SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berita di halaman satu harian Surabaya Pagi edisi Senin (30/3) ada berita dengan dua peristiwa yang kontras.
Satu berjudul "Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung. Dan subjudul "Diduga Korupsi Tambang Rp47,1 triliun, Bekerja sama dengan oknum Pejabat".
Berita lainnya di bagian atas di halaman yang sama berjudul "Lebaran, Prabowo Blusukan dan Gelar Pasar Murah"
Zulkifli Hasan Menteri Koordinator Pangan menyatakan Penyaluran sembako ini arahan langsung Bapak Presiden agar masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan kebutuhan pokok.
Itu wajah koran yang memuat berita terkini berformat straight news dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Maklum, sebagai koran umum, harian kita memuat berbagai topik, mulai dari masalah sosial, hukum, politik, ekonomi, olahraga, hiburan, hingga cuaca.
Dua peristiwa yang kontras itu dimuat hari yang sama. Istilahnya kebetukan keduanya punya nilai berita good news.
Pemuatan dua peristiwa sosial dan hukum secara berdampingan maupun dalam edisi yang sama, untuk memberikan perspektif yang berimbang. Ada ketimpangan sosial di masyarakat Indonesia.
Potret ketimpangan sosial di Indonesia semacam ini merupakan isu kompleks yang menampakkan jurang lebar antara kelompok kaya dan miskin. Kelompok ini seringkali terlihat kontras dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan laporan, jurang ketimpangan sosial semacam itu menunjukan semakin melebar.
Kontras semacam ini menciptakan "wajah ganda" media, di mana koran harus melaporkan keberhasilan pembangunan sekaligus juga mengungkap ketidakadilan atau penderitaan.
***
Samin Tan, jadi tersangka tambang ilegal PT AKT Murung Raya. Nama Samin Tan, pernah bersinar sebagai salah satu taipan batu bara Indonesia. Lahir di Teluk Pinang, Riau, pria yang kini berusia 62 tahun itu sempat masuk daftar orang terkaya versi Forbes pada 2011, dengan kekayaan mencapai USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.
Namun, perjalanan bisnisnya yang gemilang tak lepas dari dinamika tajam, termasuk konflik korporasi hingga kasus hukum yang menyeret namanya ke publik.
Kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan taipan batu bara Samin Tan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2016-2025 di Murung Raya, Kalimantan Selatan. Kerugian negara mencapai Rp 47 triliun.
Korps Adhyaksa pun langsung melakukan penahanan terhadap beneficial owner PT AKT tersebut pada Jumat Malam (27/03/2026).
Dari beberapa sumber, perjalanan bisnis Samin Tan di sektor tambang dimulai pada 2006 melalui pendirian PT Republik Energi & Metal. Namanya mulai mencuat pada 2010 ketika mendirikan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk yang melantai di bursa saham.
Melalui anak usahanya, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), ia mengelola konsesi tambang batu bara metalurgi di Murung Raya, Kalimantan.
Produk batu bara metalurgi ini dikenal berkualitas tinggi menjadikan perusahaan ini sebagai pemain yang disegani, bahkan disebut sebagai satu-satunya produsen jenis tersebut di Indonesia saat itu.
Langkah ekspansi besar dilakukan pada 2011 saat Samin Tan mengakuisisi dua perusahaan milik Grup Bakrie. Puncaknya terjadi pada 2013 ketika melalui entitas Ravenwood Pte Ltd, ia mengakuisisi 23,8 persen saham Bumi Plc senilai USD 223 juta.
Akuisisi ini membuat kepemilikannya meningkat menjadi 47,6 persen dan menempatkannya sebagai pemegang saham mayoritas sekaligus presiden komisaris.
Bumi Plc sendiri memiliki keterkaitan erat dengan tambang besar di Indonesia, termasuk PT Kaltim Prima Coal dan PT Berau Coal yang menguasai ratusan ribu hektare konsesi di Kalimantan.
Memasuki 2014, tekanan terhadap bisnis Samin Tan mulai terasa. Konflik internal antara dirinya, Grup Bakrie, dan Nathaniel Rothschild berdampak pada penurunan nilai perusahaan.
***
Samin Tan, pernah ditahan KPK. Meski telah divonis bebas, putusan tersebut memicu perdebatan di kalangan pengamat hukum. Beberapa pihak menilai bahwa kepentingan bisnis Samin Tan dalam pengurusan izin tambang tidak digali secara mendalam dalam persidangan.
Selain itu, namanya juga sempat disebut dalam dokumen kebocoran global “Panama Papers” terkait kepemilikan perusahaan cangkang.
Kisah Samin Tan menjadi potret kompleks dunia bisnis tambang di Indonesia, tentang ekspansi besar, konflik kepentingan, hingga celah hukum yang memicu perdebatan panjang. Dari puncak kekayaan hingga ruang sidang pengadilan, perjalanan Samin Tan mencerminkan sisi lain dari industri sumber daya alam yang sarat kepentingan.
***
Dengan temuan Kejagung, kasus dugaan korupsi tambang yang menyeret Samin Tan menjadi alarm keras bagi tata kelola sumber daya alam Indonesia. Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menyatakan kasus ini harus jadi momentum evaluasi total. Menurutnya, pengetatan izin di seluruh wilayah adalah harga mati agar kekayaan alam tidak jadi bancakan taipan taipan nakal.
“Pengetatan terhadap izin tambang di semua wilayah harus dilakukan, sehingga amanat dalam Pasal 33 UUD 1945 dapat terwujud,” kata Hery saat dihubungi, Minggu (29/3/2026).
Hery menegaskan, karut-marut yang muncul di sektor pertambangan selama ini harus dibongkar, mulai dari modus operandi hingga langkah pencegahan yang nyata.
Salah satu yang paling disorot adalah lemahnya koordinasi pengawasan antara pemerintah daerah dan pusat. Hery mendesak adanya mekanisme monitoring yang lebih jelas agar aktivitas di lapangan terpantau optimal oleh pusat.
Selain urusan regulasi, Hery menyentil posisi masyarakat lokal yang sering kali terpinggirkan. Ia mendorong pelibatan warga sekitar agar mereka ikut merasakan manfaat ekonomi, bukan hanya menanggung dampak lingkungan.
Temuan penyidik menunjukkan praktik ilegal yang cukup berani. Samin Tan, kelola perusahaan dan menjual hasil tambang meski izinnya sudah dicabut sejak 2017.
***
Pada saat Samin Tan, ditahan, pemerintah Republik Indonesia menggelar pasar murah dengan menyalurkan ratusan ribu paket sembako serta produk UMKM lokal kepada masyarakat dalam kegiatan yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta (28/3).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan, sekaligus membantu meringankan kebutuhan pokok masyarakat.
Program ini dilaksanakan atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam mempermudah kehidupan rakyat.
Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi. Ribuan warga memadati lokasi dengan penuh semangat, tampak dari wajah-wajah saat menerima paket sembako.
Pemberitaan itu secara tidak sengaja menonjolkan ketimpangan sosial yang kontras antara kelompok masyarakat kaya dan miskin. Selain liputan gambaran kesenjangan aksesibilitas layanan dasar. Isu ini menjadi sorotan utama dalam berita sosial-ekonomi karena dampaknya yang serius terhadap stabilitas masyarakat.
Ada gap kesejahteraan yang makin lebar antara masyarakat kelas bawah atau penurunan daya beli, dengan kelompok elite seperti Samin Tan.
Ketimpangan pendapatan itu membuat kelas kaya semakin kaya, sementara kelas menengah jatuh miskin.
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional mengkonfirmasi terjadinya perbedaan pertumbuhan pendapatan di masyarakat. Ketimpangan pendapatan itu membuat kelas kaya semakin kaya, sementara kelas menengah jatuh miskin.
"Periode terakhir 2019 sampai 2022 kita dapat melihat pertumbuhan yang berbeda antara mereka yang kelompok atas yang terkaya dibandingkan kelompok menengah dan kelompok termiskin," kata Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati dikutip Kamis, (31/7/2024).
Ninasapti Triaswati mengatakan populasi di Indonesia secara sederhana dapat dibagi 3 kelompok, yaitu 40% golongan bawah, 40% golongan menengah dan 20% golongan atas. Dia mencatat kelompok kaya mengalami pertumbuhan pendapatan yang positif. Sementara kelompok menengah dan bawah berkurang pendapatannya.
"Kita lihat pertumbuhan yang 20% terkaya itu positif tinggi," ujarnya.
Nina mengatakan meskipun kelas bawah mengalami penurunan pendapatan, kelompok ini cukup beruntung karena mendapatkan banyak bantuan dari pemerintah. Dia bilang dengan kombinasi situasi ini, tinggal kelas menengah yang secara ekonomi mengalami kemerosotan.
Akal sehat saya berharap Kejaksaan Agung terus mempertajam penyidikan untuk menyeret pihak-pihak lain yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal Samin Tan, yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut. ([email protected])
Editor : Moch Ilham