Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang gugatan pedagang pasar Kota Madiun di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Sidang gugatan pedagang pasar Kota Madiun di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun‎Sidang pembuktian gugatan 50 pedagang pasar terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (6/7/2026), menghadirkan tiga saksi dari pihak Pemerintah Kota Madiun. Namun, kuasa hukum para pedagang menilai keterangan saksi tidak menjelaskan pokok perkara yang disengketakan.

‎Tiga saksi yang diperiksa yakni Koordinator Unit Pasar Besar Madiun (Kanit PBM) Didik Prasetyo, Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Madiun FX Iwan Dwi Susanto, serta pedagang Pasar Besar Madiun Bambang Pratikno.

‎Kuasa hukum Pemkot Madiun, Ika Puspitaria, menyatakan pencabutan SIP telah dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan keterangan Kanit PBM, para pedagang telah mendapat pembinaan serta Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sebelum SIP dicabut.

‎"Berdasarkan keterangan Kanit PBM sebagai saksi, sudah ada pembinaan dan surat peringatan satu, dua, dan tiga sebelum dilakukan pencabutan SIP," ujar Ika.

‎Ia menambahkan, penertiban dilakukan secara humanis. Hal itu diperkuat keterangan Bambang Pratikno yang mengaku menyerahkan kiosnya setelah menerima surat peringatan.

‎Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Temmy Octovianus Jadera, mengaku tidak puas karena saksi yang dihadirkan dinilai tidak memiliki kewenangan maupun pengetahuan memadai terkait penerbitan SP hingga SK pencabutan SIP.

‎"Kami berharap orang yang mengeluarkan dan menandatangani SP serta menerbitkan pencabutan SIP dihadirkan di persidangan," tegas Temmy.

‎Menurutnya, Kanit PBM hanya menjalankan tugas teknis sehingga tidak dapat menjelaskan dasar hukum maupun substansi SP 1, SP 2, dan SP 3. Ia juga menilai saksi dari DPMPTSP hanya menjelaskan proses keberatan dan banding administrasi karena bukan pihak yang menangani SIP.

‎Permintaan menghadirkan Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala DPMPTSP sempat disampaikan kepada majelis hakim. Namun, majelis yang diketuai Diana Yustikasari menilai hal itu tidak relevan dengan objek sengketa berupa SK pencabutan SIP. Meski demikian, Temmy memastikan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan tersebut pada persidangan berikutnya.

‎"Apa pun caranya akan kami coba. Permohonan untuk menghadirkan Kadisdag dan Kepala DPMPTSP akan kami ajukan lagi ke pengadilan," katanya.

‎Perkara gugatan 50 pedagang terhadap SK pencabutan SIP yang diterbitkan DPMPTSP Kota Madiun saat ini masih memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi.mdn

Berita Terbaru

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar  ‎

Lismawati: Informasi Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka Tidak Benar ‎

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinas Pendidikan Kota Madiun memastikan tidak ada pungutan untuk seragam OSIS dan Pramuka bagi Siswa SD dan SMP. Pemkot Madiun t…

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Ali Mufthi Disambut Pencak Silat Khas Bawean, Safari Politik Golkar Dimulai

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 16:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, GRESIK – Safari politik DPD Partai Golkar Jawa Timur ke Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, diawali dengan penyambutan budaya yang kental. Ketua D…

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Sinergi Pemkab Sumenep Dan Baznas Sejahterakan Masyarakat Melalui Program RTLH

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumenep berkomitmen tingkatkan kesejahteraan…

Belasan Tahun Menunggu, Warga Kanigoro Desak Hadirnya SMA Negeri

Belasan Tahun Menunggu, Warga Kanigoro Desak Hadirnya SMA Negeri

Selasa, 07 Jul 2026 15:12 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 15:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Harapan warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, untuk memiliki SMA maupun SMK Negeri akhirnya mendapat perhatian dari DPRD J…

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Kecamatan Candi

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Kecamatan Candi

Selasa, 07 Jul 2026 14:46 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Serah Terima Jabatan dari Pj Kepala Desa (Kades) Balongdowo Kecamatan Candi kepada Kepala desa terpilih Moch Yatim, S.A.P.…

Cegah Aksi Warga, Kades Janti Layangkan Surat Teguran ke Pemilik Bangli

Cegah Aksi Warga, Kades Janti Layangkan Surat Teguran ke Pemilik Bangli

Selasa, 07 Jul 2026 14:42 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kepala Desa (Kades) Janti, Kecamatan Tarik, Piryantono akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik bangunan liar…