SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar.
Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebaik-baik orang yang berbuat dosa ialah yang segera bertaubat. Tiada lain agar kita mendapatkan maghfirah dari Allah Ta’ala.
Kita sering mendengar kata itu, tetapi apa sih arti kata maghfirah?
Maghfirah merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah yang paling besar, yang berarti ampunan-Nya terhadap dosa-dosa hamba-Nya.
Dalam Islam, mendapatkan maghfirah Allah menjadi tujuan yang diinginkan setiap Muslim. Karena tanpa ampunan-Nya, kita tidak akan selamat di dunia maupun di akhirat.
Dan dalam Islam, puasa merupakan sarana utama untuk memohon ampunan (maghfirah) atas dosa dan kesalahan. Puasa yang dianjurkan untuk tujuan ini meliputi puasa wajib Ramadhan, puasa Arafah (menghapus dosa 2 tahun), puasa Asyura (menghapus dosa setahun), puasa Nisfu Sya'ban, serta puasa Daud. Ibadah ini disertai taubat nasuha untuk meraih ridha Allah.
Sebulan penuh puasa wajib yang diampuni dosa-dosa terdahulu jika dilakukan dengan iman dan ikhlas.
Lalu puasa 10 hari kedua ramadan, dikenal sebagai fase maghfirah atau pengampunan dosa.
Maghfirah artinya adalah ampunan dari Allah SWT yang menutupi dosa-dosa hamba-Nya sehingga tidak terlihat dan melindungi mereka dari siksaan.
Berakar dari kata ghafara (menutupi), maghfirah bukan sekadar menghapus kesalahan, tetapi juga menyembunyikan aib.
Secara harfiah berarti "menutupi dengan perlindungan," layaknya mighfar (pelindung kepala/helm) yang melindungi prajurit.
Allah SWT menjanjikan maghfirah seluas langit dan bumi kepada hamba-Nya yang bertakwa dan bertaubat.
Cara meraihnya memohon ampunan (istighfar), bertaubat nasuha, melakukan amal saleh, dan memaafkan kesalahan orang lain.
Sering diucapkan dalam konteks "Bulan Ramadhan sebagai Syahrul Maghfirah" atau bulan pengampunan.
Maghfirah menunjukkan kasih sayang Allah yang luas, di mana Allah menutupi keburukan hamba dan mengampuni dosa-dosa yang lalu. ([email protected])
Oleh:
Hj Lordna Putri
Editor : Moch Ilham