SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan taraf pendidikan di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali membuka pendaftaran bantuan biaya perkuliahan atau Beasiswa Tangguh bagi mahasiswa ber-KTP Surabaya dengan skema yang berbeda dari tahun sebelumnya, yakni memprioritaskan mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam kategori desil 1 hingga desil 5. Dimana untuk prioritas penggunaan basis data desil bertujuan untuk meminimalisasi adanya penerima yang tidak tepat sasaran.
Pendaftaran beasiswa tersebut dibuka mulai 13 - 24 April 2026, melalui laman besmart.surabaya.go.id, dengan jumlah kuota beasiswa yang disediakan tahun ini sekitar 23.000. Sedangkan untuk proses verifikasi berkas pada 13 April sampai 7 Mei 2026, pengumuman dilakukan di tanggal 8 Mei 2026 dan daftar ulang pada tanggal 11 sampai 13 Mei 2026.
"Sudah dibuka. Camat dan Lurah sudah ke masing-masing rumah di RW, karena kita sudah punya data terkait desil 1 sampai desil 5. Kita langsung jemput bola turun ke lapangan," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, KAmis (16/04/2026).
"Yang kita berikan bantuan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yaitu yang masuk desil 1 sampai desil 5. Inilah wujud gotong royong Pancasila. Bagi warga di luar kategori tersebut, kami mohon maaf tidak bisa memberikan beasiswa agar dana ini benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan," imbuhnya.
Dan diharapkan, melalui program ini Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kota Pahlawan bisa terus meningkat. Selain itu, masalah sosial pendidikan di kalangan masyarakat juga bisa terselesaikan tanpa harus menunggu lama.
Adapun manfaat dan syarat beasiswa berdasarkan informasi resmi dari Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Surabaya, adalah uang saku sebesar Rp300 ribu per bulan (maksimal 5 kali dalam satu semester), bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal Rp2.500.000, bantuan akan diberikan hingga semester 8 untuk jenjang S1/D4 dan semester 6 untuk jenjang D3. Dengan syarat pendaftaran, antara lain memiliki KTP Surabaya, mahasiswa aktif di PTN/PTS yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, belum pernah menikah dan mengisi form, dan mengunggah dokumen di situs resmi. sb-05/dsy
Editor : Redaksi