Kasus Scampage yang Rugikan Warga AS Dilimpahkan ke Kejati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Jun 2021 18:20 WIB

Kasus Scampage yang Rugikan Warga AS Dilimpahkan ke Kejati

i

Dua tersangka Scampage adalah Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo dilimpahkan ke Kejati, Senin (7/6/2021). SP/Hendarwanto

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Cybercrime Polda Jatim telah melimpahkan berkas dan tersangka kasus scampage atau website palsu yang merugikan warga AS ke Kejati Jatim. Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari pihak penyidik Kejati Jatim yang menyatakan berkas kasus tersebut telah sempurna atau P21.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan atas dilimpahkan ya barang bukti dan tersangka ini maka kasus sudah di tahap tahap 2. Artinya, tak lama lagi kasus ini akan disidangkan.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

"Berkas kasusnya sudah P21, barang bukti sudah ada, tinggal diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Gatot, Senin (7/6/2021).

 Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan pihaknya masih terus memburu satu orang DPO atas kasus ini.

"Saat ini kita bekerjasama dengan FBI untuk mencari keberadaan pelaku," tambah Zulham.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Zulham lantas menunjukkan foto seorang terduga pelaku dan akun facebook pelaku dengan nama Saurav Dahuri. Ia mengimbau, masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melaporkan kepada pihak terkait.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan dua tersangka yang berperan membuat dan menyebarkan scampage untuk mencuri data 30 ribu warga Amerika Serikat. Kedua tersangka adalah Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.

"Masih kami cari satu orang DPO yang kami cari," terang Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman di Surabaya, Jumat (16/4/2021) lalu. Kombes Pol Farman menjelaskan peran dari DPO itu menampung data pribadi warga Amerika Serikat.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Setelah itu, DPO ini yang mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan Covid-19 untuk warga negara Amerika senilai 2.000 USD.

Sebelumnya, dua tersangka yang telah ditangkap berperan sebagai pembuat dan penyebar website palsu atau scampage. Tersangka mengirim SMS blast berisi link website palsu ke 27 juta warga Amerika Serikat. nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU