Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut disampaikan setelah proses mediasi dalam perkara perceraian keduanya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dinyatakan gagal pada Selasa, 8 September 2026.

Kuasa hukum Muhammad Zidan, Didi Lestarion, mengatakan Rp 120 juta tersebut merupakan total kewajiban nafkah yang diberikan kepada Raisya setelah perceraian. Jumlah itu terdiri atas nah iddah sebesar Rp 60 juta dan sisanya merupakan nah mut’ah.

“Terakhir Rp 120 juta. Ini saja yang mungkin bisa kami sampaikan,” kata Didi Lestarion di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Ketika ditanya apakah Rp 120 juta tersebut merupakan nah mut’ah, Didi menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan gabungan dengan nah iddah.

“Nafkah, nafkah mut’ah dan iddah,” ujar Didi.

Ia menegaskan bahwa nominal Rp 120 juta tersebut bukanlah pemberian per bulan, melainkan total nah yang disepakati dalam proses perceraian.

“Nggak, itu yang terakhir. Jadi ketika seorang perempuan diceraikan oleh suaminya, maka kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah mut’ah dan uang iddah. Nah, nah iddahnya totalnya Rp 60 juta. Pokoknya total semuanya Rp 120 juta,” kata Didi.

Sebelum kesepakatan mengenai nafkah pasca-perceraian tersebut tercapai, persoalan nafkah rumah tangga Raisya dan Zidan sempat menjadi perhatian publik. Raisya sebelumnya mengonfirmasi bahwa dirinya masih menerima nafkah bulanan sebesar Rp 10 juta dari Zidan selama keduanya menjalani pisah rumah.

Meski demikian, Raisya disebut memandang nominal tersebut bukan sebagai persoalan utama dibandingkan dengan berbagai kekecewaan yang muncul dalam perjalanan rumah tangga mereka. Kini dalam proses perceraian, kewajiban nafkah pasca-perceraian tersebut disepakati dengan total nilai Rp 120 juta.

Didi Lestarion juga mengunggap bahwa rumah tangga Raisya dan Zidan sempat diwarnai pertengkaran. Namun, kedua pihak sepakat untuk tidak mengungkap secara terbuka persoalan internal yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga mereka. ju,hu

Berita Terbaru

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Prabowo, Kerahkan 11 Kapal Gabungan Cari 5 Jurnalis

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 08:00 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo menginstruksikan pencarian lima jurnalis yang hilang saat meliput Gunung Anak Krakatau. Instruksi tersebut langsung d…

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat Berkah: Rekayasa Kasus Diharamkan Mutlak

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:55 WIB

Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah dengan tegas melarang manipulasi hukum untuk kepentingan segelintir orang. Ayat ini menegaskan bahwa menggunakan hukum…

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Ikatan Hakim I…

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Menkeu, Gaji Kopdes Ditanggung Negara

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan, gaji kopdes untuk dua tahun pertama ditanggung oleh negara. Purbaya mengaku t…

ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR

ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR

Jumat, 11 Sep 2026 07:47 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:47 WIB

Kajari Surabaya Yth, Teknik riset jurnalisme investigasi saya dalam mencari kebenaran antara lain gali dokumen atau jejak material (material/paper trails)…

“ANALISIS CACAT HUKUM AKTA GADAI SAHAM 061/2018”

“ANALISIS CACAT HUKUM AKTA GADAI SAHAM 061/2018”

Jumat, 11 Sep 2026 07:44 WIB

Jumat, 11 Sep 2026 07:44 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. PENDAHULUAN Bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum mendasarkan dakwaan pada…