Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang gugatan pedagang pasar Kota Madiun di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.
Sidang gugatan pedagang pasar Kota Madiun di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun‎Sidang pembuktian gugatan 50 pedagang pasar terhadap Surat Keputusan (SK) pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Senin (6/7/2026), menghadirkan tiga saksi dari pihak Pemerintah Kota Madiun. Namun, kuasa hukum para pedagang menilai keterangan saksi tidak menjelaskan pokok perkara yang disengketakan.

‎Tiga saksi yang diperiksa yakni Koordinator Unit Pasar Besar Madiun (Kanit PBM) Didik Prasetyo, Koordinator Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kota Madiun FX Iwan Dwi Susanto, serta pedagang Pasar Besar Madiun Bambang Pratikno.

‎Kuasa hukum Pemkot Madiun, Ika Puspitaria, menyatakan pencabutan SIP telah dilakukan sesuai prosedur. Berdasarkan keterangan Kanit PBM, para pedagang telah mendapat pembinaan serta Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 sebelum SIP dicabut.

‎"Berdasarkan keterangan Kanit PBM sebagai saksi, sudah ada pembinaan dan surat peringatan satu, dua, dan tiga sebelum dilakukan pencabutan SIP," ujar Ika.

‎Ia menambahkan, penertiban dilakukan secara humanis. Hal itu diperkuat keterangan Bambang Pratikno yang mengaku menyerahkan kiosnya setelah menerima surat peringatan.

‎Sementara itu, kuasa hukum pedagang, Temmy Octovianus Jadera, mengaku tidak puas karena saksi yang dihadirkan dinilai tidak memiliki kewenangan maupun pengetahuan memadai terkait penerbitan SP hingga SK pencabutan SIP.

‎"Kami berharap orang yang mengeluarkan dan menandatangani SP serta menerbitkan pencabutan SIP dihadirkan di persidangan," tegas Temmy.

‎Menurutnya, Kanit PBM hanya menjalankan tugas teknis sehingga tidak dapat menjelaskan dasar hukum maupun substansi SP 1, SP 2, dan SP 3. Ia juga menilai saksi dari DPMPTSP hanya menjelaskan proses keberatan dan banding administrasi karena bukan pihak yang menangani SIP.

‎Permintaan menghadirkan Kepala Dinas Perdagangan dan Kepala DPMPTSP sempat disampaikan kepada majelis hakim. Namun, majelis yang diketuai Diana Yustikasari menilai hal itu tidak relevan dengan objek sengketa berupa SK pencabutan SIP. Meski demikian, Temmy memastikan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan tersebut pada persidangan berikutnya.

‎"Apa pun caranya akan kami coba. Permohonan untuk menghadirkan Kadisdag dan Kepala DPMPTSP akan kami ajukan lagi ke pengadilan," katanya.

‎Perkara gugatan 50 pedagang terhadap SK pencabutan SIP yang diterbitkan DPMPTSP Kota Madiun saat ini masih memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi.mdn

Berita Terbaru

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

OTT KPK di Lingkungan ATR/BPN, Program PTSL Ponorogo Dipastikan Tetap Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan, kendati Komisi Pemberantasan…

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Empat Abad Syekh Yusuf Al-Makassari, Saat Warisan Ulama Nusantara Dibaca Kembali untuk Zaman

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:23 WIB

SurabayaPagi, Mojokerto – Empat abad setelah kelahirannya, pemikiran Syekh Yusuf Al-Makassari kembali dikaji untuk melihat relevansinya dengan persoalan z…

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Jalan sehat dan Gowes bersama digelar IKASPEGABAYA

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ikatan Alumni SMP Negeri 3 Surabaya (IKASPEGABAYA) menggelar kegiatan jalan sehat dan gowes bersama, Minggu lalu. Kegiatan tersebut menjadi…

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Transisi Menuju Era Sepeda Motor Listrik di Indonesia Lebih dari Sekadar Insentif Pembelian

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI : Bagi pengemudi ojek daring, kurir logistik, dan pekerja lainnya yang menghabiskan sebagian besar waktunya di jalan, sepeda motor bukan sekadar…

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Semak-semak Kering dan Ilalang diBakar Warga di Sekitar Rel KA Ganggu Perjalanan Kereta Api

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - TAR.tar.tar. Secara cepat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga…