Belum Ada Rencana Napi Koruptor Bebas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Apr 2020 20:33 WIB

Belum Ada Rencana Napi Koruptor Bebas

Surabaya Pagi, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkunham) mengatakan belum ada rencana membebaskan narapidana koruptor di tengah pandemi Covid-19. Belum ada regulasi yang mengatur pembebasan napi koruptor terkait virus tersebut. "Masih merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020, koruptor tidak termasuk," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS), Rika Aprianti, Rabu (2/4). Bedasarkan data yang ia miliki, terdapat 4.759 koruptor yang masih mendekam di balik jeruji besi. Oleh sebab itu, Dirjen PAS telah menerapkan standar operasional penanganan Covid-19, bagi pengunjung yang keluar masuk lembaga pemasyarakatan hingga rumah tahanan. Beberapa SOP yang diterapkan antara lain, pengecekan suhu badan bagi masyarakat yang ingin melakukan kunjungan. Mekanisme kunjungan menggunakan virtual video untuk mengurangi kontak langsung. Tahanan diberikan multivitamin dosis tinggi untuk menambah daya tahan tubuh. Selain itu, blok isolasi juga sudah disiapkan bagi tahanan yang menjadi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). "Ini (SOP) untuk semua narapidana, tahan, dan anak, tanpa terkecuali," tuturnya. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tak ada aturan yang memudahkan terpidana korupsi bebas. Hal ini merespons wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly membebaskan koruptor di tengah pandemi virus korona (covid-19).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU