahwa konflik di kawasan tersebut sudah berlangsung lama, melibatkan klaim lahan antara pihak Maspion dan Mie Sedap (Wings Group).
“Setahu saya sudah lama ada gesekan antara Maspion dan Mie Sedap terkait klaim daratan di lokasi itu,” katanya.
Ia membantah klaim bahwa telah dibentuk kelompok kerja (pokja) lintas instansi untuk menyelesaikan persoalan PKKPRL.
“Kami hanya memfasilitasi mediasi antarperusahaan. Sampai sekarang belum ada penyelesaian,” tegasnya.
Sementara itu, dari sisi pertanahan, Kanwil ATR/BPN Jawa Timur melalui Kasubag Tata Usaha Fanani menyatakan bahwa setiap pengajuan hak atas tanah pertama kali memang diterbitkan dalam bentuk SHGB, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM), meski alas haknya berasal dari jual beli.
“Dalam SHGB akan tetap dicantumkan sebagai Tanah Negara Bekas Hak Adat (yasan). Kecuali kalau itu SHGB peralihan dari SHGB lama,” jelas Fanani.
Namun penjelasan tersebut justru memperuncing persoalan, karena tidak menjawab pertanyaan kunci: bagaimana mungkin wilayah yang secara resmi dinyatakan sebagai laut dapat dikategorikan sebagai Tanah Negara Bekas Hak Adat dan disertifikatkan menjadi SHGB tanpa PKKPRL?
Konfirmasi resmi DKP Jatim bahwa objek SHGB PT SSM berada di wilayah laut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pencaplokan ruang laut, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi praktik mafia tanah yang diduga melibatkan korporasi besar dan institusi negara.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Surya Sarana Marina (SSM) dan BPN Kabupaten Gresik belum memberikan tanggapan resmi atas kepastian DKP Jatim bahwa objek SHGB tersebut berada di wilayah laut. did
Editor : Redaksi