Dinilai Tak Adil! Sosialisasi Parkir Digital Berakhir Ricuh, Jukir Minta Bagi Hasil 70 Persen dan Pemkot 30 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosialisasi parkir digital di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya diwarnai ketegangan dengan paguyuban jukir.  SP/ SBY
Sosialisasi parkir digital di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya diwarnai ketegangan dengan paguyuban jukir.  SP/ SBY

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi akan menetapkan parkir digital dengan menggelar sosialisasi kepada juru parkir (jukir) yang berada di Surabaya dengan sistem bagi hasil jukir mendapat 60 persen dan Pemkot mendapat 40 persen. Namun, nyatanya sosialisasi parkir digital tersebut kini berakhir ricuh dan terjadi ketegangan antara Dishub dan jukir.

Kericuhan berawal saat petugas gabungan dari Dishub dan polisi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Manyar Kertoarjo sejak pagi hingga siang. Di sana, petugas melakukan sosialisasi terhadap jukir agar mengurus aktivasi rekening untuk program parkir digital.

Pasalnya, dalam sosialisasi tersebut, jukir menolak sistem bagi hasil yang di nilainya tidak adil dan menuntut agar jukir mendapatkan bagi hasil 70 persen, sedangkan Pemkot 30 persen. Padahal paguyuban telah menyatakan setuju dengan program digitalisasi parkir. Meski demikian hingga satu jam, sejumlah jukir akhirnya menyetujui.

"Kalau mereka menuntut 70 persen jukir, 30 (pemkot) ini kami enggak bisa. 60 persen nanti untuk perbaikan bahu jalan, pedestrian, BPJS, semuanya. Saya rasa 40 persen (jukir) ini sudah angka yang sudah bagus," ujar Plt Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo, Rabu (08/04/2026).

"Alhamdulillah Manyar kurang lebih tujuh jukir sudah berkenan mengurus ATM atau aktivasi ATM Bank Jatim. Sehingga itu memudahkan kami untuk nantinya bagi hasil digitalisasi parkir yang 40% masuk ke jukir," imbuhnya.

Hasilnya nanti akan ditransfer pemkot ke jukir dan tidak melalui tunai. Dan jika ketua dan pengurus PJS juga sepakat mendukung dan membantu pemkot menjalankan digitalisasi parkir. Hitungan bagi hasil juga dinilai sudah sesuai karena telah dikonsultasikan dengan praktisi akademisi hukum.

Ia memastikan, bahwa parkir digital telah didukung jukir. Tapi ada syaratnya, yakni sistem bagi hasil yang adil, asuransi kehilangan kendaraan konsumen, hingga minta dicover BPJS. 

"Bagi hasil 60 persen (untuk jukir), 40 persen (untuk pemkot) itu kecil. Kami di lapangan punya tanggung jawab besar. Kalau motor hilang, kami yang tanggung jawab. Asuransi kehilangan ya ditanggung oleh pemerintah kota dong. Kok enak pemerintah kota cuma nerima bersih. Terus yang ke ketiga, jukir ini harus dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena Ini kan profesi berisiko," tambahnya. sb-02/dsy

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…