Fredrich Yunadi Melawan Hakim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Mar 2018 10:59 WIB

Fredrich Yunadi Melawan Hakim

SURABAYAPAGI.com - Fredrich Yunadi mempertahankan posisi duduknya saat hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/3/2018). Hingga seluruh majelis hakim berdiri dan meninggalkan ruang sidang, Fredrich tetap duduk di kursi terdakwa sambil merapikan dokumen di tangannya. Sikap tersebut merupakan buntut dari upaya perlawanan yang ditujukan Fredrich kepada majelis hakim. Mantan pengacara Setya Novanto itu tak terima nota keberatan atau eksepsinya ditolak oleh majelis hakim. Suara pria berkumis tebal dan berkepala plontos itu menggema di ruang sidang tak berapa lama setelah ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri membacakan amar putusan sela. Tiba-tiba, Fredrich menyatakan banding atas putusan sela yang sudah dibacakan. Namun, ketua majelis hakim menjelaskan bahwa tidak ada upaya hukum lanjutan atas putusan sela yang sudah dibacakan. Hakim menganjurkan agar upaya hukum baru dilakukan setelah sidang pemeriksaan pokok perkara telah selesai. Namun, Fredrich kembali menjawab dengan penuh emosi dan nada suara yang meninggi. "Tetap kami akan menyatakan perlawanan. Mohon dicatat, kami banding dan menyatakan perlawanan atas putusan majelis hakim," kata Fredrich. Ditolak hakim Fredrich mengajukan beberapa permohonan dan permintaan supaya dikabulkan oleh hakim. Pertama, Fredrich ingin agar materi praperadilan yang pernah dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat dibahas lagi di Pengadilan Tipikor. Kedua, Fredrich mempersoalkan status penyidik KPK yang sudah berhenti dari kepolisian. Ketiga, Fredrich menuduh dokumen penyidikan yang dibuat KPK terhadap dirinya ada yang melanggar hukum. Ia pun meminta agar Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko, hingga Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dihadirkan di pengadilan. Atas semua permintaan itu, hakim memutuskan untuk menskors persidangan selama 5 menit. Majelis hakim kemudian ke luar ruang sidang untuk bermusyawarah. Akhirnya, hingga palu tanda persidangan berakhir diketuk, hakim tetap tidak mengabulkan permohonan Fredrich. "Mengenai permohonan menghadirkan materi praperadilan yang sudah gugur, kami tak bisa menerima. Dalam praktik tidak pernah ada dan hukum acara belum ada yang mengatur," kata hakim Zuhri. Selain itu, hakim juga menolak permintaan menghadirkan pimpinan dan penyidik KPK. Hakim menyarankan Fredrich melaporkan dugaan pemalsuan dokumen kepada penegak hukum lain yang lebih sesuai. Mengancam tak hadiri sidang Emosi Fredrich semakin menjadi saat permohonannya ditolak majelis hakim. Fredrich mengancam tidak akan mau lagi hadir dalam persidangan-persidangan berikutnya. "Kalau memang majelis hakim berpendapat begini, kami enggak akan menghadiri sidang lagi. Saya punya hak asasi manusia. Kalau Bapak (hakim) memaksa kehendak Bapak. Kami memaksa enggak akan hadir," ujar Fredrich. Meski demikian, hakim mengabaikan kata-kata Fredrich dan tetap meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya. "Kami tetap perintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi," kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri. Mendengar tanggapan hakim, Fredrich semakin membulatkan keinginannya untuk tidak akan menghadiri persidangan berikutnya. "Kami akan tetap. Saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan karena itu hak asasi manusia saya. Jangan memaksakan kehendak. Saya enggak mau hak saya diperkosa," kata Fredrich. (kp/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU