Kunjungi Anak di Lapas Pemuda Madiun, Seorang Ibu Selundupkan Sabu dalam Soto

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 28 Agu 2022 13:59 WIB

Kunjungi Anak di Lapas Pemuda Madiun, Seorang Ibu Selundupkan Sabu dalam Soto

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu berhasil digagalkan petugas penitipan barang di Lapas Pemuda Madiun pada Selasa (23/8/2022) lalu.

 Upaya penyelundupan tersebut dilakukan oleh seorang ibu-ibu berinisial P saat mengunjungi anaknya dengan cara menyelipkan narkoba ke dalam soto ayam untuk mengelabuhi petugas.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

“P mengaku hendak menitipkan soto ayam beserta makanan lain ke anaknya yang sedang menjalani program pembinaan di Lapas Pemuda Madiun,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui siaran pers tertulisnya Sabtu (27/8/2022).

Di dalam soto tersebut ada tiga kepala ayam. Masing-masing kepala ayam diselipkan bungkusan mencurigakan. Tiga bungkusan hitam itu lalu diperiksa. Ternyata di dalamnya ada benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip.

Upaya penyelundupan Sabu tersebut bermula saat petugas memeriksa seluruh barang dan makanan yang dibawa oleh P di loket pemeriksaan sesuai SOP.

"Petugas curiga ketika mulai menggunting salah satu leher ayam yang ada di dalam soto tersebut," ujar Zaeroji.

Leher ayam yang dimaksud terlihat lebih besar dari ukuran normal dan menggelembung. Petugas pun mencoba menggunting leher tersebut namun sempat kesulitan karena ada benda yang mengganjal.

“Ada tiga bungkusan plastik hitam yang diselundupkan dalam tiga leher ayam yang berbeda,” tambah “Kami menduga itu adalah narkoba jenis sabu, dan setelah ditimbang berat total mencapai 5,36 gram,” ungkap Kalapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

P yang merupakan warga Nganjuk langsung diamankan oleh petugas beserta barang bukti. Setelah diinterogasi, P mengatakan bahwa dirinya hendak mengitipkan barang dan makanan untuk anaknya berinisial AP.

Bersama Satreskoba Polres Madiun Kota, petugas Lapas Pemuda Madiun lalu melakukan interogasi kepada AP. Saat itulah AP mengaku bahwa soto tersebut adalah titipan dari narapidana lain berinisial SA.

“Ibu P mengaku dititipi oleh teman SA yang menemuinya di jalan saat menuju lapas,” ujar Nova.

Atas kejadian ini, baik AP maupun SA mendapatkan sanksi pengasingan di sel khusus. Hal ini sebagai bentuk komitmen lapas untuk memberikan kemudahan penyidik kepolisian dalam melakukan pengembangan perkara.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, karena kami berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika,” pungkas Nova.

Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eka Supriyadi menyebut, sang ibu dijerat Pasal 132 Jo Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Ancaman 4 tahun penjara," ucap Eka. mdn

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU