Komisi C Awasi Ketat Pinjaman APBD 300 Miliar ke Bank UMKM Jatim

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – PT Bank UMKM Jawa Timur (BPR Jatim) mendapatkan kucuran dana pinjaman sebesar Rp300 miliar dari APBD Perubahan 2025. Keputusan itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada 8 September 2025 lalu.

MEski begitu, proses pengesahan anggaran tersebut menuai sorotan. Pasalnya, dana pinjaman itu 'terpaksa' diloloskan tanpa melalui pembahasan di Komisi C maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim. Konon Banggar DPRD Jatim sampai rapat dadakan via zoom supaya pinjaman 300 miliar ini dapat disetujui saat Paripurna pengesahan P-APBD 2025. Hal ini menjadi menarik, karena biasanya pemberian anggaran untuk BUMD harus melalui Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi tidak membantah adanya pinjaman uang APBD kepada PT Bank UMKM Jatim sesuaiusualan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Ia mengaku pihaknya baru mengetahui pergeseran anggaran tersebut setelah membaca nota keuangan Gubernur terkait P-APBD. “Karena tidak pernah dibahas di komisi, tiba-tiba muncul di nota keuangan,” ungkap Adam, Rabu (10/9/2025).

Komisi C sempat memanggil Biro Perekonomian, Bank UMKM, dan Bappeda untuk meminta penjelasan. Dari rapat itu terungkap, alasan pengajuan pinjaman Rp300 miliar karena kondisi fiskal Jatim saat ini tengah kuat dengan SILPA cukup besar (Rp 4,2 Triliun lebih). Selain itu, pada APBD murni 2026, keuangan daerah diprediksi terdampak UU HKPD sehingga berpotensi defisit.

Dijelaskan Adam, Pinjaman ini akan digunakan untuk memperkuat program Pro Kesra yang telah berjalan lima tahun terakhir. Program tersebut memberikan subsidi bunga pinjaman UMKM, dari semula 12% turun menjadi 3% per tahun, dengan plafon maksimal Rp50 juta. Dengan tambahan dana pinjaman, Bank UMKM diproyeksikan bisa menurunkan bunga lagi menjadi 2,75%. "Secara tujuan ekonomi di Jatim, Bunga 2,75% tentu sangat membantu para pelaku UMKM di Jatim," jelasnnya. 

Adam menjelaskan, sesuai paparan TAPD dasar hukum penggunaan pinjaman daerah ini merujuk pada Permendagri No. 77/2020, dengan pengembalian jangka waktu lima tahun melalui skema eksekuting. "Jika terjadi kredit macet, beban ditanggung pihak bank, bukan APBD," sebutnya.

Alasan lain adalah program prokesra ini sudah berjalan lima tahun ini dan APBD memberikan subsidi bunga dengan total Rp 86 Miliar. Maka diusulkan mengubah format menjadi pinjaman dari P-APBD 2025. "Dari Bappeda menyampaikan jika subsidi ini dilakukan terus menerus akan mengganggu postur APBD," terang Adam. 

Meski demikian, Komisi C menegaskan masih perlu pembahasan lebih lanjut, terutama terkait skema bunga pinjaman dari APBD tersebut. “Apakah tanpa bunga atau ada bunga, kalau ada seberapa besar, ini yang masih harus dibicarakan,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Bank UMKM melaporkan perkembangan penyaluran pinjaman secara berkala setiap triwulan, agar penggunaan dana Rp300 miliar benar-benar sesuai dengan tujuan Pro Kesra. "Kami di Komisi C akan mengawasi secara ketat penggunaan Pinjaman 300 Miliar  benar benar digunakan oleh Bank UMKM untuk Pro Kesra, tidak boleh untuk kredit yang lain, kami akan terus evaluasi setiap 3 bulan sekali," tegas politisi Golkar ini..

Hal senada disampaikan anggota Banggar DPRD Jatim, Aufa Zhafiri. Ia menekankan perlunya transparansi dan pengawasan publik dalam pelaksanaan program kredit murah tersebut. “Jangan sampai menimbulkan masalah hukum sedikitpun di kemudian hari. Masyarakat harus mendapat akses yang sama untuk menikmati program ini,” tegas Aufa yang juga anggota Komisi C ini. rko.

 

Berita Terbaru

Pesta Babi dan Kritik Pembangunan, Akademisi: Jangan Hanya Eksekusi Tanpa Dialog

Pesta Babi dan Kritik Pembangunan, Akademisi: Jangan Hanya Eksekusi Tanpa Dialog

Minggu, 17 Mei 2026 10:33 WIB

Minggu, 17 Mei 2026 10:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Nobar film dokumenter Pesta Babi di Kota Madiun memunculkan diskusi kritis soal dampak pembangunan dan Proyek Strategis Nasional…

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Ponorogo Geger!  Jasad Bayi Hugel Dibuang di Selokan 

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 21:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Warga Desa Trisono, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan jasad bayi yang sudah membusuk di …

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Dari Lapangan ke Pariwisata, MLSC Surabaya Serap Ribuan Peserta dan Penonton

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 19:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen sepak bola putri usia dini MilkLife Soccer Challenge (MLSC) Seri 2 2025–2026 tidak hanya menjadi ajang pembinaan atlet, tet…

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Libatkan Konten Kreator, DPR Dorong Branding Pariwisata Jatim Tembus Pasar Global

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 15:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya penguatan sektor pariwisata di Jawa Timur terus didorong melalui pemanfaatan teknologi digital dan keterlibatan masyarakat. S…

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Genap Setengah Abad, DLU Tegaskan Komitmen Layanan dan Keselamatan Penumpang

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

Sabtu, 16 Mei 2026 12:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Dharma Lautan Utama (DLU) merayakan hari ulang tahun (HUT) ke-50 dalam sebuah acara yang digelar di Hotel Vasa, Surabaya, Jumat (…

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…