SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang pembuktian gugatan 50 pedagang pasar terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (6/7/2026), menghadirkan tiga saksi dari pihak Pemerintah Kota Madiun. Namun, kuasa hukum para pedagang menilai keterangan saksi tidak menjelaskan pokok perkara yang disengketakan.
Tiga saksi yang diperiksa yakni Koordinator Unit Pasar Besar Madiun (Kanit PBM) Didik Prasetyo, Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Madiun FX Iwan Dwi Susanto, serta pedagang Pasar Besar Madiun Bambang Pratikno.
Kuasa hukum Pemkot Madiun, Ika Puspitaria, menyatakan pencabutan SIP telah dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan keterangan Kanit PBM, para pedagang telah mendapat pembinaan serta Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sebelum SIP dicabut.
"Berdasarkan keterangan Kanit PBM sebagai saksi, sudah ada pembinaan dan surat peringatan satu, dua, dan tiga sebelum dilakukan pencabutan SIP," ujar Ika.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan secara humanis. Hal itu diperkuat keterangan Bambang Pratikno yang mengaku menyerahkan kiosnya setelah menerima surat peringatan.
Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Temmy Octovianus Jadera, mengaku tidak puas karena saksi yang dihadirkan dinilai tidak memiliki kewenangan maupun pengetahuan memadai terkait penerbitan SP hingga SK pencabutan SIP.
"Kami berharap orang yang mengeluarkan dan menandatangani SP serta menerbitkan pencabutan SIP dihadirkan di persidangan," tegas Temmy.
Menurutnya, Kanit PBM hanya menjalankan tugas teknis sehingga tidak dapat menjelaskan dasar hukum maupun substansi SP 1, SP 2, dan SP 3. Ia juga menilai saksi dari DPMPTSP hanya menjelaskan proses keberatan dan banding administrasi karena bukan pihak yang menangani SIP.
Permintaan menghadirkan Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala DPMPTSP sempat disampaikan kepada majelis hakim. Namun, majelis yang diketuai Diana Yustikasari menilai hal itu tidak relevan dengan objek sengketa berupa SK pencabutan SIP. Meski demikian, Temmy memastikan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan tersebut pada persidangan berikutnya.
"Apa pun caranya akan kami coba. Permohonan untuk menghadirkan Kadisdag dan Kepala DPMPTSP akan kami ajukan lagi ke pengadilan," katanya.
Perkara gugatan 50 pedagang terhadap SK pencabutan SIP yang diterbitkan DPMPTSP Kota Madiun saat ini masih memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi.mdn
Editor : Redaksi