Home / Hukum dan Kriminal : Sidang Korupsi Sahat Simanjuntak

Ditemukan Ribuan Pokmas Fiktif dan Verifikasi yang Amburadul

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Jun 2023 21:19 WIB

Ditemukan Ribuan Pokmas Fiktif dan Verifikasi yang Amburadul

i

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Selasa (6/6/2023). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami verifikasi kelompok masyarakat (Pokmas) penerima dana hibah pokir DPRD Jatim. Bahkan, banyak ditemukan nama Pokmas fiktif dan verifikasi yang amburadul dalam pemberian dana hibah.

Hal ini dikuak dalam sidang perkara korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Sidoarjo, Selasa (6/6/2023).

Dalam agenda sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan empat saksi dari Pemprov Jatim. Mereka adalah Kepala Dinas PU Bina Marga, Edy Tambeng Widjaja, Kepala Dinas PU Sumberdaya Air, Baju Trihaksoro. Kabid Perbendaharaan di BPKAD Jatim, Saiful Anam dan Aryo Dwi Wiratno PNS di Dinas PU Bina Marga.

Aryo menjadi saksi pertama dalam sidang kali ini. Dirinya dicecar soal nama Pokmas Gagal Paham. JPU KPK Arif Suhermanto mempertanyakan proses verifikasi Pokmas yang mengajukan proposal atau mendapat anggaran dari dana hibah ini.

"Soal nama Pokmas Gagal Paham, apakah saudara tahu itu. Apakah saudara melakukan pengecekkan?," tanya Arif.

Pertanyaan JPU itu pun dijawab saksi Aryo, PNS di Dinas PU Bina Marga dengan menyatakan bahwa proses verifikasi Pokmas tidak berada pada dirinya. Namun dilakukan oleh pihak lain."Kita hanya melakukan evaluasi bukan verifikasi. Cek lapangan dilakukan oleh UPT," tegasnya.

Namun saat didesak apakah ia mengetahui jika Pokmas Gagal Paham memiliki kantor maupun infrastruktur lainnya, saksi menyatakan tahu. Dari hasil cek lapangan, ia mengetahui jika Pokmas Gagal Paham tidak memiliki kantor. "Setelah di cek, kantor tidak ada. Tapi pengurusnya ada," ungkapnya.

 

4.805 Pokmas Terima Dana Hibah

Dalam perkara ini, saksi ternyata juga mengetahui jika ada sekitar 4.805 Pokmas yang mendapatkan dana hibah ini. Untuk setiap Pokmas, diketahui mendapat pencairan dana hibah antara Rp150 juta sampai Rp200 juta.

Tidak hanya Pokmas Gagal Paham saja yang namanya terasa aneh. Namun, beberapa pokmas bernama terkesan asal-asalan juga disebut dalam dakwaan. Antara lain, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar, Pokmas Sesepuh, Pokmas Air Mata, Pokmas Gembel Elit, Pokmas Kerinduan, Pokmas Fikinaki, Suneo, Pokmas Tong Bajil dan sebagainya.

 

Sering Dapat Intervensi

Sedangkan, saksi Kadis PU Bina Marga, Edy Tambeng Widjaja, mengaku sering mendapat intervensi dari salah satu anggota DPRD Jatim untuk memverifikasi peninjauan proyek dana hibah.

Sebab verifikasi dari dinas terkait itu merupakan salah satu alur pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat (Pokmas).

“Dewan biasanya intervensi menghubungi saya minta supaya hibah cepat cair,” kata Edy.

Pengakuan Edy itu menarik perhatian jaksa KPK dan langsung mencecar Edy Tambeng. “Ya tanya-tanya kapan cair gitu saja,” ucap Edy.

Sementara itu, Arif menjelaskan bahwa anggota DPRD Jatim yang disebut oleh Edy berinisial A. Namun Arif masih mendalami anggota dewan Jatim tersebut berasal dari komisi mana.

“Tadi (kemarin, red) disampaikan saksi Pak Edy Tambeng itu adalah A anggota DPRD Jatim. Yang jelas anggota,” kata Arif.

 

Ada Proyek Fiktif di Sumenep

Sementara, usai persidangan, JPU KPK, Arif Suhermanto, mengungkap ada temuan proyek fiktif senilai Rp 1,3 Miliar di Sumenep, Madura. Temuan itu hasil dari pemeriksaan dan penelusuran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya kegiatan fiktif dana hibah pokok pikiran tahun 2021.

“Itu adalah temuan (uang pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) tapi yang mengembalikan adalah koordinator lapangan Eeng (Ilham Wahyudi terpidana),” kata Arif.

Selain itu, Arif juga mempertanyakan proyek tersebut kepada Edy, mengapa pihaknya tidak tahu tentang pekerjaan fiktif itu.

“Setelah pencairan tidak ada pengecekan ke lapangan dari dinas-dinas. Untuk cara verifikasinya lewat registrasi buku desa,” kata Edy.

Padahal menurut Peraturan Gubernur (Pergub) No 44 tahun 2021, dinas yang berkaitan dengan dana hibah pokmas wajib melakukan verifikasi dan mengecek langsung ke lapangan. Sebab dinas terkait punya wewenang memberikan verifikasi supaya dana hibah bisa cair ke Pokmas.

Sementara itu, untuk mengecek temuan fakta yang disampaikan para saksi hari ini, Arif menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp 39,5 miliar dari dua penyuap, yakni, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP. n bd/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU