SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya antisipasi terjadinya kriminalisasi terhadap profesi guru di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) menjamin perlindungan hukum bagi para guru melalui edukasi dan sosialisasi tentang advokasi hukum bagi kepala sekolah jenjang TK hingga SMP di wilayah setempat.
"Edukasi tersebut bertujuan sebagai mediator antara guru dan tenaga kependidikan dengan pihak ahli hukum. Harapannya, semua paham terkait aspek hukum dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan secara profesional dan akuntabel," ujar Kepala Dinas Dikpora Magetan Suhardi, Kamis (09/04/2026).
Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir kerap muncul persoalan antara guru, murid, maupun keluarga anak didik yang bisa berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum (APH). Salah satunya terdapat beberapa hal yang berpotensi menjadi kasus pidana di kalangan guru dan tenaga pendidik, terkait soal pungutan.
"Untuk itu, perlu ruang bagi guru dan ahli hukum untuk berdiskusi agar potensi persoalan tersebut tidak muncul, sehingga memberikan kenyamanan bagi guru dalam bertugas sesuai aturan," katanya.
Sementara itu, terpisah, Perwakilan Polres Magetan Ipda Agnes Tri Ananta mengatakan bahwa guru dan tenaga pendidik dilindungi keprofesionalannya. "Profesi guru diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Meski dilindungi hukum, namun bukan berarti guru kebal hukum," kata Ananta.
Oleh karenanya, pihaknya mengajak pihak sekolah untuk bersikap transparan dalam melibatkan orang tua siswa dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kemudian, melaporkan penggunaan dana sumbangan masyarakat secara berkala dan terbuka. Sekaligus meminta para guru tidak ragu berkonsultasi dengan Dinas Dikpora atau aparat penegak hukum jika menghadapi kasus hukum yang berhubungan dengan profesi. mg-01/dsy
Editor : Redaksi