Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang gugatan pedagang pasar Kota Madiun di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Sidang gugatan pedagang pasar Kota Madiun di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun‎Sidang pembuktian gugatan 50 pedagang pasar terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (6/7/2026), menghadirkan tiga saksi dari pihak Pemerintah Kota Madiun. Namun, kuasa hukum para pedagang menilai keterangan saksi tidak menjelaskan pokok perkara yang disengketakan.

‎Tiga saksi yang diperiksa yakni Koordinator Unit Pasar Besar Madiun (Kanit PBM) Didik Prasetyo, Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Madiun FX Iwan Dwi Susanto, serta pedagang Pasar Besar Madiun Bambang Pratikno.

‎Kuasa hukum Pemkot Madiun, Ika Puspitaria, menyatakan pencabutan SIP telah dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan keterangan Kanit PBM, para pedagang telah mendapat pembinaan serta Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sebelum SIP dicabut.

‎"Berdasarkan keterangan Kanit PBM sebagai saksi, sudah ada pembinaan dan surat peringatan satu, dua, dan tiga sebelum dilakukan pencabutan SIP," ujar Ika.

‎Ia menambahkan, penertiban dilakukan secara humanis. Hal itu diperkuat keterangan Bambang Pratikno yang mengaku menyerahkan kiosnya setelah menerima surat peringatan.

‎Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Temmy Octovianus Jadera, mengaku tidak puas karena saksi yang dihadirkan dinilai tidak memiliki kewenangan maupun pengetahuan memadai terkait penerbitan SP hingga SK pencabutan SIP.

‎"Kami berharap orang yang mengeluarkan dan menandatangani SP serta menerbitkan pencabutan SIP dihadirkan di persidangan," tegas Temmy.

‎Menurutnya, Kanit PBM hanya menjalankan tugas teknis sehingga tidak dapat menjelaskan dasar hukum maupun substansi SP 1, SP 2, dan SP 3. Ia juga menilai saksi dari DPMPTSP hanya menjelaskan proses keberatan dan banding administrasi karena bukan pihak yang menangani SIP.

‎Permintaan menghadirkan Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala DPMPTSP sempat disampaikan kepada majelis hakim. Namun, majelis yang diketuai Diana Yustikasari menilai hal itu tidak relevan dengan objek sengketa berupa SK pencabutan SIP. Meski demikian, Temmy memastikan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan tersebut pada persidangan berikutnya.

‎"Apa pun caranya akan kami coba. Permohonan untuk menghadirkan Kadisdag dan Kepala DPMPTSP akan kami ajukan lagi ke pengadilan," katanya.

‎Perkara gugatan 50 pedagang terhadap SK pencabutan SIP yang diterbitkan DPMPTSP Kota Madiun saat ini masih memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi.mdn

Berita Terbaru

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Ticket Ludes Terjual, Pendaftaran Early Bird PLN Electric Run 2026 Dibuka Besok

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

Senin, 27 Jul 2026 22:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Antusiasme masyarakat terhadap ajang PLN Electric Run 2026 terus meningkat. Seluruh kuota Special Ticket yang disediakan PT PLN…

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai Bank Indonesia (BI) perlu memperkuat perannya dalam menjaga…

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Lewat pengumuman di situs resmi F1 pada Minggu (26/7), Malaysia ditetapkan sebagai sirkuit untuk GP Bahrain yang digelar 4 Oktober…

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo…

Jakarta Makin Rusuh

Jakarta Makin Rusuh

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI : Akhir akhir ini ibu kota dilanda kerusuhan, termasuk bentrok antar warga.Polisi mengungkapkan situasi kondusif di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta…