2 Penjual Arak Bali asal Surabaya Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Des 2021 19:38 WIB

2 Penjual Arak Bali asal Surabaya Ditangkap

i

Petugas mengamakan barang bukti miras ilegal dari tersangka AD (44).

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Tim Samapta Polresta Mojokerto berhasil menggagalkan transaksi minuman beralkohol (mihol) tanpa izin edar alias ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kabupaten Karangasem, Bali, Jum’at (10/12).

Dalam peristiwa tersebut, AD (44) warga Kelurahan Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya diamankan polisi.

Baca Juga: Polres Jombang Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Pelaku ditangkap saat mengantarkan barang kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli dan melakukan Cash on Delivery (COD) di sebuah warung kopi (warkop) di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda Muhammad Khoirul Umam menjelaskan, dari hasil pantauan sosial media (cyber troops) Polresta Mojokerto dan informasi dari masyarakat jika di wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras jenis Arak Bali.

“Petugas kemudian melakukan undercover buy,” ujarnya.

Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan undercover buy (pembelian terselubung) terhadap diduga pengedar untuk bertransaksi secara COD.

“Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum dan melakukan pengembangan lebih lanjut,” papar Umam.

Dari warkop milik tersangka di Jalan Mayjen Sungkono, petugas mengamankan barang bukti berupa 91 botol arak Bali dalam kemasan 600 ml diantaranya 14 botol merah dan 77 botol hitam.

Baca Juga: Jadi Produsen Miras Ilegal, Lansia di Malang Dicokok

Setelah dilakukan pengembangan polisi menangkap pelaku MSA (33) warga Kelurahan Tanjung Wari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Sedangkan, barang bukti disita 88 botol kemasan 600 Ml jenis Arak Bali di tempat persembunyian pelaku MSA di rumah kos Simo Magersari, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Total barang bukti yang disita dari dua pelaku sebanyak 179 botol mihol jenis Arak Bali yang dikirim melalui ekspedisi dan dijual secara COD di wilayah Kota Mojokerto," ungkap Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam, Sabtu (11/12/2021).

"Dari pengakuan kedua pelaku, Mihol itu dikirim langsung dari kawasan Karangasem, Bali melalui jasa ekspedisi di Surabaya yang diedarkan dijual Rp 30 ribu di kawasan Kota Mojokerto," imbuhnya.

Baca Juga: Kadar Alkohol Miras Dapat Sebabkan Kematian

Polisi kini masih memburu pemilik ratusan botol mihol yang diedarkan di wilayah Kota Mojokerto tersebut.

"Kedua pelaku kurir yang mengantarkan mihol ke pemesanan melalui COD untuk pemiliknya masih dalam penyelidikan," ucap Umam.

Pihaknya menekankan terhadap penanggung jawab ekspedisi pengiriman barang agar turut mendukung menciptakan harkamtibmas, sehingga tidak dapat mencegah pengiriman mihol ilegal.

“Akibat perbuatan tersangka, dia dijerat Pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tutup Umam. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU