Raisya Bawazier, Dapat Nafkah Pasca Cerai Rp 120 juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com – Aktris Raisya Bawazier menerima total nah pasca-perceraian sebesar Rp 120 juta dari suaminya, Muhammad Zidan. Kesepakatan tersebut disampaikan setelah proses mediasi dalam perkara perceraian keduanya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dinyatakan gagal pada Selasa, 8 September 2026.

Kuasa hukum Muhammad Zidan, Didi Lestarion, mengatakan Rp 120 juta tersebut merupakan total kewajiban nafkah yang diberikan kepada Raisya setelah perceraian. Jumlah itu terdiri atas nah iddah sebesar Rp 60 juta dan sisanya merupakan nah mut’ah.

“Terakhir Rp 120 juta. Ini saja yang mungkin bisa kami sampaikan,” kata Didi Lestarion di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Ketika ditanya apakah Rp 120 juta tersebut merupakan nah mut’ah, Didi menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan gabungan dengan nah iddah.

“Nafkah, nafkah mut’ah dan iddah,” ujar Didi.

Ia menegaskan bahwa nominal Rp 120 juta tersebut bukanlah pemberian per bulan, melainkan total nah yang disepakati dalam proses perceraian.

“Nggak, itu yang terakhir. Jadi ketika seorang perempuan diceraikan oleh suaminya, maka kewajiban seorang suami adalah memberikan nafkah mut’ah dan uang iddah. Nah, nah iddahnya totalnya Rp 60 juta. Pokoknya total semuanya Rp 120 juta,” kata Didi.

Sebelum kesepakatan mengenai nafkah pasca-perceraian tersebut tercapai, persoalan nafkah rumah tangga Raisya dan Zidan sempat menjadi perhatian publik. Raisya sebelumnya mengonfirmasi bahwa dirinya masih menerima nafkah bulanan sebesar Rp 10 juta dari Zidan selama keduanya menjalani pisah rumah.

Meski demikian, Raisya disebut memandang nominal tersebut bukan sebagai persoalan utama dibandingkan dengan berbagai kekecewaan yang muncul dalam perjalanan rumah tangga mereka. Kini dalam proses perceraian, kewajiban nafkah pasca-perceraian tersebut disepakati dengan total nilai Rp 120 juta.

Didi Lestarion juga mengunggap bahwa rumah tangga Raisya dan Zidan sempat diwarnai pertengkaran. Namun, kedua pihak sepakat untuk tidak mengungkap secara terbuka persoalan internal yang menjadi penyebab keretakan rumah tangga mereka. ju,hu

Berita Terbaru

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rak-rak di Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy Surabaya tidak hanya berisi makanan ringan, sambal, kerupuk, minuman, atau kerajinan tangan. Di b…

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com,Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini  rumah milik Alm. Bapak Abdul Rochim yang dihuni oleh anak cucunya di Jalan Semeru Kota Blitar yang …

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah peredaran minuman beralkohol (mihol) secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman…

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendisiplinkan dengan memberikan sanksi kepada…