KPPN Surabaya I Salurkan Dana Desa Gresik Tahap I dan BLT Rp 91,5 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Mar 2021 20:11 WIB

KPPN Surabaya I Salurkan Dana Desa Gresik Tahap I dan BLT Rp 91,5 M

DAMPAK Pandemi COVID-19 masih sangat dirasakan oleh disisi perekonomian, baik itu yang berada di pedesaan maupun perkotaan, ditandai dengan banyaknya  masyarakat yang kehilangan pekerjaan, lesunya daya beli masyarakat, menurunnya penerimaan negara baik dari sektor pajak, cukai, bea masuk , dan bukan pajak. Untuk itu diperlukan strategi dan peran aktif Pemerintah Pusat dalam pemulihan ekonomi nasional melalui penerapan kebijakan ekspansif yang salah satunya diwujudkan dalam Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa (TKDD) melalui Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Dan Dana Desa yang akan diprioritaskan untuk Pembangunan Nasional Berkelanjutan di Desa atau fokus pada Sustainable Development Goals (SDGs).

SDGs Desa merupakan salah satu upaya terpadu untuk mewujudkan tercapainya  tujuan pembangunan Nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Tiga poin yang menjadi fokus utama dalam prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2021 antara lain, pertama, pemulihan ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa. Hal tersebut terkait dengan pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi BUMDes/ BUMDesma; penyediaan listrik Desa dan pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola BUMDes/BUMDesma. Kedua, program prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa, diantaranya terkait dengan pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi; selain itu, pengembangan Desa Wisata; penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa serta terkait dengan Desa inklusif. Fokus ketiga berkaitan dengan kondisi pandemi saat ini yaitu adaptasi kebiasaan baru mengenai Desa Aman Covid-19.

Baca Juga: Keyakinan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Penetapan ketiga fokus tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan atau SDGs. Hal tersebut yang kemudian melatarbelakangi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021.

Dari 18 SDGs Desa yang telah ditetapkan, berikut yang berkaitan dengan arah pembangunan Desa, yaitu Desa tanpa kemiskinan, Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, keterlibatan perempuan Desa, Desa berenergi bersih dan terbarukan, pertumbuhan ekonomi Desa merata, konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan, Desa damai berkeadilan, kemitraan untuk pembangunan Desa, serta Kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa Adaptif.

Baca Juga: KPPN Sidoarjo Bertekad Capai Predikat WBK Tahun 2021

Menurut Kepala KPPN Surabaya I Ibu Riskian Lestari “Pagu Anggaran Dana Desa dan DAK Fisik Tahun 2021 di wilayah kerja KPPN SURABAYA I sebesar Rp. 400.600.973.000 yang akan disalurkan kepada 330 desa di Kabupaten Gresik, dan hingga 30 Maret 2021 KPPN SURABAYA I telah menyalurkan  Dana Desa sebesar Rp. 91.574.576.360,- atau sebanyak 22,86% dari total Pagu Anggaran.

Penyaluran tersebut terdiri dari 282 desa reguler sebesar  Rp.67.220.405.360,- dan 47 desa mandiri sebesar  Rp.17.078.871.000 (yang didalamnya termasuk earmarked 8% dari pagu anggaran masing-masing desa untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 antara lain untuk aksi desa aman COVID-19), serta penyaluran BLT Desa KAB. GRESIK Bulan ke-1 untuk 329 Desa sebesar  Rp.7.275.300.000,- untuk 24.251 keluarga penerima manfaat (KPM). BLT sendiri disini yang dimaksud adalah BLT Desa yang dilaksanakan selama 12 bulan, dari bulan Januari s.d. Desember 2021 sebesar Rp.300.000,-/perbulan/per KPM dan yang tidak termasuk penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bansos Tunai, dan Program Bansos Pemerintah lain.”

Baca Juga: Sosialisasi Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2021

Beliau juga menambahkan,” Tujuan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN yaitu Mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan terhadap Pemerintah Daerah melalui 173 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh Indonesia; Meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan; serta meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah untuk mewujudkan tercapainya  tujuan pembangunan Nasional berkelanjutan atau Sustainable Development Goals  (SDGs) Nasional.” tutupnya.li

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU