Mengaku Branch Manager Dealer, Korban Alami Kerugian Rp 549 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Wenny Heryuliastanti bersama suaminya Raden Arland Kurniawan sempat mempercayai terdakwa Kurnia Setiawan karena mengaku sebagai area branch manager dealer Mitshubishi cabang Panglima Sudirman serta berbicara sopan.

Dengan cara ini, terdakwa menipu korbannya untuk melakukan bisnis jual beli mobil bekas.

Dalam sidang yang digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Wenny mengatakan saat itu dirinya bersama dengan suaminya membeli mobil expender ultimated.

Namun saat itu mobil tersebut ada kendala yang membuat mobil dikembalikan ke dealer."Dari sana terdakwa berkenalan dengan saya dan suami, serta mengaku sebagai branch manager," ungkapnya, Senin (13/2/2023).

Wenny menjelaskan terdakwa sempat menghubungi suaminya dengan alasan salah sambung. "Namun saat itu terdakwa menawarkan untuk bisnis jual beli mobil bekas," ucapnya.

Karena terdakwa mengaku sebagai area branch manager di dealer Mitshubishi serta berbicara meyakinkan, membuat Wenny dan suaminya yakin untuk melakukan bisnis jual beli mobil bekas.

"Bicaranya yang memang meyakinkan jadi kita yakin untuk berbisnis jual beli mobil," terang Wenny. Wenny mengaku pihak keluarga terdakwa sempat menawarkan melalui jalur kekeluargaan dengan memberikan rumah yang dibeli oleh terdakwa.

"Tapi saat itu saya dan suami sudah mau membantu untuk menjual tapi surat-suratnya tidak ada selain itu angsuran rumah itu sudah beberapa kali tidak dibayarkan oleh terdakwa jadi sudah bermasalah," terangnya.

Wenny mengatakan jika dirinya juga tidak berani untuk menjual rumah yang dibeli oleh terdakwa. "Tapi surat surat rumah itu bukan atas nama terdakwa itu yang membuat saya dan suami tidak berani menjual rumah itu langsung," jelasnya.

Sedangkan dalam kesaksian itu, Agung kakak terdakwa sudah berulang kali mengingatkan terdakwa untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Saya sendiri tidak tahu permasalahan adik saya itu, cuman saran saya harus diselesaikan kekeluargaan," terangnya.

Sementara itu, terdakwa membantah penyataan saksi. Dirinya siap membuktikan bukti-bukti yang dimiliki saat pemeriksaan terdakwa.

"Nanti saya akan bawa semua bukti-buktinya," ungkap Kurnia Setiawan.

Kurnia Setiawan menjadi pesakitan setelah melakukan penipuan dan penggelapan kepada Wenny Heryuliastanti bersama suaminya Raden Arland Kurniawan.

Dimana terdakwa menawarkan bisnis jual beli mobil bekas kepada korban yang membuat korban tertarik untuk bisnis tersebut.

Dengan perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 549 juta, terdakwa menggunakan uang tersebut untuk membeli beberapa aset seperti rumah.bd

Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…