Komisi C Awasi Ketat Pinjaman APBD 300 Miliar ke Bank UMKM Jatim

author Riko Abdiono

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – PT Bank UMKM Jawa Timur (BPR Jatim) mendapatkan kucuran dana pinjaman sebesar Rp300 miliar dari APBD Perubahan 2025. Keputusan itu disahkan dalam rapat paripurna DPRD Jatim pada 8 September 2025 lalu.

MEski begitu, proses pengesahan anggaran tersebut menuai sorotan. Pasalnya, dana pinjaman itu 'terpaksa' diloloskan tanpa melalui pembahasan di Komisi C maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim. Konon Banggar DPRD Jatim sampai rapat dadakan via zoom supaya pinjaman 300 miliar ini dapat disetujui saat Paripurna pengesahan P-APBD 2025. Hal ini menjadi menarik, karena biasanya pemberian anggaran untuk BUMD harus melalui Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi tidak membantah adanya pinjaman uang APBD kepada PT Bank UMKM Jatim sesuaiusualan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Ia mengaku pihaknya baru mengetahui pergeseran anggaran tersebut setelah membaca nota keuangan Gubernur terkait P-APBD. “Karena tidak pernah dibahas di komisi, tiba-tiba muncul di nota keuangan,” ungkap Adam, Rabu (10/9/2025).

Komisi C sempat memanggil Biro Perekonomian, Bank UMKM, dan Bappeda untuk meminta penjelasan. Dari rapat itu terungkap, alasan pengajuan pinjaman Rp300 miliar karena kondisi fiskal Jatim saat ini tengah kuat dengan SILPA cukup besar (Rp 4,2 Triliun lebih). Selain itu, pada APBD murni 2026, keuangan daerah diprediksi terdampak UU HKPD sehingga berpotensi defisit.

Dijelaskan Adam, Pinjaman ini akan digunakan untuk memperkuat program Pro Kesra yang telah berjalan lima tahun terakhir. Program tersebut memberikan subsidi bunga pinjaman UMKM, dari semula 12% turun menjadi 3% per tahun, dengan plafon maksimal Rp50 juta. Dengan tambahan dana pinjaman, Bank UMKM diproyeksikan bisa menurunkan bunga lagi menjadi 2,75%. "Secara tujuan ekonomi di Jatim, Bunga 2,75% tentu sangat membantu para pelaku UMKM di Jatim," jelasnnya. 

Adam menjelaskan, sesuai paparan TAPD dasar hukum penggunaan pinjaman daerah ini merujuk pada Permendagri No. 77/2020, dengan pengembalian jangka waktu lima tahun melalui skema eksekuting. "Jika terjadi kredit macet, beban ditanggung pihak bank, bukan APBD," sebutnya.

Alasan lain adalah program prokesra ini sudah berjalan lima tahun ini dan APBD memberikan subsidi bunga dengan total Rp 86 Miliar. Maka diusulkan mengubah format menjadi pinjaman dari P-APBD 2025. "Dari Bappeda menyampaikan jika subsidi ini dilakukan terus menerus akan mengganggu postur APBD," terang Adam. 

Meski demikian, Komisi C menegaskan masih perlu pembahasan lebih lanjut, terutama terkait skema bunga pinjaman dari APBD tersebut. “Apakah tanpa bunga atau ada bunga, kalau ada seberapa besar, ini yang masih harus dibicarakan,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta Bank UMKM melaporkan perkembangan penyaluran pinjaman secara berkala setiap triwulan, agar penggunaan dana Rp300 miliar benar-benar sesuai dengan tujuan Pro Kesra. "Kami di Komisi C akan mengawasi secara ketat penggunaan Pinjaman 300 Miliar  benar benar digunakan oleh Bank UMKM untuk Pro Kesra, tidak boleh untuk kredit yang lain, kami akan terus evaluasi setiap 3 bulan sekali," tegas politisi Golkar ini..

Hal senada disampaikan anggota Banggar DPRD Jatim, Aufa Zhafiri. Ia menekankan perlunya transparansi dan pengawasan publik dalam pelaksanaan program kredit murah tersebut. “Jangan sampai menimbulkan masalah hukum sedikitpun di kemudian hari. Masyarakat harus mendapat akses yang sama untuk menikmati program ini,” tegas Aufa yang juga anggota Komisi C ini. rko.

 

Berita Terbaru

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Baksos Warnai Rangkaian HUT ke-81 TNI di Lamongan

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam Rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kabupaten Lamongan, sejumlah…

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Empat Wakil Indonesia Berebut Gelar FFWS SEA 2026 Fall di Surabaya

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sebanyak 12 tim dari Indonesia, Thailand, dan Vietnam bertarung dalam Grand Finals Free Fire World Series Southeast Asia (FFWS SEA) 2…

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Ranting NU Sugihan Bedah Rumah, Wujud Nyata Membersamai Warga

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 17:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kepedulian terhadap warga yang membutuhkan kembali ditunjukkan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Sugihan, Kecamatan S…

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Janji Dana BKK Desa Sentul Bakal Turun Perbaiki TPS Sampah

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Janji Pemkab Sidoarjo untuk memberikan dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin, masuk tahap r…

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Harga Daging Sapi di Situbondo Meroket Tembus Rp160 Ribu per Kilogram

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Harga daging sapi yang biasanya berada di kisaran Rp120.000 per kilogram, kini di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyentuh…

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Lanjutkan Proyek JLS Ruas Munjungan-Prigi, Pemkab Trenggalek Mulai Bebaskan Lahan

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Menindaklanjuti progres proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) ruas Munjungan-Prigi yang kini terus dikebut, Pemerintah Kabupaten…