SurabayaPagi, Surabaya – Rencana Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk merombak jajaran direksi sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menuai kritik. Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi mengaburkan persoalan utama dalam tata kelola perusahaan daerah.
Sorotan publik justru mengarah pada PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang selama ini kerap terseret polemik hukum, termasuk di sejumlah anak usahanya. Namun, BUMD tersebut dinilai belum menjadi prioritas pembenahan.
Di sisi lain, rencana perombakan justru menyasar PT Panca Wira Usaha (PWU) dan PT Jatim Grha Utama (JGU).
Ketua KCB Jatim, Holik Ferdiansyah, menilai langkah tersebut tidak menyentuh akar persoalan, yakni transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMD.
“Persoalan utama BUMD Jawa Timur hari ini adalah transparansi dan akuntabilitas. Yang paling mencolok justru terjadi di PT PJU. Bagaimana mungkin perputaran dana ratusan miliar rupiah hanya menghasilkan setoran dividen sekitar Rp34 miliar?” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan keuangan perusahaan daerah, termasuk kejelasan aliran dana serta pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan internal.
Holik juga mengungkap adanya dugaan kebijakan yang menghambat optimalisasi setoran dividen ke kas daerah, yakni melalui penempatan dana perusahaan dalam instrumen deposito perbankan.
“Jika benar terdapat kebijakan menahan setoran dan menempatkan dana dalam deposito yang membuka ruang praktik kickback, maka ini sudah masuk kategori penyimpangan serius. Ini bukan sekadar soal kinerja, tetapi potensi pelanggaran tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
Ia pun mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Perekonomian untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap PT PJU, termasuk menelusuri aliran dana dan kebijakan pengelolaannya.
Selain itu, KCB Jatim meminta agar seluruh potensi dividen BUMD dapat disetorkan secara maksimal ke kas daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“BUMD adalah instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik, bukan menjadi ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan, jika pembenahan tidak menyasar persoalan utama, maka publik berpotensi mempertanyakan arah kebijakan tersebut.
“Apakah ini benar langkah perbaikan, atau justru upaya mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih besar,” pungkasnya.
Editor : Redaksi