SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi akan menetapkan parkir digital dengan menggelar sosialisasi kepada juru parkir (jukir) yang berada di Surabaya dengan sistem bagi hasil jukir mendapat 60 persen dan Pemkot mendapat 40 persen. Namun, nyatanya sosialisasi parkir digital tersebut kini berakhir ricuh dan terjadi ketegangan antara Dishub dan jukir.
Kericuhan berawal saat petugas gabungan dari Dishub dan polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Manyar Kertoarjo sejak pagi hingga siang. Di sana, petugas melakukan sosialisasi terhadap jukir agar mengurus aktivasi rekening untuk program parkir digital.
Pasalnya, dalam sosialisasi tersebut, jukir menolak sistem bagi hasil yang di nilainya tidak adil dan menuntut agar jukir mendapatkan bagi hasil 70 persen, sedangkan Pemkot 30 persen. Padahal paguyuban telah menyatakan setuju dengan program digitalisasi parkir. Meski demikian hingga satu jam, sejumlah jukir akhirnya menyetujui.
"Kalau mereka menuntut 70 persen jukir, 30 (pemkot) ini kami enggak bisa. 60 persen nanti untuk perbaikan bahu jalan, pedestrian, BPJS, semuanya. Saya rasa 40 persen (jukir) ini sudah angka yang sudah bagus," ujar Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo, Rabu (08/04/2026).
"Alhamdulillah Manyar kurang lebih tujuh jukir sudah berkenan mengurus ATM atau aktivasi ATM Bank Jatim. Sehingga itu memudahkan kami untuk nantinya bagi hasil digitalisasi parkir yang 40% masuk ke jukir," imbuhnya.
Hasilnya nanti akan ditransfer pemkot ke jukir dan tidak melalui tunai. Dan jika ketua dan pengurus PJS juga sepakat mendukung dan membantu pemkot menjalankan digitalisasi parkir. Hitungan bagi hasil juga dinilai sudah sesuai karena telah dikonsultasikan dengan praktisi akademisi hukum.
Ia memastikan, bahwa parkir digital telah didukung jukir. Tapi ada syaratnya, yakni sistem bagi hasil yang adil, asuransi kehilangan kendaraan konsumen, hingga minta dicover BPJS.
"Bagi hasil 60 persen (untuk jukir), 40 persen (untuk pemkot) itu kecil. Kami di lapangan punya tanggung jawab besar. Kalau motor hilang, kami yang tanggung jawab. Asuransi kehilangan ya ditanggung oleh pemerintah kota dong. Kok enak pemerintah kota cuma nerima bersih. Terus yang ke ketiga, jukir ini harus dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena Ini kan profesi berisiko," tambahnya. sb-02/dsy
Editor : Redaksi