SURABAYAPAGI..com : Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, kini seperti hadapi dilema tangani kasus Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama yang diterpa isu suap.
Kini Purbaya, janji akan mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama jika terbukti menerima suap. Dia mengeklaim memahami situasi yang terjadi.
Purbaya tak mau sesumbar ikut campur dalam perkara yang menyeret nama Dirjen Bea Cukai. Dia masih menyerahkan pada proses hukum untuk membuktikan dugaan yang menjerat anak buahnya itu.
"Kalau persidangan saya enggak akan ikut campur. Saya lihat aja seperti apa hasilnya kan kalau orang nuduh bisa saja, tapi kalau terbukti ya sudah," ucap Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Soal pencopotan, dia menunggu arahan resmi Presiden Prabowo Subianto selain jika terbukti melanggar hukum dari perkara yang tengah berjalan saat ini.
"Harusnya iya (dicopot), kalau terbukti ya," katanya.
Dia mengaku setiap hari berkomunikasi dengan Djaka Budi Utama, namun, enggan mengungkap ketika disinggung soal dugaan suap. Purbaya mengaku mengerti yang terjadi, meski kembali enggan mengungkapnya. Kan Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Saya enggak ikut campur soal itu (dugaan suap), tapi yang jelas saya ngerti apa yang terjadi, ada lah," tandasnya.
Arahan Presiden Prabowo Subianto
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) yang menurut dia harus segera diperbaiki. Ia meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sardewa mengambil langkah tegas dengan mengganti pimpinan Ditjen Bea Cukai apabila pimpinan lembaga tersebut tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.
"Untuk kesekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti,” tegasnya dalam sidang paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, di DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Prabowo juga mengingatkan jajaran pemerintah agar bekerja cepat dan responsif terhadap tuntutan masyarakat. Ia menilai pemerintah tidak boleh bekerja santai atau membiarkan persoalan berlarut-larut.
Penjelasan Dirjen Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara terkait terseretnya nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam surat dakwaan kasus dugaan suap pengurusan impor yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dalam dakwaan disebutkan, pada Juli 2025 berlangsung pertemuan di Hotel Borobudur yang dihadiri sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo. Nama Djaka tercantum bersama sejumlah pejabat lain seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Dalam persidangan Ocoy mengaku diperintah Sisprian untuk mengatur pertemuan dengan John. Pertemuan terlaksana di Hotel Borobudur pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 hingga 22.00 WIB. JPU pun menyecar pertanyaan apakah pertemuan itu juga dihadiri oleh Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
"Jadi disampaikan bahwa tadi 'kamu hubungi Pak John supaya nanti datang ke Hotel Borobudur. Nanti ketemu sama Pak Dirjen, Pak Djaka, kemudian Pak Rizal sama Pak Sisprian, begitukah?," kata JPU menanyakan. "Iya, Pak," jawab Ocoy.
Sejumlah nama pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut menerima sejumlah uang dengan pecahan dolar Singapura dari perusahaan Blueray.
Djaka Budhi Terima uang
Salah satunya, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima uang Sin$213.600 atau sekitar Rp2,9 miliar.
Hal itu terungkap ketika jaksa KPK M Takdir Suhan bertanya kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5).
Saat itu, jaksa mengonfirmasi data yang didapat dari bagian keuangan perusahaan swasta Blueray. Dalam data itu, ada kode nama beserta jumlah uang yang diterima. Salah satunya, ada kode nama Ocoy yang menerima uang Sin$42.800.
"Jadi izin Majelis, ini nilainya ini menggunakan nilai SGD. Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 Dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang Pak Ocoy dalam bentuk SGD ya?" tanya jaksa KPK Takdir, dikutip dari detikcom.
"Iya, Pak," jawab Ocoy.
Kemudian ada juga bukti penyerahan uang Sin$28.500 dan Sin$7.200 kepada orang bernama Faldi dan orang berinisial BY. Ocoy mengatakan BY adalah Budiman Bayu. Lalu, ada juga penyerahan uang kepada Kepala Seksi Fasilitas bernama Hendi senilai Sin$5.400.
"Kepala Seksi, jadi selevel dengan saksi sama-sama Kepala Seksi. Baik, ini nilainya 5.400 dolar Singapura. Kemudian 'SIS', 'SIS' adalah Sisprian Kasubdit?" tanya jaksa lagi dan diamini Ocoy.
"Baik, kemudian 'BR' adalah Bang Rizal?" tanya jaksa Takdir.
"Iya, Pak," kata Ocoy.
Setelah sejumlah nama muncul. Tibalah jaksa bertanya tentang Djaka Budhi, karena dalam bukti itu disebutkan Djaka menerima Sin$213.600.
"Baik, kemudian izin Majelis, kami tegaskan yang (data) sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai, nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata jaksa Takdir.
"1,2, 1, 2, 3, memahami maksudnya kode-kode itu memahami?" tanya jaksa ke Ocoy.
Ocoy mengaku memahami maksud nomor satu. Namun, untuk nomor-nomor selanjutnya, dia mengaku tidak tahu.
Jaksa kemudian memastikan apakah uang-uang sebagaimana bukti keuangan itu sampai atau tidak. Ocoy pun mengatakan 'iya'.
"Oke, baik. Izin Majelis, nanti kami ada beberapa saksi yang lain juga untuk menegaskan. Nah, kemudian sesuai dengan tanda bukti bahwa sepengetahuan saksi, uang-uang ini sampai?" tanya jaksa dan kemudian dibenarkan Ocoy.n erc, ec, dc, rmc
Editor : Redaksi